{"title":"严厉的惩罚和法律努力,以防止立法选举产生的政治资金","authors":"Dairani Dairani","doi":"10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemilu merupakan bagian dari negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga merupakan cara memilih dan menentukan kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Pasal 22E (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu. Diselenggarakannya pemilu untuk menghasilkan anggota (DPR), (DPD) dan (DPRD). Pelaksanaan pemilu yang bersih, terbuka dan adil merupakan amanah tegas konstitusi untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun, pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam praktik pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu isu hukum yang kuat hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah dari tahun sebelumnya dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pilkades. Politik uang merupakan usaha untuk membuat orang lain (masyarakat) empati dengan menggunakan materi sebagai imbalan dalam transaksi perdagangan suara sebelum dan selama pemilu. Dalam artikel ini, membahas tentang pengenaan sanksi hukum sebagai upaya hukum untuk mencegah praktik politik uang yang terjadi ketika sebuah pesta demokrasi diselenggarakan.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"SANKSI TEGAS SERTA UPAYA HUKUM GUNA MENCEGAH TERJADINYA MONEY POLITIC PEMILU LEGISLATIF\",\"authors\":\"Dairani Dairani\",\"doi\":\"10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemilu merupakan bagian dari negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga merupakan cara memilih dan menentukan kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Pasal 22E (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu. Diselenggarakannya pemilu untuk menghasilkan anggota (DPR), (DPD) dan (DPRD). Pelaksanaan pemilu yang bersih, terbuka dan adil merupakan amanah tegas konstitusi untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun, pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam praktik pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu isu hukum yang kuat hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah dari tahun sebelumnya dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pilkades. Politik uang merupakan usaha untuk membuat orang lain (masyarakat) empati dengan menggunakan materi sebagai imbalan dalam transaksi perdagangan suara sebelum dan selama pemilu. Dalam artikel ini, membahas tentang pengenaan sanksi hukum sebagai upaya hukum untuk mencegah praktik politik uang yang terjadi ketika sebuah pesta demokrasi diselenggarakan.\",\"PeriodicalId\":299809,\"journal\":{\"name\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HUKMY : Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i2.167-182","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SANKSI TEGAS SERTA UPAYA HUKUM GUNA MENCEGAH TERJADINYA MONEY POLITIC PEMILU LEGISLATIF
Pemilu merupakan bagian dari negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga merupakan cara memilih dan menentukan kepala negara yang juga kepala pemerintahan. Pasal 22E (2) UUD 1945 sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan pemilu. Diselenggarakannya pemilu untuk menghasilkan anggota (DPR), (DPD) dan (DPRD). Pelaksanaan pemilu yang bersih, terbuka dan adil merupakan amanah tegas konstitusi untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun, pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam praktik pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu isu hukum yang kuat hingga saat ini dan jumlahnya terus bertambah dari tahun sebelumnya dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pilkades. Politik uang merupakan usaha untuk membuat orang lain (masyarakat) empati dengan menggunakan materi sebagai imbalan dalam transaksi perdagangan suara sebelum dan selama pemilu. Dalam artikel ini, membahas tentang pengenaan sanksi hukum sebagai upaya hukum untuk mencegah praktik politik uang yang terjadi ketika sebuah pesta demokrasi diselenggarakan.