法官对被告的刑法对儿童的惩罚性判决仍在继续

Iyah Faniyah, Fahmiron Fahmiron, Romi Satriadi
{"title":"法官对被告的刑法对儿童的惩罚性判决仍在继续","authors":"Iyah Faniyah, Fahmiron Fahmiron, Romi Satriadi","doi":"10.31933/unesrev.v5i4.512","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan Pidana Oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp dan Nomor 61/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menerapkan unsur memberatkan pidana yaitu Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersebut dikarenakan para korban pencabulan ini masih di bawah umur serta perbuatan ini telah memenuhi kualifikasi serangkaian perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp adalah pertimbangan yuridis perbuatan terdakwa yang unsur-unsurnya yaitu unsur setiap orang dan unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pada putusan Nomor 61/Pid.Sus/ 2020/Pn.Pdp dengan pertimbangan yuridis yang sama namun dikaitkan dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT\",\"authors\":\"Iyah Faniyah, Fahmiron Fahmiron, Romi Satriadi\",\"doi\":\"10.31933/unesrev.v5i4.512\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penerapan Pidana Oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp dan Nomor 61/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menerapkan unsur memberatkan pidana yaitu Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersebut dikarenakan para korban pencabulan ini masih di bawah umur serta perbuatan ini telah memenuhi kualifikasi serangkaian perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp adalah pertimbangan yuridis perbuatan terdakwa yang unsur-unsurnya yaitu unsur setiap orang dan unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pada putusan Nomor 61/Pid.Sus/ 2020/Pn.Pdp dengan pertimbangan yuridis yang sama namun dikaitkan dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.\",\"PeriodicalId\":193737,\"journal\":{\"name\":\"UNES Law Review\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.512\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.512","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

判决55/Pid /2020/Pn继续执行法官对被告的刑罚。Pdp和61号/Pid.Sus/2020/Pn。根据2016年第82条(1)第17款,《被告行为的元素》(1)第17条,第2016年第1款政府规章制度对2002年第23条《儿童保护法》进行了第二次改革。法官对《刑法》第64条第1条(1)的刑法第64条表示,受虐待的受害者是未成年人,这些行为符合一系列被视为“持续行为”的行为。法官考虑对被告处以刑事刑罚的判决,根据第55条/Pid. su /2020款继续予以判决。Pdp是对被告行为的管辖范围,其元素是禁止个人和元素使用暴力或暴力威胁、强迫、诡计、谎言或引诱儿童从事或允许淫秽行为的证据。61号和Pid。鞋子Pn - 2020年间。Pdp和同样的管辖权,但考虑与章64节(1)KUHPidana就是做一些有关的元素,以致必须被视为行为继续。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM KEPADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK SECARA BERLANJUT
Penerapan Pidana Oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp dan Nomor 61/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menerapkan unsur memberatkan pidana yaitu Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersebut dikarenakan para korban pencabulan ini masih di bawah umur serta perbuatan ini telah memenuhi kualifikasi serangkaian perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Pada Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pdp adalah pertimbangan yuridis perbuatan terdakwa yang unsur-unsurnya yaitu unsur setiap orang dan unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pada putusan Nomor 61/Pid.Sus/ 2020/Pn.Pdp dengan pertimbangan yuridis yang sama namun dikaitkan dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信