{"title":"TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TENTANG WAKAF TERHADAP KEMATIAN NADZIR WAKAF DAN IMPLIKASINYA (Studi Kasus di Masjid Al-Hidayah Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung)","authors":"Isnaini Mubarokah","doi":"10.29313/bcsifl.vi.9482","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak. Eksistensi Nadzir pada tanah wakaf sangat dibutuhkan karena merupakan salah satu rukun wakaf. Nadzir sebagai seseorang yang mengelola tanah wakaf harus diberhentikan atau digantikan apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Maka perasalahan yang dirumusakn dalam penelitian ini sebagai berikut : Bagaimana Status Kematian Nadzir pada Tanah Wakaf di Masjid Al-Hidayah Desa Margaasih Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kematian nadzir terhadap pengelolaan harta benda wakaf di masjid Al-Hidayah serta untuk mengetahui Penelitian ini termasuk kepada penelitian lapangan (field Research) dan menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah : Masjid Al-Hidayah belum ada penggantian Nadzir semenjak tahun 2007 hingga pada saat ini. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 45 mengatakan bahwa seorang nadzir diberkentikan atau digantikan apabila sudah meninggal dunia, bubar atau dibubarkan, tidak menjalankan tugasnya sebagai nadzir, atas permintaan sendiri dan dijatuhi hukuman pidana. \nAbstract. The existence of Nadzir on waqf land is needed because it is one of the pillars of waqf. Nadzir as someone who manages waqf land must be dismissed or replaced if he is unable to carry out his obligations properly. So the feelings formulated in this study are as follows: What is the Status of Nadzir's Death on Waqf Land in Al-Hidayah Mosque Margaasih Village According to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf. This study was conducted with the aim of knowing how the status of nadzir death on the management of waqf property in Al-Hidayah mosque and to find out This research includes field research and uses qualitative research. The approach used is an empirical juridical approach. The results of this study are: Al-Hidayah Mosque has not replaced Nadzir since 2007 until now. Law Number 41 of 2004 Article 45 states that a nadzir is terminated or replaced when he has died, disbanded or disbanded, does not carry out his duties as a nadzir, at his own request and is sentenced to criminal punishment.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"549 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.vi.9482","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
抽象。纳扎尔在瓦卡夫的土地上的存在是非常需要的,因为它是一个和平的瓦卡夫。Nadzir作为管理瓦卡弗土地的人,如果不能履行职责,就应该被解雇或替换。根据2004年关于Wakaf的第41条,这项研究中发生的情绪如下:根据野生村庄Al-Hidayah清真寺的Nadzir的死亡状况。这项研究的目的是了解nadzir的死亡状况如何适用于Al-Hidayah清真寺的wakaf财产管理,并了解该研究包括实地研究和基质研究。采用的方法是经验丰富的法学方法。这项研究的结果是:自2007年以来,Al-Hidayah清真寺一直没有替代Nadzir的替代品。2004年第45条第41条规定,在去世、解散或解散后,纳兹尔人应自己的要求,被允许或取代。抽象。waqf land上纳兹尔的存在是必要的,因为这是waqf的柱子之一。美国Nadzir有人谁manages waqf土地一定理会或replaced如果他是多架到嘉莉出去obligations可以。所以在这个研究中产生的感觉是一种follows:在Al-Hidayah Mosque Village根据2004年协管Waqf的法例,Nadzir的死亡状况如何。这项研究的目的是考虑到nadzir的死亡状况,以了解Al-Hidayah mosque的财产管理情况,并发现这个包括现场研究和uses qualitative研究的结果。合理的判断是正当的。这项研究的结果是Al-Hidayah Mosque自2007年以来一直没有替代Nadzir。《2004年第41条》(the 4s Number of 2004)第45条规定,在他死后,纳德尔(nadzir)死亡、被停职或被停职,并没有把他的财产当作战利品,按照自己的要求,并被判有罪。
TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TENTANG WAKAF TERHADAP KEMATIAN NADZIR WAKAF DAN IMPLIKASINYA (Studi Kasus di Masjid Al-Hidayah Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung)
Abstrak. Eksistensi Nadzir pada tanah wakaf sangat dibutuhkan karena merupakan salah satu rukun wakaf. Nadzir sebagai seseorang yang mengelola tanah wakaf harus diberhentikan atau digantikan apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Maka perasalahan yang dirumusakn dalam penelitian ini sebagai berikut : Bagaimana Status Kematian Nadzir pada Tanah Wakaf di Masjid Al-Hidayah Desa Margaasih Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kematian nadzir terhadap pengelolaan harta benda wakaf di masjid Al-Hidayah serta untuk mengetahui Penelitian ini termasuk kepada penelitian lapangan (field Research) dan menggunakan penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah : Masjid Al-Hidayah belum ada penggantian Nadzir semenjak tahun 2007 hingga pada saat ini. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 45 mengatakan bahwa seorang nadzir diberkentikan atau digantikan apabila sudah meninggal dunia, bubar atau dibubarkan, tidak menjalankan tugasnya sebagai nadzir, atas permintaan sendiri dan dijatuhi hukuman pidana.
Abstract. The existence of Nadzir on waqf land is needed because it is one of the pillars of waqf. Nadzir as someone who manages waqf land must be dismissed or replaced if he is unable to carry out his obligations properly. So the feelings formulated in this study are as follows: What is the Status of Nadzir's Death on Waqf Land in Al-Hidayah Mosque Margaasih Village According to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf. This study was conducted with the aim of knowing how the status of nadzir death on the management of waqf property in Al-Hidayah mosque and to find out This research includes field research and uses qualitative research. The approach used is an empirical juridical approach. The results of this study are: Al-Hidayah Mosque has not replaced Nadzir since 2007 until now. Law Number 41 of 2004 Article 45 states that a nadzir is terminated or replaced when he has died, disbanded or disbanded, does not carry out his duties as a nadzir, at his own request and is sentenced to criminal punishment.