Fuad Nur, La Ode Muhamad Taufiq Afoeli, H. Herman, Lade Sirjon, La ode Muhamad Sulihin
{"title":"KUHP社会化是为了缓解科纳威区Rapambinopaka村的争议和启迪人们的理解","authors":"Fuad Nur, La Ode Muhamad Taufiq Afoeli, H. Herman, Lade Sirjon, La ode Muhamad Sulihin","doi":"10.56799/joongki.v2i2.1722","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bermaksud untuk menjawab keresahan masyarakat perihal kesimpangsiuran informasi perihal substansi pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui rangkaian penjelasan yang bersifat klarifikatif. Kegiatan ini pula menyasar konstruksi pemahaman masyarakat terhadap dimensi pengaturan sekaligus mengumpulkan persepsi serta melakukan pengayaan terhadap pendapat publik yang mengitari keberadaan ketentuan tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi identifikasi permasalahan serta melakukan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk dialog interaktif atau tanya jawab. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversi terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.","PeriodicalId":148649,"journal":{"name":"Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe\",\"authors\":\"Fuad Nur, La Ode Muhamad Taufiq Afoeli, H. Herman, Lade Sirjon, La ode Muhamad Sulihin\",\"doi\":\"10.56799/joongki.v2i2.1722\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bermaksud untuk menjawab keresahan masyarakat perihal kesimpangsiuran informasi perihal substansi pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui rangkaian penjelasan yang bersifat klarifikatif. Kegiatan ini pula menyasar konstruksi pemahaman masyarakat terhadap dimensi pengaturan sekaligus mengumpulkan persepsi serta melakukan pengayaan terhadap pendapat publik yang mengitari keberadaan ketentuan tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi identifikasi permasalahan serta melakukan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk dialog interaktif atau tanya jawab. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversi terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.\",\"PeriodicalId\":148649,\"journal\":{\"name\":\"Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"90 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56799/joongki.v2i2.1722\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56799/joongki.v2i2.1722","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bermaksud untuk menjawab keresahan masyarakat perihal kesimpangsiuran informasi perihal substansi pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui rangkaian penjelasan yang bersifat klarifikatif. Kegiatan ini pula menyasar konstruksi pemahaman masyarakat terhadap dimensi pengaturan sekaligus mengumpulkan persepsi serta melakukan pengayaan terhadap pendapat publik yang mengitari keberadaan ketentuan tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi identifikasi permasalahan serta melakukan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk dialog interaktif atau tanya jawab. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversi terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.