Sanawiah Sanawiah, Ikbal Reza Rismanto
{"title":"JUJURAN ATAU MAHAR PADA MASYARAKAT SUKU BANJAR DI TINJAU DARI PERSPIKTIF PANDANGAN HUKUM ISLAM","authors":"Sanawiah Sanawiah, Ikbal Reza Rismanto","doi":"10.33084/jhm.v8i1.2442","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan agama Islam Mensyari‟atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang.Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka harus memenuhi syarat dan rukunnya.Setiap daerah memiliki corak dan budaya yang dijunjung dan dipertahankan Jujuran atau Mahar merupakan salah satu syarat dalam tradisi perkawinan yang berlaku pada masyarakat suku Banjar, salah satunya di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat Banjar melestarikan adat budaya yang dimiliki masing-masing tidak terkecuali pada tradisi yang dikenal dengan istilah Jujuran. Dalam bahasa hukum Islam disebut mahar ini turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan nantinya.Pernah ditemui cerita batalnya perkawinan akibat pihak pria tidak bisa memenuhi permintaan besarnya Jujuran/mahar. Adapun yang menjadi pokok permasalahan ini adalah 1) Apa dampak dari tradisi pemberian uang Jujuran terhadap prosesi pernikahan dan 2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tradisi Jujuran Masyarakat suku Banjar di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data, menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Dari hasil Penelitian ditemukan suatu gambaran bahwa Jujuran dalam perkawinan hukum adat banjar di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Mempunyai nilai positif baik bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Namun dilain pihak juga jujuran dapat menimbulkan hal yang negatif karena pihak wanita mengharapkan dan bahkan menentukan besarnya jujuran yang melebihi kemampuan calon suami. Demikian juga masalah Jujuran ini mempunyai perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa Jujuran ini sama dengan mahar dan ada pula yang mengatakan bahwa Jujuran ini berbeda dengan mahar. Sedangkan masalah mahar dalam hukum Islam pada dasarnya tidak ditetapkan. Pemberian yang dilakukan oleh suami yang berkaitan dengan akad nikah adalah mahar, jumlah besarnya Islam juga tidak menentukan, akan tetapi akan diserahkan pada kemampuan.","PeriodicalId":275740,"journal":{"name":"Jurnal Hadratul Madaniyah","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hadratul Madaniyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33084/jhm.v8i1.2442","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

伊斯兰教的目标是“通过婚姻来获得一种充满爱和同情的平静生活”。要达到这个目标,就必须有资格和向导。每个地区都有自己的特色和文化,弯曲或嫁妆是适用于班加尔部落社区的婚姻传统的要求之一,这一传统适用于加里曼丹中部省帕罕布省(Pahandut)省。班加尔人保留了每一种文化的习俗,也不例外地延续了一种被称为欺蒙的传统。在伊斯兰法律语言中,这种嫁妆有助于决定婚姻的成败。曾经有过一段不完整的婚姻故事,因为男人不能满足他的不诚实/嫁妆的要求。至于这一问题的核心问题是1)不诚实的婚礼队伍传统和2)伊斯兰法律如何看待在帕罗亚省(Pahandut镇)的班贾尔部落的不诚实传统。本研究采用描述性定性方法,采用数据收集,采用访谈技巧和文档。一项研究发现,在帕洛阿尔托省帕哈德帕哈德角举行的传统婚姻习俗对新婚夫妇来说具有良好的正面价值。但另一方面,不诚实会带来负面影响,因为女性对不诚实的期望甚至会超过丈夫的能力。同样的,这个问题也有不同的观点,一些人说这个问题和嫁妆是一样的,另一些人说这个不一样。而伊斯兰法律的嫁妆问题本质上并没有规定。与阿卡德婚姻有关的丈夫给予的礼物是嫁妆,大量的伊斯兰教还没有决定,而是将移交给能力。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
JUJURAN ATAU MAHAR PADA MASYARAKAT SUKU BANJAR DI TINJAU DARI PERSPIKTIF PANDANGAN HUKUM ISLAM
Tujuan agama Islam Mensyari‟atkan perkawinan adalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang.Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka harus memenuhi syarat dan rukunnya.Setiap daerah memiliki corak dan budaya yang dijunjung dan dipertahankan Jujuran atau Mahar merupakan salah satu syarat dalam tradisi perkawinan yang berlaku pada masyarakat suku Banjar, salah satunya di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat Banjar melestarikan adat budaya yang dimiliki masing-masing tidak terkecuali pada tradisi yang dikenal dengan istilah Jujuran. Dalam bahasa hukum Islam disebut mahar ini turut menentukan berhasil atau tidaknya acara perkawinan nantinya.Pernah ditemui cerita batalnya perkawinan akibat pihak pria tidak bisa memenuhi permintaan besarnya Jujuran/mahar. Adapun yang menjadi pokok permasalahan ini adalah 1) Apa dampak dari tradisi pemberian uang Jujuran terhadap prosesi pernikahan dan 2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tradisi Jujuran Masyarakat suku Banjar di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data, menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Dari hasil Penelitian ditemukan suatu gambaran bahwa Jujuran dalam perkawinan hukum adat banjar di Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Mempunyai nilai positif baik bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Namun dilain pihak juga jujuran dapat menimbulkan hal yang negatif karena pihak wanita mengharapkan dan bahkan menentukan besarnya jujuran yang melebihi kemampuan calon suami. Demikian juga masalah Jujuran ini mempunyai perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa Jujuran ini sama dengan mahar dan ada pula yang mengatakan bahwa Jujuran ini berbeda dengan mahar. Sedangkan masalah mahar dalam hukum Islam pada dasarnya tidak ditetapkan. Pemberian yang dilakukan oleh suami yang berkaitan dengan akad nikah adalah mahar, jumlah besarnya Islam juga tidak menentukan, akan tetapi akan diserahkan pada kemampuan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信