不偏不倚地打击腐败犯罪

H. Herman
{"title":"不偏不倚地打击腐败犯罪","authors":"H. Herman","doi":"10.33561/HOLREV.V2I1.4192","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga dalam penanggulangannya juga dilakukan dengan cara yang luar biasa. Terkait dengan konsep pencegahan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana pada prinsipnya merupakan upaya non-penal atau upaya preventif yang menekankan pada usaha pencegahan korupsi. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan penyebab dan peluang untuk dilakukannya tindak pidana korupsi melalui penataan dalam berbagai sektor kehidupan sosial termasuk melakukan optimalisasi peran satuan pengawas internal instansi dan organisasi. Selain itu, peningkatan peranserta masyarakat melalu sistem pengawasan partisipatif terhadap tata kerja instansi dan kelembagaan yang ada di daerah masing-masing demi terwujudnya pemerintahan yang baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":"141 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi\",\"authors\":\"H. Herman\",\"doi\":\"10.33561/HOLREV.V2I1.4192\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga dalam penanggulangannya juga dilakukan dengan cara yang luar biasa. Terkait dengan konsep pencegahan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana pada prinsipnya merupakan upaya non-penal atau upaya preventif yang menekankan pada usaha pencegahan korupsi. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan penyebab dan peluang untuk dilakukannya tindak pidana korupsi melalui penataan dalam berbagai sektor kehidupan sosial termasuk melakukan optimalisasi peran satuan pengawas internal instansi dan organisasi. Selain itu, peningkatan peranserta masyarakat melalu sistem pengawasan partisipatif terhadap tata kerja instansi dan kelembagaan yang ada di daerah masing-masing demi terwujudnya pemerintahan yang baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.\",\"PeriodicalId\":249335,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Law Review\",\"volume\":\"141 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33561/HOLREV.V2I1.4192\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/HOLREV.V2I1.4192","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

腐败是对社会和经济权利的侵犯。在印度尼西亚的情况下,腐败犯罪被视为一种非同寻常的罪行,因此其选择方式也被视为一种非凡的罪行。从刑法的角度来看,与腐败预防犯罪的概念相关的概念本质上是一种非故意或预防措施,强调腐败预防措施。这是为了通过社会生活各方面的组织组织和机构内部监督人员的积极作用,尽量减少腐败犯罪的原因和机会。此外,通过对该地区现有机构和制度的参与式监督制度,促进对整个印度尼西亚人民福祉的良好治理。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga dalam penanggulangannya juga dilakukan dengan cara yang luar biasa. Terkait dengan konsep pencegahan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana pada prinsipnya merupakan upaya non-penal atau upaya preventif yang menekankan pada usaha pencegahan korupsi. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan penyebab dan peluang untuk dilakukannya tindak pidana korupsi melalui penataan dalam berbagai sektor kehidupan sosial termasuk melakukan optimalisasi peran satuan pengawas internal instansi dan organisasi. Selain itu, peningkatan peranserta masyarakat melalu sistem pengawasan partisipatif terhadap tata kerja instansi dan kelembagaan yang ada di daerah masing-masing demi terwujudnya pemerintahan yang baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信