{"title":"从伊斯兰刑法角度看,印度尼西亚6102年关于信息和电子交易的第91号法律对社会媒体诽谤的处罚","authors":"Muhammad Hamim Haidar","doi":"10.21111/JICL.V2I1.4489","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.","PeriodicalId":108315,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Law","volume":"128 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي\",\"authors\":\"Muhammad Hamim Haidar\",\"doi\":\"10.21111/JICL.V2I1.4489\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.\",\"PeriodicalId\":108315,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"volume\":\"128 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/JICL.V2I1.4489\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/JICL.V2I1.4489","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي
Artikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.