{"title":"银行在印尼资本市场的监管原则","authors":"Rezandha Hutagalung","doi":"10.26740/JSH.V2N1.P1-20","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jurnal hukum ini bertujuan mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian bank selaku bank custodian di pasa modal Indonesia. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang Lapotan Bank Kustodian, Dalam ranhka melaksanakan pembangunan ekonomi di Indonesia tentunya tantangan yang tidak sedikit bagi lembaga keuangan, dalah satunya adalah ddalam lembaga perbankan. Peran lembaga perbankan yang mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyaurkan dana secara efektif dan efisien, memerlukan penyempurnaan yang terus-menerus agar mampu memiliki keunggulan komparatif. Dalam jurnal ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pasar modal di Indonesia. Bank kustodian adalah bank umum yang telah diperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai kustodian. Objek dari penelitian hukum adalah norma hukum, yang memiliki tujuan untuk menguji sesuai atau tidaknya suatu peraturan dan penerapannya.","PeriodicalId":128819,"journal":{"name":"Jurnal Suara Hukum","volume":"150 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Selaku Kustodian di Pasar Modal Indonesia\",\"authors\":\"Rezandha Hutagalung\",\"doi\":\"10.26740/JSH.V2N1.P1-20\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jurnal hukum ini bertujuan mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian bank selaku bank custodian di pasa modal Indonesia. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang Lapotan Bank Kustodian, Dalam ranhka melaksanakan pembangunan ekonomi di Indonesia tentunya tantangan yang tidak sedikit bagi lembaga keuangan, dalah satunya adalah ddalam lembaga perbankan. Peran lembaga perbankan yang mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyaurkan dana secara efektif dan efisien, memerlukan penyempurnaan yang terus-menerus agar mampu memiliki keunggulan komparatif. Dalam jurnal ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pasar modal di Indonesia. Bank kustodian adalah bank umum yang telah diperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai kustodian. Objek dari penelitian hukum adalah norma hukum, yang memiliki tujuan untuk menguji sesuai atau tidaknya suatu peraturan dan penerapannya.\",\"PeriodicalId\":128819,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Suara Hukum\",\"volume\":\"150 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Suara Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26740/JSH.V2N1.P1-20\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Suara Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26740/JSH.V2N1.P1-20","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Selaku Kustodian di Pasar Modal Indonesia
Jurnal hukum ini bertujuan mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian bank selaku bank custodian di pasa modal Indonesia. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang Lapotan Bank Kustodian, Dalam ranhka melaksanakan pembangunan ekonomi di Indonesia tentunya tantangan yang tidak sedikit bagi lembaga keuangan, dalah satunya adalah ddalam lembaga perbankan. Peran lembaga perbankan yang mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyaurkan dana secara efektif dan efisien, memerlukan penyempurnaan yang terus-menerus agar mampu memiliki keunggulan komparatif. Dalam jurnal ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pasar modal di Indonesia. Bank kustodian adalah bank umum yang telah diperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai kustodian. Objek dari penelitian hukum adalah norma hukum, yang memiliki tujuan untuk menguji sesuai atau tidaknya suatu peraturan dan penerapannya.