Phoenna Ath Thariq, Rahmat Djowanda, Zuhrizal Fadli, Eza Aulia, Apri Rotin Djusfi, Chandra Darusman
{"title":"PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TENTANG PERNIAGAAN TELUR PENYU DI WILAYAH KONSERVASI AROEN MEUBANJA","authors":"Phoenna Ath Thariq, Rahmat Djowanda, Zuhrizal Fadli, Eza Aulia, Apri Rotin Djusfi, Chandra Darusman","doi":"10.33059/jhsk.v17i1.5026","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 21 ayat (2) huruf e Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya selanjutanya disebut UU Konservasi, menyebutkan ”Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan/memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindingi”. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam pasal 40 ayat (2) yang memuat sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP. 100.000.000. Namun kenyataanya di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja Kabupaten Aceh Jaya masih terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. \n            Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa sanksi pidana perniagaan telur penyu tidak diterapkan, faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan ketentuan tersebut dan mengetahui upaya yang dilakukan dalam penerapan ketentuan tindak pidana pernigaan telur penyu di Wilayah Konservasi. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan metode deskriptif yang menggunakan data kepustakaan (library Research) sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. \nHasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa di daerah konservasi Aroen Meubanja masih banyak pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No 5 Tahun 1990. Terkait dengan penegakan hukum berkenaan dengan tindak pidana perniagaan telur penyu juga belum diterapkan pada wilayah tersebut. adapun faktor yang menjadi kendala penerapan regulasi yang dimaksud diakibatkan adanya regulasi pada tingkat gampong yang penormaannya kontra dengan norma yang terdapat dalam UU terkait perbuatan perniagaan telur penyu, pengetahuan masyarakat yang masih buruk tentang konsumsi telur penyu, nilai ekonomis dari perniagaan telur penyu, serta kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Sehingga di sarankan untuk merevisi dan melakukan sinkronisasi antara aturan pada tingkat gampong terkait perbuatan perniagaan telur penyu dengan pengaturan pada UU, diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat di kawasan konservasi tentang edukasi-edukasi seputar konsumsi penyu dalam perspektif kesehatan, serta diperlukan pula program-program sosialisasi yang bertujuan menumbuhkan  sedaran hukum masyarkat. \nKeyword: Pidana, Perniagaan Telur Penyu","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5026","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据1990年《自然资源与生态系统法》第21节第2节(2)第4条,“所有人都被禁止获取、破坏、销毁、展示、储存野生动物的卵和或巢穴。”违反这一条款的第40条(2)规定了最多5年的刑罚和最多的罚款。100.000.000. 但事实上,在亚齐雅省Aroen Meubanja的自然保护区,这种粮食仍然受到违反。本研究旨在解释为什么对海龟蛋进行的刑事惩罚不被执行,这些因素导致了对该条款的限制,并了解了在保护区域实施海龟蛋犯罪条款的努力。本研究是一种经验丰富的研究,使用图书馆研究作为次要数据,进行实地研究,通过对答辩者和线人的采访来获得原始数据。这项研究的结果表明,在Aroen Meubanja保护区,1990年第5条第21节(2节)的e规则仍然受到严重侵犯。在执法方面,海龟蛋的商业行为也在该地区尚未实施。至于成为应用监管障碍的因素是造成监管的层面gampong penormaannya骗术的相关法案中包含的商业行为规范海龟蛋,鸡蛋消费仍然很糟糕的社会知识龟、海龟蛋生意的经济价值和社会法律的意识仍然很低。所以在建议修改和相关规则gampong层面之间的同步和必要的法案,安排商业行为海龟蛋,政府对社会的社会化中关于围绕消费edukasi-edukasi海龟保护区健康视角,以及必要的项目也旨在培养法律sedaran拖车的社会化。犯罪,海龟蛋的生意
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TENTANG PERNIAGAAN TELUR PENYU DI WILAYAH KONSERVASI AROEN MEUBANJA
Pasal 21 ayat (2) huruf e Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya selanjutanya disebut UU Konservasi, menyebutkan ”Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan/memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindingi”. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur dalam pasal 40 ayat (2) yang memuat sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP. 100.000.000. Namun kenyataanya di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja Kabupaten Aceh Jaya masih terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.             Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa sanksi pidana perniagaan telur penyu tidak diterapkan, faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan ketentuan tersebut dan mengetahui upaya yang dilakukan dalam penerapan ketentuan tindak pidana pernigaan telur penyu di Wilayah Konservasi. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan metode deskriptif yang menggunakan data kepustakaan (library Research) sebagai data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa di daerah konservasi Aroen Meubanja masih banyak pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No 5 Tahun 1990. Terkait dengan penegakan hukum berkenaan dengan tindak pidana perniagaan telur penyu juga belum diterapkan pada wilayah tersebut. adapun faktor yang menjadi kendala penerapan regulasi yang dimaksud diakibatkan adanya regulasi pada tingkat gampong yang penormaannya kontra dengan norma yang terdapat dalam UU terkait perbuatan perniagaan telur penyu, pengetahuan masyarakat yang masih buruk tentang konsumsi telur penyu, nilai ekonomis dari perniagaan telur penyu, serta kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Sehingga di sarankan untuk merevisi dan melakukan sinkronisasi antara aturan pada tingkat gampong terkait perbuatan perniagaan telur penyu dengan pengaturan pada UU, diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat di kawasan konservasi tentang edukasi-edukasi seputar konsumsi penyu dalam perspektif kesehatan, serta diperlukan pula program-program sosialisasi yang bertujuan menumbuhkan  sedaran hukum masyarkat. Keyword: Pidana, Perniagaan Telur Penyu
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信