{"title":"从伊斯兰教的角度来看,堕胎法","authors":"Nining Nining","doi":"10.31000/JHR.V6I2.1445","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang lain oleh seorang perempuan atau seorang ibu. Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan (sengaja dan medis). Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktik aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu Syariat Islam datang dalam rangka menjaga Adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah SWT. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Seseorang akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang member rezekinya” Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktik aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat, yaitu sebagai berikut:1)Dalil-dalil yang melarang dilakukannya aborsi sebelum Islam datang, pada masa jahilliyah, kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman :“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh”. (At Takwir 8-9)Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman : إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra:30) Kata Kunci : Hukum Aborsi, Perspektif Islam","PeriodicalId":354406,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Replik","volume":"241 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"HUKUM ABORSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM\",\"authors\":\"Nining Nining\",\"doi\":\"10.31000/JHR.V6I2.1445\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang lain oleh seorang perempuan atau seorang ibu. Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan (sengaja dan medis). Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktik aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu Syariat Islam datang dalam rangka menjaga Adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah SWT. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Seseorang akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang member rezekinya” Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktik aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat, yaitu sebagai berikut:1)Dalil-dalil yang melarang dilakukannya aborsi sebelum Islam datang, pada masa jahilliyah, kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman :“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh”. (At Takwir 8-9)Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman : إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra:30) Kata Kunci : Hukum Aborsi, Perspektif Islam\",\"PeriodicalId\":354406,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"volume\":\"241 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Replik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31000/JHR.V6I2.1445\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Replik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31000/JHR.V6I2.1445","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang lain oleh seorang perempuan atau seorang ibu. Dalam dunia kedokteran aborsi dibagi menjadi dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan (sengaja dan medis). Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktik aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu Syariat Islam datang dalam rangka menjaga Adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah SWT. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Seseorang akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidakmampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak. Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah. Padahal Allah telah berfirman: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang member rezekinya” Maka, Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktik aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat, yaitu sebagai berikut:1)Dalil-dalil yang melarang dilakukannya aborsi sebelum Islam datang, pada masa jahilliyah, kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru dilahirkan. Allah SWT berfirman :“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh”. (At Takwir 8-9)Islam membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT berfirman : إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra:30) Kata Kunci : Hukum Aborsi, Perspektif Islam