{"title":"Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik","authors":"Guntarto Widodo, Purgito Purgito, Reni Suryani","doi":"10.32493/PALREV.V3I1.6528","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berita bohong atau Hoax ini tercakup di dalam kejahatan dunia maya atau Cyber Crime dimana salah satu tindak pidana dari Cyber Crime itu adalah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media elektronik komputer atau internet, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan sanksi bagi pelaku penyebar berita bohong (hoax), dan motif pelaku. Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah tindak pidana teknologi informasi. Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang hukum, khususnya hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong (hoax) telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia, telah bertindak cepat dan tepat dalam menangani penyebaran berita bohong ini, yaitu dengan membuat program cyber patrol sehingga pelaku penyebar hoax bisa segera ditangkap dan diadili.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/PALREV.V3I1.6528","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Berita bohong atau Hoax ini tercakup di dalam kejahatan dunia maya atau Cyber Crime dimana salah satu tindak pidana dari Cyber Crime itu adalah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media elektronik komputer atau internet, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penerapan sanksi bagi pelaku penyebar berita bohong (hoax), dan motif pelaku. Kajian penelitian ini bersifat yuridis normatif sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah tindak pidana teknologi informasi. Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang hukum, khususnya hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong (hoax) telah melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia, telah bertindak cepat dan tepat dalam menangani penyebaran berita bohong ini, yaitu dengan membuat program cyber patrol sehingga pelaku penyebar hoax bisa segera ditangkap dan diadili.