布勒冷区儿童性侵儿童罪判决(案例6/Pid)。Sus-Anak PN - 2021 Sgr)

Ni Made Nita Prihartanty, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini
{"title":"布勒冷区儿童性侵儿童罪判决(案例6/Pid)。Sus-Anak PN - 2021 Sgr)","authors":"Ni Made Nita Prihartanty, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini","doi":"10.23887/jatayu.v5i2.51624","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berujuan untuk (1) mengetahui dasar dan pertimbangan penuntut umu dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr., (2) mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Buleleng serta hakim di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa  (1) adapun dasar dan pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 1 tahun pidana penjara serta menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng selama 4 (empat) bulan menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak. (2) Dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah  daran Pembimbing Kemasayarakatan yang menilai pelaku perlu mendapat kan Pidana Bersyarat agar pemidanaannya dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya dimasa mendatang melalui adanya pembinaan, pelayanan dan pengawasan. Untuk itu hakim menambah masa penjara pelaku untuk memenuhi syarat memperoleh Pidana Bersyarat yaitu minimal penjara 2 (dua) tahun sesuai Pasal 73 Ayat 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"96 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS NOMOR 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr)\",\"authors\":\"Ni Made Nita Prihartanty, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini\",\"doi\":\"10.23887/jatayu.v5i2.51624\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini berujuan untuk (1) mengetahui dasar dan pertimbangan penuntut umu dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr., (2) mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Buleleng serta hakim di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa  (1) adapun dasar dan pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 1 tahun pidana penjara serta menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng selama 4 (empat) bulan menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak. (2) Dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah  daran Pembimbing Kemasayarakatan yang menilai pelaku perlu mendapat kan Pidana Bersyarat agar pemidanaannya dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya dimasa mendatang melalui adanya pembinaan, pelayanan dan pengawasan. Untuk itu hakim menambah masa penjara pelaku untuk memenuhi syarat memperoleh Pidana Bersyarat yaitu minimal penjara 2 (dua) tahun sesuai Pasal 73 Ayat 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.\",\"PeriodicalId\":330269,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Komunitas Yustisia\",\"volume\":\"96 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Komunitas Yustisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51624\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51624","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究旨在确定(1)你的检察官对儿童提起性犯罪指控的基础和考虑,在第6号案件/Pid案件中。Sus-Anak PN - 2021 Sgr。,(2)在案件6/Pid案件中,了解法官对儿童的性行为判断的基础和考虑。Sus-Anak PN - 2021 Sgr。至于所使用的类型,是具有描述性研究性质的经验法则研究。本研究的数据来源来自布拉克地区检察官和Singaraja县法院的法官。在本研究样本确定技术中,采用采样方法。调查结果表明(1)检察官在判决第6号/Pid案件中对儿童提起性犯罪指控的基础和考虑。Sus-Anak PN - 2021 Sgr是印度尼西亚共和国宪法第81章第2节自2014年35号23号关于变化的印度尼西亚共和国法案2003年关于儿童保护的要求1年的监禁和推翻社会职业培训服务代替刑事罚金交给刑事Buleleng 4(四)月县设立了刑事执行这些工作的培训时间白天时间2小时(二)(1)白天,时间不影响孩子的学习时间。(2)在案件第6号/Pid案件中,法官以儿童为性犯罪者的理由和考虑理由作出裁决。su - anak /2021/PN Sgr是一种社会顾问,该准则认为罪犯需要获得假释,以便通过培训、服务和监督来改善其未来的态度和行为。因此,根据《少年司法系统法》第73条第1款,法官将罪犯的刑期增加到最低2(2)年。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS NOMOR 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr)
Penelitian ini berujuan untuk (1) mengetahui dasar dan pertimbangan penuntut umu dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr., (2) mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Buleleng serta hakim di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa  (1) adapun dasar dan pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 1 tahun pidana penjara serta menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Buleleng selama 4 (empat) bulan menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak. (2) Dasar dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus putusan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr adalah  daran Pembimbing Kemasayarakatan yang menilai pelaku perlu mendapat kan Pidana Bersyarat agar pemidanaannya dapat memperbaiki sikap dan tingkah lakunya dimasa mendatang melalui adanya pembinaan, pelayanan dan pengawasan. Untuk itu hakim menambah masa penjara pelaku untuk memenuhi syarat memperoleh Pidana Bersyarat yaitu minimal penjara 2 (dua) tahun sesuai Pasal 73 Ayat 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信