{"title":"关于极权所有权问题的管辖权审查","authors":"Ananda Putri Safira, Elfrida Ratnawati Gultom","doi":"10.25105/refor.v5i2.15429","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Merek erat kaitannya dengan persaingan tidak jujur, hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang membahas merek dan indikasi geografis. Sengketa kepemilikan merek di definisikan sebagai perselisihan yang timbul karena adanya persamaan atau peniruan merek yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak adanya izin dan/atau lisensi dari pemilik merek. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan merek SUPREME menurut Undang-Undang Merek dan apakah amar putusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang sengketa kepemilikan merek SUPREME sudah sesuai atau tidak menurut Undang-Undang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, objek penelitian mengenai sengketa kepemilikan merek SUPREME, data serta sumber data menggunakan bahan hukum primer serta hukum sekunder, pengumpulan data lewat studi kepustakaan, analisis data memakai metode analisis kualitatif, serta cara pengambilan kesimpulan memakai metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa belum sesuai sebagaimana ketentuan yang ada, hakim tidak menerima permohonan penggugat dikarenakan gugatan tersebut telah daluarsa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyelesaiannya pemilik merek terdaftar ataupun penerima lisensi bisa mengajukan gugatan pada pihak lain dengan persamaan pokoknya ataupun keseluruhannya, putusan Hakim dapat dikatakan keliru dan tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KEPEMILIKAN MEREK SUPREME\",\"authors\":\"Ananda Putri Safira, Elfrida Ratnawati Gultom\",\"doi\":\"10.25105/refor.v5i2.15429\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Merek erat kaitannya dengan persaingan tidak jujur, hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang membahas merek dan indikasi geografis. Sengketa kepemilikan merek di definisikan sebagai perselisihan yang timbul karena adanya persamaan atau peniruan merek yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak adanya izin dan/atau lisensi dari pemilik merek. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan merek SUPREME menurut Undang-Undang Merek dan apakah amar putusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang sengketa kepemilikan merek SUPREME sudah sesuai atau tidak menurut Undang-Undang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, objek penelitian mengenai sengketa kepemilikan merek SUPREME, data serta sumber data menggunakan bahan hukum primer serta hukum sekunder, pengumpulan data lewat studi kepustakaan, analisis data memakai metode analisis kualitatif, serta cara pengambilan kesimpulan memakai metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa belum sesuai sebagaimana ketentuan yang ada, hakim tidak menerima permohonan penggugat dikarenakan gugatan tersebut telah daluarsa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyelesaiannya pemilik merek terdaftar ataupun penerima lisensi bisa mengajukan gugatan pada pihak lain dengan persamaan pokoknya ataupun keseluruhannya, putusan Hakim dapat dikatakan keliru dan tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15429\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15429","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Merek erat kaitannya dengan persaingan tidak jujur, hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang membahas merek dan indikasi geografis. Sengketa kepemilikan merek di definisikan sebagai perselisihan yang timbul karena adanya persamaan atau peniruan merek yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak adanya izin dan/atau lisensi dari pemilik merek. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan merek SUPREME menurut Undang-Undang Merek dan apakah amar putusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang sengketa kepemilikan merek SUPREME sudah sesuai atau tidak menurut Undang-Undang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, objek penelitian mengenai sengketa kepemilikan merek SUPREME, data serta sumber data menggunakan bahan hukum primer serta hukum sekunder, pengumpulan data lewat studi kepustakaan, analisis data memakai metode analisis kualitatif, serta cara pengambilan kesimpulan memakai metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa belum sesuai sebagaimana ketentuan yang ada, hakim tidak menerima permohonan penggugat dikarenakan gugatan tersebut telah daluarsa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyelesaiannya pemilik merek terdaftar ataupun penerima lisensi bisa mengajukan gugatan pada pihak lain dengan persamaan pokoknya ataupun keseluruhannya, putusan Hakim dapat dikatakan keliru dan tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku