{"title":"Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan di KUA Bojongsoang menurut Pasal 40 PMA Nomor 20 Tahun 2019 dan Hukum Islam","authors":"M. A. N. Khairi Mazin","doi":"10.29313/bcsifl.v2i2.4421","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. Marriage registration is an action taken by state officials for every marriage event. In this case, the marriage registrar who carried out the recording in this study was KUA Bojongsoang. In carrying out its duties, it has been regulated in the Regulation of the Minister of Religion (PMA) Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration. One form of Islamic family law reform is the inclusion of marriage records as one of the marriage provisions that must be met. This study aims to analyze the implementation of marriage registration at KUA Bojongsoang according to Article 40 PMA Number 20 of 2019 and Islamic Law. This research is juridical normative. Data obtained through interviews and literature study. The data analysis technique used is Content Analysis and Descriptive Analysis. The results of the study show that the implementation of Marriage Registration at KUA Bojongsoang is not in accordance with Article 40 PMA Number 20 of 2019, this is evidenced by still publishing duplicate marriage books in sheet form. However, according to Islamic law, marriage registration carried out by KUA Bojongsoang is in accordance with the definition of maslahah which means a good thing, which is useful, so that marriage registration has provided maslahah for the community in Bojongsoang District in order to obtain legal certainty by proving the marriage book. for various matters that require it administratively. \nAbstrak. Pencatatan perkawinan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap setiap peristiwa perkawinan. Dalam hal ini pegawai pencatat nikah yang melangsungkan pencatatan dalam penelitian ini yakni KUA Bojongsoang. Dalam melaksanakan tugasnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan. Salah satu bentuk pembaruan hukum keluarga Islam adalah dimuatnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang harus dipenuhi. Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pencatatan perkawinan di KUA Bojongsoang menurut Pasal 40 PMA Nomor 20 Tahun 2019 dan Hukum Islam. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah Analisis Isi (Content Analisys) dan Analisis Deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Pencatatan Perkawinan di KUA Bojongsoang belum sesuai dengan Pasal 40 PMA Nomor 20 Tahun 2019, hal ini dibuktikan dengan masih menerbitkannya duplikat buku nikah dalam bentuk lembaran. Namun, menurut hukum islam pencatatan perkawinan yang dilaksanakan KUA Bojongsoang sudah sesuai dengan melihat akan definisi dari maslahah yang mempunyai makna suatu hal yang baik, yang berguna, sehingga pencatatan perkawinan itu sudah memberikan maslahah untuk masyarakat di Kecamatan Bojongsoang guna mendapatkan kepastian hukum dengan dibuktikannya buku nikah untuk berbagai hal yang mensyaratkannya secara administratif.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.4421","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要。婚姻登记是国家官员为每一个婚姻事件所采取的行动。在这个案例中,在这项研究中进行录音的婚姻登记员是KUA Bojongsoang。在履行职责时,宗教部长关于婚姻登记的2019年第20号条例(PMA)对其进行了规定。伊斯兰家庭法改革的一种形式是将婚姻记录列入必须满足的婚姻规定之一。本研究的目的是根据2019年PMA第20号第40条和伊斯兰法,分析KUA Bojongsoang的婚姻登记实施情况。本研究具有司法规范性。数据通过访谈和文献研究获得。使用的数据分析技术是内容分析和描述分析。研究结果显示,“KUA保宗乡”的“婚姻登记”实施不符合2019年《婚姻管理条例》第40条第20号的规定,目前仍在以单张的形式发行重复的婚姻登记簿。然而,根据伊斯兰教法,KUA Bojongsoang进行的婚姻登记符合maslahah的定义,maslahah的意思是好事,是有用的,所以婚姻登记为Bojongsoang地区的社区提供了maslahah,以便通过证明婚姻簿获得法律上的确定性。办理各种行政上需要办理的事项。Abstrak。我的意思是,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。Dalam hal ini pegawai pencatat nikah yang melangsungkan pencatatan Dalam penelitian ini yakni kubojongsoang。2019年10月20日,马来西亚国庆日。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Penilitian ini bertujuan untuk menganalis implementaspenatatan perkawinan di KUA Bojongsoang menurut Pasal 40 PMA noor 20 Tahun 2019 dan Hukum Islam。Penelitian ini是一种标准化的方法。数据的双重特性,在研究中的应用。Teknik分析数据yang digunakan adalah analyisis Isi(内容分析)和analyisis Deskriptif。2019年7月20日,我在我的办公室里看到了我的办公室,我的办公室里看到了我的办公室,我的办公室里看到了我的办公室。杨Namun, menurut hukum伊斯兰pencatatan perkawinan dilaksanakan夸Bojongsoang sudah sesuai dengan melihat阿坎人definisi达里语maslahah杨mempunyai makna suatu哈尔杨baik,杨可设定,sehingga pencatatan perkawinan itu sudah memberikan maslahah为她步伐di Kecamatan Bojongsoang皈依mendapatkan kepastian hukum dengan dibuktikannya buku尼卡为她berbagai哈尔杨mensyaratkannya secara administratif。
Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan di KUA Bojongsoang menurut Pasal 40 PMA Nomor 20 Tahun 2019 dan Hukum Islam
Abstract. Marriage registration is an action taken by state officials for every marriage event. In this case, the marriage registrar who carried out the recording in this study was KUA Bojongsoang. In carrying out its duties, it has been regulated in the Regulation of the Minister of Religion (PMA) Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration. One form of Islamic family law reform is the inclusion of marriage records as one of the marriage provisions that must be met. This study aims to analyze the implementation of marriage registration at KUA Bojongsoang according to Article 40 PMA Number 20 of 2019 and Islamic Law. This research is juridical normative. Data obtained through interviews and literature study. The data analysis technique used is Content Analysis and Descriptive Analysis. The results of the study show that the implementation of Marriage Registration at KUA Bojongsoang is not in accordance with Article 40 PMA Number 20 of 2019, this is evidenced by still publishing duplicate marriage books in sheet form. However, according to Islamic law, marriage registration carried out by KUA Bojongsoang is in accordance with the definition of maslahah which means a good thing, which is useful, so that marriage registration has provided maslahah for the community in Bojongsoang District in order to obtain legal certainty by proving the marriage book. for various matters that require it administratively.
Abstrak. Pencatatan perkawinan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap setiap peristiwa perkawinan. Dalam hal ini pegawai pencatat nikah yang melangsungkan pencatatan dalam penelitian ini yakni KUA Bojongsoang. Dalam melaksanakan tugasnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan. Salah satu bentuk pembaruan hukum keluarga Islam adalah dimuatnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu ketentuan perkawinan yang harus dipenuhi. Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pencatatan perkawinan di KUA Bojongsoang menurut Pasal 40 PMA Nomor 20 Tahun 2019 dan Hukum Islam. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah Analisis Isi (Content Analisys) dan Analisis Deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Pencatatan Perkawinan di KUA Bojongsoang belum sesuai dengan Pasal 40 PMA Nomor 20 Tahun 2019, hal ini dibuktikan dengan masih menerbitkannya duplikat buku nikah dalam bentuk lembaran. Namun, menurut hukum islam pencatatan perkawinan yang dilaksanakan KUA Bojongsoang sudah sesuai dengan melihat akan definisi dari maslahah yang mempunyai makna suatu hal yang baik, yang berguna, sehingga pencatatan perkawinan itu sudah memberikan maslahah untuk masyarakat di Kecamatan Bojongsoang guna mendapatkan kepastian hukum dengan dibuktikannya buku nikah untuk berbagai hal yang mensyaratkannya secara administratif.