{"title":"土地纠纷的基本诉讼与不确定的法律因素有关。53 G - 2016 - PN -哈特利牧师。KLN","authors":"Nissa Hakim Nabilla, Prihati Yuniarlin","doi":"10.18196/MLS.1105","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka mewajibkan orang yang dengan kesalahannya untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain. Dengan membebankan tanggung jawab berupa kewajiban membayar ganti rugi jika pelakunya bersalah atas tindakan tersebut merupakan hal yang lazim. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data tentang pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah perkara yang termasuk dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHPerdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku ilmiah terkait, hasil penelitian, jurnal-jurnal, Putusan Pengadilan terkait dan wawancara dengan narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Klaten. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terstruktur. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwasannya pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya karena bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat tidak menyangkal adanya hibah yang dilakukan serta Tergugat dapat memberikan bukti bahwa objek sengketa merukpakan sah miliknya dan apa yang dituduhkan dalam posita surat gugatan Penggugat bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, namun apa yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan Tergugat dapat membuktikan dengan alat bukti yang diajukan.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DASAR GUGATAN SENGKETA TANAH TERKAIT DENGAN UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NO. 53/PDT.G/2016/PN.KLN\",\"authors\":\"Nissa Hakim Nabilla, Prihati Yuniarlin\",\"doi\":\"10.18196/MLS.1105\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setiap perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka mewajibkan orang yang dengan kesalahannya untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain. Dengan membebankan tanggung jawab berupa kewajiban membayar ganti rugi jika pelakunya bersalah atas tindakan tersebut merupakan hal yang lazim. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data tentang pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah perkara yang termasuk dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHPerdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku ilmiah terkait, hasil penelitian, jurnal-jurnal, Putusan Pengadilan terkait dan wawancara dengan narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Klaten. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terstruktur. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwasannya pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya karena bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat tidak menyangkal adanya hibah yang dilakukan serta Tergugat dapat memberikan bukti bahwa objek sengketa merukpakan sah miliknya dan apa yang dituduhkan dalam posita surat gugatan Penggugat bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, namun apa yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan Tergugat dapat membuktikan dengan alat bukti yang diajukan.\",\"PeriodicalId\":272345,\"journal\":{\"name\":\"Media of Law and Sharia\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Media of Law and Sharia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/MLS.1105\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.1105","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DASAR GUGATAN SENGKETA TANAH TERKAIT DENGAN UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NO. 53/PDT.G/2016/PN.KLN
Setiap perbuatan yang melanggar hukum serta menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka mewajibkan orang yang dengan kesalahannya untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain. Dengan membebankan tanggung jawab berupa kewajiban membayar ganti rugi jika pelakunya bersalah atas tindakan tersebut merupakan hal yang lazim. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data tentang pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah perkara yang termasuk dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Bahan penelitian yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari KUHPerdata serta Yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku ilmiah terkait, hasil penelitian, jurnal-jurnal, Putusan Pengadilan terkait dan wawancara dengan narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Klaten. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terstruktur. Kesimpulan dari penelitian ini, bahwasannya pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya karena bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat tidak menyangkal adanya hibah yang dilakukan serta Tergugat dapat memberikan bukti bahwa objek sengketa merukpakan sah miliknya dan apa yang dituduhkan dalam posita surat gugatan Penggugat bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, namun apa yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan Tergugat dapat membuktikan dengan alat bukti yang diajukan.