{"title":"马朗市阿萨福尔药房的标准医疗服务表现","authors":"Mayang Aditya Ayuning Siwi","doi":"10.47794/jkhws.v8i2.305","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Standar pelayanan kefarmasian di apotek merupakan dasar dalam pelayanan di apotek dan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek berdasarkan Permenkes No.73 tahun 2016 di apotek Arjasa Malang. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan jenis penelitian deskriptif. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh apoteker pengelola apotek Arjasa Malang dan sampel pada penelitian ini adalah apoteker pengelola apotek sebanyak 2 apoteker yang bersedia menjadi responden. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang berisi 39 pernyataan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan sampel penelitian sejumlah 2 apoteker. Hal ini berdasarkan petunjuk dari Direktur Apotek Arjasa Malang, apotek yang digunakan sebagai tempat penelitian adalah Apotek Arjasa 1 dan 2 dan yang beralamatkan di Karangploso dan Blimbing. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesesuaian pelaksanaan pelayanan kefarmasian dengan Permenkes No. 73 tahun 2016 diperoleh prosentase sebesar 95,24% untuk bidang pengelolaan sediaan kefarmasian, sebesar 100% untuk pelayanan farmasi klinik.","PeriodicalId":391565,"journal":{"name":"Jurnal Kesehatan Hesti Wira Sakti","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"GAMBARAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK ARJASA KOTA MALANG\",\"authors\":\"Mayang Aditya Ayuning Siwi\",\"doi\":\"10.47794/jkhws.v8i2.305\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Standar pelayanan kefarmasian di apotek merupakan dasar dalam pelayanan di apotek dan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek berdasarkan Permenkes No.73 tahun 2016 di apotek Arjasa Malang. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan jenis penelitian deskriptif. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh apoteker pengelola apotek Arjasa Malang dan sampel pada penelitian ini adalah apoteker pengelola apotek sebanyak 2 apoteker yang bersedia menjadi responden. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang berisi 39 pernyataan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan sampel penelitian sejumlah 2 apoteker. Hal ini berdasarkan petunjuk dari Direktur Apotek Arjasa Malang, apotek yang digunakan sebagai tempat penelitian adalah Apotek Arjasa 1 dan 2 dan yang beralamatkan di Karangploso dan Blimbing. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesesuaian pelaksanaan pelayanan kefarmasian dengan Permenkes No. 73 tahun 2016 diperoleh prosentase sebesar 95,24% untuk bidang pengelolaan sediaan kefarmasian, sebesar 100% untuk pelayanan farmasi klinik.\",\"PeriodicalId\":391565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kesehatan Hesti Wira Sakti\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kesehatan Hesti Wira Sakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47794/jkhws.v8i2.305\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kesehatan Hesti Wira Sakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47794/jkhws.v8i2.305","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
GAMBARAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK ARJASA KOTA MALANG
Standar pelayanan kefarmasian di apotek merupakan dasar dalam pelayanan di apotek dan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek berdasarkan Permenkes No.73 tahun 2016 di apotek Arjasa Malang. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan jenis penelitian deskriptif. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh apoteker pengelola apotek Arjasa Malang dan sampel pada penelitian ini adalah apoteker pengelola apotek sebanyak 2 apoteker yang bersedia menjadi responden. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang berisi 39 pernyataan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan didapatkan sampel penelitian sejumlah 2 apoteker. Hal ini berdasarkan petunjuk dari Direktur Apotek Arjasa Malang, apotek yang digunakan sebagai tempat penelitian adalah Apotek Arjasa 1 dan 2 dan yang beralamatkan di Karangploso dan Blimbing. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesesuaian pelaksanaan pelayanan kefarmasian dengan Permenkes No. 73 tahun 2016 diperoleh prosentase sebesar 95,24% untuk bidang pengelolaan sediaan kefarmasian, sebesar 100% untuk pelayanan farmasi klinik.