从伊斯兰刑法角度看,印度尼西亚6102年关于信息和电子交易的第91号法律对社会媒体诽谤的处罚

Muhammad Hamim Haidar
{"title":"从伊斯兰刑法角度看,印度尼西亚6102年关于信息和电子交易的第91号法律对社会媒体诽谤的处罚","authors":"Muhammad Hamim Haidar","doi":"10.21111/JICL.V2I1.4489","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"128 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي\",\"authors\":\"Muhammad Hamim Haidar\",\"doi\":\"10.21111/JICL.V2I1.4489\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.\",\"PeriodicalId\":108315,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"volume\":\"128 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/JICL.V2I1.4489\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/JICL.V2I1.4489","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本文讨论了根据2016年第19号电子信息和交易法案,伊斯兰法律对社交媒体诽谤的审查。诽谤被认为是一种对荣誉的攻击,或者是一种诽谤,认为某件事是光明的,这样人们就会知道它。通过社交媒体诽谤违反第27章经文(3)乔第45章(3)2016年19号法案关于信息和电子交易和判刑的犯罪最多4(四)年监禁和罚款最多Rp 750.000.000,00(7名二百五十美元)。根据伊斯兰刑法,“亵渎神明”一词属于“亵渎神明”一词,即“亵渎神明”。这是因为一个人的荣誉和名誉所禁止的行为会损害他的尊严。在对社交媒体诽谤行为作出判决时,法官被授权根据2016年印尼刑法第19条关于电子信息和交易的规定,对肇事者施加惩罚。关键词:诽谤、社交媒体、伊斯兰刑法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي
Artikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信