{"title":"PENGAWASAN PENGELOLAAN USAHA TAMBANG GALIAN C DI KABUPATEN KARANGASEM","authors":"Nyoman Sumawidayani, I. M. Sumada","doi":"10.23969/kebijakan.v14i2.6319","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu wewenang, hak dan kewajiban yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam yang dimiliki serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaannya. Kabupaten Karangasem merupakan salah satu Pemerintah daerah di Provinsi Bali yang melakukan pengelolaan sumber daya alam yaitu berupa hasil bumi yaitu pasir dan batuan yang berasal dari hasil tambang. Sebagai daerah penghasil tambang galian C terbesar di Provinsi Bali Kabupaten Karangasem memerlukan pengelolaan yang baik, untuk mengatur pengelolaan usaha tambang Galian C di Kabupaten Karangasem diatur dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan.Pertambangan Galian C memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karangasem, sumber PAD Kabupaten Karangasem didominasi oleh penerimaan pajak galian c. Terdapat beberapa permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan galian C di Kabupaten Karangasem, yaitu terjadi kebocoran pajak galian c Tahun 2021 dari 1.800-2.000 truk pembawa pasir yang membayar pajak hanya 1.200 truk (https://radarbali.jawapos.com). Serta tidak terealisasikannya target penerimaan pajak Galian C dimana pada tahun 2022 ditagertkan penerimaan pajak galian c sebesar 75.670.000 sedangkan hanya terealisasi sebesar 43,41 %. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Pengawasan terhadap penerimaan Pajak Galian C oleh BPKAD dan Satpol PP Kabupaten Karangassem, belum dilaksanakan secara optimal dan belum mampu mempertebal rasa tanggungjawab dari sopir truk pembeli pasir untuk membayar faktur pajak serta dari pengusaha Galian C untuk membuat ijin usaha.","PeriodicalId":128832,"journal":{"name":"Vol. 14 No. 2, Juni 2023","volume":"145 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Vol. 14 No. 2, Juni 2023","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23969/kebijakan.v14i2.6319","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
地方政府可以执行的一项权威、权利和义务是管理其拥有的自然资源并监督其管理人员。卡兰加闪摄政是巴厘岛的一个地区政府,负责从采石场挖出的沙子和岩石资源的管理。作为巴厘岛锅炉加西姆县最大的盛产C矿场,需要良好的管理,以便在2012年《摄政卡兰加森摄政》第13条关于岩石开采管理的规定下,管理卡兰加森摄政。县当地采矿挖掘地点C对收入的贡献Karangasem, PAD Karangasem由县税收来源挖掘地点C .管理中发生的一些问题C区挖掘Karangasem,即发生的税务漏洞挖掘地点C 2021年1.800-2.000卡车的沙子缔造者纳税只是1200 (https://radarbali.jawapos.com)。但它并没有完全实现。到2022年,加里C税的目标将是75,67万美元,而只有43.41 %。本研究采用的研究方法是定性研究方法。BPKAD和PP管理员Karangassem对Galian C征税的监督还没有得到最充分的实施,也没有能够加强卡车司机在纳税发票和加利亚C商人为获得营业许可证而支付的责任。
PENGAWASAN PENGELOLAAN USAHA TAMBANG GALIAN C DI KABUPATEN KARANGASEM
Salah satu wewenang, hak dan kewajiban yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam yang dimiliki serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaannya. Kabupaten Karangasem merupakan salah satu Pemerintah daerah di Provinsi Bali yang melakukan pengelolaan sumber daya alam yaitu berupa hasil bumi yaitu pasir dan batuan yang berasal dari hasil tambang. Sebagai daerah penghasil tambang galian C terbesar di Provinsi Bali Kabupaten Karangasem memerlukan pengelolaan yang baik, untuk mengatur pengelolaan usaha tambang Galian C di Kabupaten Karangasem diatur dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan.Pertambangan Galian C memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karangasem, sumber PAD Kabupaten Karangasem didominasi oleh penerimaan pajak galian c. Terdapat beberapa permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan galian C di Kabupaten Karangasem, yaitu terjadi kebocoran pajak galian c Tahun 2021 dari 1.800-2.000 truk pembawa pasir yang membayar pajak hanya 1.200 truk (https://radarbali.jawapos.com). Serta tidak terealisasikannya target penerimaan pajak Galian C dimana pada tahun 2022 ditagertkan penerimaan pajak galian c sebesar 75.670.000 sedangkan hanya terealisasi sebesar 43,41 %. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Pengawasan terhadap penerimaan Pajak Galian C oleh BPKAD dan Satpol PP Kabupaten Karangassem, belum dilaksanakan secara optimal dan belum mampu mempertebal rasa tanggungjawab dari sopir truk pembeli pasir untuk membayar faktur pajak serta dari pengusaha Galian C untuk membuat ijin usaha.