宪法法律和理论(参与和民粹主义宪法变化)

Yusqi Alfan Thoriq, Dinda Ayu Eka Shinta, Laras Sati
{"title":"宪法法律和理论(参与和民粹主义宪法变化)","authors":"Yusqi Alfan Thoriq, Dinda Ayu Eka Shinta, Laras Sati","doi":"10.30996/JHMO.V2I2.2601","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, berakibat pada perubahan konstalasi ketatanegaraan di Indonesia, termasuki Undang – Undang Dasar 1945 (untuk selanjutnya penulis sebut sebagai UUD 1945) yang dulu sangat sulit dan tidak pernah di amandemen. Sebelumnya , presiden Abdurrahman Wahid pernah membentuk semacam Komisi Konstitusi yang di beri nama “Panitia Penyelidik Perubahan UUD 1945” yang di ketuai oleh Harun Alrasyid melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tanggal 18 Januari 2000. Panitia ini akan menyelesaikan rancangan konstitusi yang hasilnya akan diserahkan kepada majelis. Menyusul kemudian Presiden Megawati Soekarno Putri juga pernah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Konstitusi yang di sampaikan dalam pidatonya di depan Sidang DPR tanggal 16 Agustus 2001. Pembentukan komisi konstitusi tersebut di tanggapi oleh jimly asshiddiqie dengan mengajukan konsep “jalan tengah”. Jalan tengah yang di ajukan oleh jimly assiddiqie berisikan tiga hal. Pertama, perubahan keempat UUD 1945 harus di sahkan dulu. Kedua, harus ada kesepakatan untuk mengkonsolidasikan naskah perubahan pertama hingga keempat,sampai tersusun satu konstitusi yang integral. Ketiga, pembentukan panitia penyelaras atau komisi konstitusi yang bertugas menyerasikan kondolidasi naskah.","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"263 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif dan Populis\",\"authors\":\"Yusqi Alfan Thoriq, Dinda Ayu Eka Shinta, Laras Sati\",\"doi\":\"10.30996/JHMO.V2I2.2601\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, berakibat pada perubahan konstalasi ketatanegaraan di Indonesia, termasuki Undang – Undang Dasar 1945 (untuk selanjutnya penulis sebut sebagai UUD 1945) yang dulu sangat sulit dan tidak pernah di amandemen. Sebelumnya , presiden Abdurrahman Wahid pernah membentuk semacam Komisi Konstitusi yang di beri nama “Panitia Penyelidik Perubahan UUD 1945” yang di ketuai oleh Harun Alrasyid melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tanggal 18 Januari 2000. Panitia ini akan menyelesaikan rancangan konstitusi yang hasilnya akan diserahkan kepada majelis. Menyusul kemudian Presiden Megawati Soekarno Putri juga pernah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Konstitusi yang di sampaikan dalam pidatonya di depan Sidang DPR tanggal 16 Agustus 2001. Pembentukan komisi konstitusi tersebut di tanggapi oleh jimly asshiddiqie dengan mengajukan konsep “jalan tengah”. Jalan tengah yang di ajukan oleh jimly assiddiqie berisikan tiga hal. Pertama, perubahan keempat UUD 1945 harus di sahkan dulu. Kedua, harus ada kesepakatan untuk mengkonsolidasikan naskah perubahan pertama hingga keempat,sampai tersusun satu konstitusi yang integral. Ketiga, pembentukan panitia penyelaras atau komisi konstitusi yang bertugas menyerasikan kondolidasi naskah.\",\"PeriodicalId\":139512,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Magnum Opus\",\"volume\":\"263 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Magnum Opus\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2601\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/JHMO.V2I2.2601","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

在H. Moh领导的新秩序政权垮台后。苏哈托1998年通过改革,导致了变化konstalasi 1718年在印度尼西亚,接下来termasuki邀请—1945年邀请基本(作者称之为1945年宪法修正案)曾经非常困难和不的。早些时候,阿杜拉赫曼·瓦希德(Abdurrahman Wahid)总统建立了一个宪法委员会,并将其命名为“1945年宪法改革调查委员会”。这个委员会将完成宪法草案,其结果将提交议会。继Megawati Soekarno总统之后,Putri还提议在2001年8月16日的国会演讲中成立一个宪法国家委员会。这项宪法委员会的成立受到吉姆·阿什迪奇的回应,提出了“中间路线”的概念。jimly assiddiqie提出的中间路径包含三件事。首先,必须批准1945年《宪法》第四修正案的修改。其次,必须达成一致,将第一到第四修正案的手稿合并成一部综合宪法。第三,成立一个委员会或宪法委员会,负责协调文本的结合性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Hukum dan Teori Konstitusi (Perubahan Konstitusi Yang Partisipatif dan Populis
Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, berakibat pada perubahan konstalasi ketatanegaraan di Indonesia, termasuki Undang – Undang Dasar 1945 (untuk selanjutnya penulis sebut sebagai UUD 1945) yang dulu sangat sulit dan tidak pernah di amandemen. Sebelumnya , presiden Abdurrahman Wahid pernah membentuk semacam Komisi Konstitusi yang di beri nama “Panitia Penyelidik Perubahan UUD 1945” yang di ketuai oleh Harun Alrasyid melalui Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2000 tanggal 18 Januari 2000. Panitia ini akan menyelesaikan rancangan konstitusi yang hasilnya akan diserahkan kepada majelis. Menyusul kemudian Presiden Megawati Soekarno Putri juga pernah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Konstitusi yang di sampaikan dalam pidatonya di depan Sidang DPR tanggal 16 Agustus 2001. Pembentukan komisi konstitusi tersebut di tanggapi oleh jimly asshiddiqie dengan mengajukan konsep “jalan tengah”. Jalan tengah yang di ajukan oleh jimly assiddiqie berisikan tiga hal. Pertama, perubahan keempat UUD 1945 harus di sahkan dulu. Kedua, harus ada kesepakatan untuk mengkonsolidasikan naskah perubahan pertama hingga keempat,sampai tersusun satu konstitusi yang integral. Ketiga, pembentukan panitia penyelaras atau komisi konstitusi yang bertugas menyerasikan kondolidasi naskah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信