{"title":"普沃克托第二届青少年暴力拘留导致死亡(裁决:3/PID. su -ANAK/2021/PN PBG)","authors":"Muhammad Rifaldi, Rahtami Susanti","doi":"10.51921/wlr.v5i1.241","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Assistance by the Purwokerto Correctional Center for child perpetrators of RP (17 years) who committed violence resulting in the death of the victim was carried out from the Pre-adjudication, Adjudication, Post-adjudication stages in accordance with the provisions of Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This study aims to find out the assistance by the Purwokerto Correctional Center for children who committed violence resulting in the death of the victim in decision number 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg and the constraints of the Purwokerto Correctional Center in assisting children which resulted in the death of the victim in decision number 3/Pid.Sus-Child/2021/PN.Pbg. The type of research used is empirical juridical with the main data source being primary data. The results of the research show that the Purwokerto Correctional Center has provided assistance since the RP was investigated at the police office, examination at trial until after the court decision. The obstacle faced by the Purwokerto Correctional Center in assisting RPs is the existence of RPs which are difficult for assistants to reach because their houses are in mountainous areas where communication facilities and road infrastructure are difficult for PKs to access. \nKeywords: Correctional Center Assistance (BAPAS), Criminal, Children \n \n \n \nPendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak pelaku RP (17 tahun) yang melakukan kekerasan hingga mengakibatkan matinya korban dilakukan sejak tahap Pra adjudikasi, Adjudikasi, Pos adjudikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menqetahui pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak yang melakukan kekerasan mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg dan kendala Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap anak yang mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg. Jenis penelitian vang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data pokoknya adalah data primer. Hasil penelitian menunjukan Balai Pemasyarakatan Purwokerto melakukan pendampingan sejak RP disidik di kantor kepolisian, pemeriksaan di persidangan sampai pasca putusan pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap RP adalah keberadaan RP yang sulit dijangkau oleh pendamping karena rumahnya di daerah pegunungan yang sarana komunikasi dan prasarana jalannya sulit diakses oleh PK. \n \nKata Kunci: Pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pidana, Anak","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"381 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENDAMPINGAN OLEH BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS II PURWOKERTO TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 3/PID.SUS-ANAK/2021/PN.PBG)\",\"authors\":\"Muhammad Rifaldi, Rahtami Susanti\",\"doi\":\"10.51921/wlr.v5i1.241\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Assistance by the Purwokerto Correctional Center for child perpetrators of RP (17 years) who committed violence resulting in the death of the victim was carried out from the Pre-adjudication, Adjudication, Post-adjudication stages in accordance with the provisions of Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This study aims to find out the assistance by the Purwokerto Correctional Center for children who committed violence resulting in the death of the victim in decision number 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg and the constraints of the Purwokerto Correctional Center in assisting children which resulted in the death of the victim in decision number 3/Pid.Sus-Child/2021/PN.Pbg. The type of research used is empirical juridical with the main data source being primary data. The results of the research show that the Purwokerto Correctional Center has provided assistance since the RP was investigated at the police office, examination at trial until after the court decision. The obstacle faced by the Purwokerto Correctional Center in assisting RPs is the existence of RPs which are difficult for assistants to reach because their houses are in mountainous areas where communication facilities and road infrastructure are difficult for PKs to access. \\nKeywords: Correctional Center Assistance (BAPAS), Criminal, Children \\n \\n \\n \\nPendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak pelaku RP (17 tahun) yang melakukan kekerasan hingga mengakibatkan matinya korban dilakukan sejak tahap Pra adjudikasi, Adjudikasi, Pos adjudikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menqetahui pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak yang melakukan kekerasan mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg dan kendala Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap anak yang mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg. Jenis penelitian vang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data pokoknya adalah data primer. Hasil penelitian menunjukan Balai Pemasyarakatan Purwokerto melakukan pendampingan sejak RP disidik di kantor kepolisian, pemeriksaan di persidangan sampai pasca putusan pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap RP adalah keberadaan RP yang sulit dijangkau oleh pendamping karena rumahnya di daerah pegunungan yang sarana komunikasi dan prasarana jalannya sulit diakses oleh PK. \\n \\nKata Kunci: Pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pidana, Anak\",\"PeriodicalId\":203395,\"journal\":{\"name\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"volume\":\"381 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.241\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.241","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
根据关于少年刑事司法制度的2012年第11号法律的规定,普沃克尔托惩教中心对实施暴力导致受害人死亡的17岁以下少年罪犯的援助从审判前、审判和审判后三个阶段进行。本研究旨在查明普沃克托惩教中心对第3/ pid . su - anak /2021/PN号决定中实施暴力并导致受害者死亡的儿童的援助情况。Pbg和普沃克托惩教中心在协助儿童方面的限制导致受害者死亡,见第3/Pid.Sus-Child/2021/PN.Pbg号决定。所使用的研究类型是实证法学,主要数据来源是原始数据。研究结果表明,从RP在警察局接受调查、审判审查到法院判决后,普沃克尔托惩教中心一直在提供援助。普沃克尔托惩教中心在协助囚犯方面面临的障碍是,囚犯的住所位于山区,囚犯很难到达那里的通讯设施和道路基础设施,因此援助人员很难到达他们的住所。关键词:惩教中心援助(BAPAS),罪犯,儿童,Pendampingan和oleh Balai, Pemasyarakatan, Purwokerto, terhadap, anak pelaku, RP(17月),yang melakukan, kekerasan, hingga, mengakibatkan, matinya korban, dilakukan, sejak, tahap, prajuddikasi, juddikasi, Pos juddikasi, sesuai, dengan, ketentuan, undang, undang, undang, noor, 11月,2012,tentang, Sistim, Peradilan, Pidana anak。Penelitian ini bertujuan untuk menqetahui pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak yang melakukan kekerasan mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/ id. su - anak /2021/PN。Pbg dan kendala Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap anak yang mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/ id. su - anak /2021/PN.Pbg。[2][1][1][1][1][1][1][1][1][1][1][1][1]。我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是,我的意思是我的意思。Kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan and terhadap RP adalah keberadan RP yang sulit dijangkau oleh pendamping karena rumahnya di daerah pegunungan yang sarana komunikasi dan prasarana jalannya sulit diampingan karena . Kata Kunci: pendampingan and Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pidana, Anak
PENDAMPINGAN OLEH BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS II PURWOKERTO TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEKERASAN MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 3/PID.SUS-ANAK/2021/PN.PBG)
Assistance by the Purwokerto Correctional Center for child perpetrators of RP (17 years) who committed violence resulting in the death of the victim was carried out from the Pre-adjudication, Adjudication, Post-adjudication stages in accordance with the provisions of Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This study aims to find out the assistance by the Purwokerto Correctional Center for children who committed violence resulting in the death of the victim in decision number 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg and the constraints of the Purwokerto Correctional Center in assisting children which resulted in the death of the victim in decision number 3/Pid.Sus-Child/2021/PN.Pbg. The type of research used is empirical juridical with the main data source being primary data. The results of the research show that the Purwokerto Correctional Center has provided assistance since the RP was investigated at the police office, examination at trial until after the court decision. The obstacle faced by the Purwokerto Correctional Center in assisting RPs is the existence of RPs which are difficult for assistants to reach because their houses are in mountainous areas where communication facilities and road infrastructure are difficult for PKs to access.
Keywords: Correctional Center Assistance (BAPAS), Criminal, Children
Pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak pelaku RP (17 tahun) yang melakukan kekerasan hingga mengakibatkan matinya korban dilakukan sejak tahap Pra adjudikasi, Adjudikasi, Pos adjudikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menqetahui pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto terhadap anak yang melakukan kekerasan mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg dan kendala Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap anak yang mengakibatkan matinya korban dalam putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pbg. Jenis penelitian vang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data pokoknya adalah data primer. Hasil penelitian menunjukan Balai Pemasyarakatan Purwokerto melakukan pendampingan sejak RP disidik di kantor kepolisian, pemeriksaan di persidangan sampai pasca putusan pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan Purwokerto dalam pendampingan terhadap RP adalah keberadaan RP yang sulit dijangkau oleh pendamping karena rumahnya di daerah pegunungan yang sarana komunikasi dan prasarana jalannya sulit diakses oleh PK.
Kata Kunci: Pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pidana, Anak