从伊斯兰教的角度来看,堕胎法

Nining Nining
{"title":"从伊斯兰教的角度来看,堕胎法","authors":"Nining Nining","doi":"10.31000/JHR.V6I2.1445","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang lain oleh seorang perempuan atau seorang ibu. Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan (sengaja dan medis). Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktik aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu Syariat Islam datang dalam rangka menjaga Adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah SWT. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Seseorang akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang member rezekinya” Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktik aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat, yaitu sebagai berikut:1)Dalil-dalil yang melarang dilakukannya aborsi sebelum Islam datang, pada masa jahilliyah, kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman :“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh”. (At Takwir 8-9)Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman : إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra:30) Kata Kunci : Hukum Aborsi, Perspektif Islam","PeriodicalId":354406,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Replik","volume":"241 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"HUKUM ABORSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM\",\"authors\":\"Nining Nining\",\"doi\":\"10.31000/JHR.V6I2.1445\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang lain oleh seorang perempuan atau seorang ibu. Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan (sengaja dan medis). Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktik aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu Syariat Islam datang dalam rangka menjaga Adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah SWT. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Seseorang akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang member rezekinya” Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktik aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat, yaitu sebagai berikut:1)Dalil-dalil yang melarang dilakukannya aborsi sebelum Islam datang, pada masa jahilliyah, kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman :“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh”. (At Takwir 8-9)Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman : إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra:30) Kata Kunci : Hukum Aborsi, Perspektif Islam\",\"PeriodicalId\":354406,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"volume\":\"241 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31000/JHR.V6I2.1445\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Replik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/JHR.V6I2.1445","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

堕胎是一个女人或一个母亲为自己或他人造成的堕胎。在医学上,堕胎分为两种:自然流产和人工流产(蓄意和医学)。伊斯兰教的观点普遍禁止堕胎。这是不允许的,因为伊斯兰教来保护阿德达拉乌里亚特·卡姆斯,堕胎违背了婚姻的主要目的,堕胎行为是对上帝的一种最坏的期望。堕胎是一种被认为是上帝不忠的行为。一个人会发现,许多人因为害怕无法承受生活的负担、教育费用和与咨询和照顾孩子有关的一切而堕胎。这是对上帝最坏的假设。正如神所说:“世上没有爬物,只有神”,伊斯兰教协会认为,除某些情况外,堕胎法是不洁净的。神职人员对这种堕胎做法有不同的看法,他们有类似的信条,即在伊斯兰教到来之前禁止堕胎,在jahilliyah时代,阿拉伯人有活埋新生儿的传统。全能的上帝说:“当被活埋的女婴被审问时,她是否被谋杀是一种罪过。”(At Takwir 8-9)伊斯兰教带来了反对和谴责这种jahiliyyah传统的教义。安拉说:إِنَّرَبَّكَيَبْسُطُالرِّزْقَلِمَنْيَشَاءُوَيَقْدِرُۚإِنَّهُكَانَبِعِبَادِهِخَبِيرًابَصِيرًا照向他和谁真正“上帝饶恕食物和缩小范围;他实在无所不知,也无所不知,能看见他的仆人。“(q)。Al-Isra:关键词:堕胎法,伊斯兰教视角
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
HUKUM ABORSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang lain oleh seorang perempuan atau seorang ibu. Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan (sengaja dan medis). Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktik aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu Syariat Islam datang dalam rangka menjaga Adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah SWT. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Seseorang akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang member rezekinya” Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktik aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat, yaitu sebagai berikut:1)Dalil-dalil yang melarang dilakukannya aborsi sebelum Islam datang, pada masa jahilliyah, kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman :“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh”. (At Takwir 8-9)Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman : إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra:30) Kata Kunci : Hukum Aborsi, Perspektif Islam
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信