成立金融技术法案是为了保护消费者免受P2P Lending信用抑制法的影响

M. A. H. Al Habsyi, M. D. Alfandy, Wahyu Laksana Mahdi
{"title":"成立金融技术法案是为了保护消费者免受P2P Lending信用抑制法的影响","authors":"M. A. H. Al Habsyi, M. D. Alfandy, Wahyu Laksana Mahdi","doi":"10.32734/rslr.v1i2.10031","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Karya tulis ini menjelaskan urgensi dibentuknya regulasi yang secara lex specialis mengatur tentang teknologi finansial di Indonesia. Berangkat dari fakta bahwa nasabah yang menggunakan jasa P2P Lending seringkali menjadi korban dari praktik penagihan intimidatif oleh kreditur. Belum diakomodasinya perusahaan P2P Lending sebagai pelaku usaha dalam Peraturan OJK, berimplikasi pada tidak terikatnya perusahaan P2P Lending dengan kewajiban sebagai pelaku usaha yaitu melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Maka dari itu, penulis menggagas pembentukan UU Teknologi Finansial dengan maksud memperjelas kedudukan P2P Lending sebagai pelaku usaha dan pengaturan terkait penagihan pinjaman demi menjamin perlindungan hukum nasabah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji problematika yang dialami oleh nasabah dalam penagihan pinjaman online serta menghadirkan perlindungan hukum dari penagihan intimidatif. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Manfaat dari penulisan ini sebagai bentuk formulasi perlindungan bagi konsumen pengguna platform P2P Lending dan mengharmonisasikannya dengan regulasi yang telah ada.","PeriodicalId":299989,"journal":{"name":"Recht Studiosum Law Review","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Pembentukan UU Teknologi Finansial Sebagai Perlindungan Hukum Konsumen dari Penagihan Intimidatif Kreditur P2P Lending\",\"authors\":\"M. A. H. Al Habsyi, M. D. Alfandy, Wahyu Laksana Mahdi\",\"doi\":\"10.32734/rslr.v1i2.10031\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Karya tulis ini menjelaskan urgensi dibentuknya regulasi yang secara lex specialis mengatur tentang teknologi finansial di Indonesia. Berangkat dari fakta bahwa nasabah yang menggunakan jasa P2P Lending seringkali menjadi korban dari praktik penagihan intimidatif oleh kreditur. Belum diakomodasinya perusahaan P2P Lending sebagai pelaku usaha dalam Peraturan OJK, berimplikasi pada tidak terikatnya perusahaan P2P Lending dengan kewajiban sebagai pelaku usaha yaitu melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Maka dari itu, penulis menggagas pembentukan UU Teknologi Finansial dengan maksud memperjelas kedudukan P2P Lending sebagai pelaku usaha dan pengaturan terkait penagihan pinjaman demi menjamin perlindungan hukum nasabah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji problematika yang dialami oleh nasabah dalam penagihan pinjaman online serta menghadirkan perlindungan hukum dari penagihan intimidatif. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Manfaat dari penulisan ini sebagai bentuk formulasi perlindungan bagi konsumen pengguna platform P2P Lending dan mengharmonisasikannya dengan regulasi yang telah ada.\",\"PeriodicalId\":299989,\"journal\":{\"name\":\"Recht Studiosum Law Review\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Recht Studiosum Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.10031\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Recht Studiosum Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.10031","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这篇文章解释了莱克斯对印尼金融技术的特别监管的紧迫性。从使用P2P Lending服务的客户往往是债权人起诉的受害者这一事实开始。它没有将P2P Lending公司纳入OJK监管,它还将P2P Lending公司排除为消费者提供正确、诚实和无歧性服务的企业义务。因此,作者拟定了一项金融技术法案,目的是澄清P2P Lending作为一名经营者的立场,并建立一项与借款有关的安排,以确保客户法的保护。这篇文章的目的是研究在线贷款账单中存在的问题,并提供法律保护,不受恐吓起诉。作者使用法文写作方法与概念和法律方法。这篇文章的好处是作为P2P Lending平台消费者保护方案的一种形式,并将其与现有的监管相协调。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Urgensi Pembentukan UU Teknologi Finansial Sebagai Perlindungan Hukum Konsumen dari Penagihan Intimidatif Kreditur P2P Lending
Karya tulis ini menjelaskan urgensi dibentuknya regulasi yang secara lex specialis mengatur tentang teknologi finansial di Indonesia. Berangkat dari fakta bahwa nasabah yang menggunakan jasa P2P Lending seringkali menjadi korban dari praktik penagihan intimidatif oleh kreditur. Belum diakomodasinya perusahaan P2P Lending sebagai pelaku usaha dalam Peraturan OJK, berimplikasi pada tidak terikatnya perusahaan P2P Lending dengan kewajiban sebagai pelaku usaha yaitu melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Maka dari itu, penulis menggagas pembentukan UU Teknologi Finansial dengan maksud memperjelas kedudukan P2P Lending sebagai pelaku usaha dan pengaturan terkait penagihan pinjaman demi menjamin perlindungan hukum nasabah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji problematika yang dialami oleh nasabah dalam penagihan pinjaman online serta menghadirkan perlindungan hukum dari penagihan intimidatif. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Manfaat dari penulisan ini sebagai bentuk formulasi perlindungan bagi konsumen pengguna platform P2P Lending dan mengharmonisasikannya dengan regulasi yang telah ada.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信