{"title":"KPK的监管重建,以消除印尼的腐败刑事案件","authors":"Dina Aprilia Iswara","doi":"10.56370/jhlg.v1i4.205","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Korupsi merupakan kejahatan partikular yang memberikan kerugian khususnya bagi keuangan negara. Korupsi sendiri dapat terjadi di berbagai sektor baik publik maupun privat. Dikarenakan akibat dari korupsi yang memberikan skala besar, maka muncul urgensi untuk pengembalian keuangan negara dari hasil korupsi. Dalam sektor publik, dapat dilakukan penanggulangan korupsi dengan melakukan pembuktian terbalik atau yang disebut sebagai Omkering van het Bewijslast atau Reversal Burden of Proof dikarenakan sifat dari korupsi itu sendiri yang sistematis dan sulit untuk diendus oleh penegak hukum. Sedangkan di sektor privat, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan institusi Stolen Asset Recovery (StAR) yang merupakan hasil kerjasama antara World Bank dan UNODC dengan negara-negara berkembang untuk mencegah pencucian hasil korupsi, dengan Mutual Legal Assistance sebagai hulunya. Selain itu untuk privat dalam sektor domestik dapat memanfaatkan peran dari Whistleblower yang akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor swasta. Secara umum untuk menekan atau meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, dapat digunakan langkah preventif-moralistik seperti menyiapkan tatanan pemerintah yang berbasis Good Governance. Sedangkan selanjutnya diperkuat dengan langkah yang bersifat represif-proaktif dengan mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai hilir dari penanganan korupsi di Indonesia.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"222 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Rekonstruksi Regulasi terhadap KPK dalam Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia\",\"authors\":\"Dina Aprilia Iswara\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v1i4.205\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Korupsi merupakan kejahatan partikular yang memberikan kerugian khususnya bagi keuangan negara. Korupsi sendiri dapat terjadi di berbagai sektor baik publik maupun privat. Dikarenakan akibat dari korupsi yang memberikan skala besar, maka muncul urgensi untuk pengembalian keuangan negara dari hasil korupsi. Dalam sektor publik, dapat dilakukan penanggulangan korupsi dengan melakukan pembuktian terbalik atau yang disebut sebagai Omkering van het Bewijslast atau Reversal Burden of Proof dikarenakan sifat dari korupsi itu sendiri yang sistematis dan sulit untuk diendus oleh penegak hukum. Sedangkan di sektor privat, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan institusi Stolen Asset Recovery (StAR) yang merupakan hasil kerjasama antara World Bank dan UNODC dengan negara-negara berkembang untuk mencegah pencucian hasil korupsi, dengan Mutual Legal Assistance sebagai hulunya. Selain itu untuk privat dalam sektor domestik dapat memanfaatkan peran dari Whistleblower yang akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor swasta. Secara umum untuk menekan atau meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, dapat digunakan langkah preventif-moralistik seperti menyiapkan tatanan pemerintah yang berbasis Good Governance. Sedangkan selanjutnya diperkuat dengan langkah yang bersifat represif-proaktif dengan mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai hilir dari penanganan korupsi di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"222 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-07-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i4.205\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i4.205","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Rekonstruksi Regulasi terhadap KPK dalam Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Korupsi merupakan kejahatan partikular yang memberikan kerugian khususnya bagi keuangan negara. Korupsi sendiri dapat terjadi di berbagai sektor baik publik maupun privat. Dikarenakan akibat dari korupsi yang memberikan skala besar, maka muncul urgensi untuk pengembalian keuangan negara dari hasil korupsi. Dalam sektor publik, dapat dilakukan penanggulangan korupsi dengan melakukan pembuktian terbalik atau yang disebut sebagai Omkering van het Bewijslast atau Reversal Burden of Proof dikarenakan sifat dari korupsi itu sendiri yang sistematis dan sulit untuk diendus oleh penegak hukum. Sedangkan di sektor privat, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan institusi Stolen Asset Recovery (StAR) yang merupakan hasil kerjasama antara World Bank dan UNODC dengan negara-negara berkembang untuk mencegah pencucian hasil korupsi, dengan Mutual Legal Assistance sebagai hulunya. Selain itu untuk privat dalam sektor domestik dapat memanfaatkan peran dari Whistleblower yang akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor swasta. Secara umum untuk menekan atau meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, dapat digunakan langkah preventif-moralistik seperti menyiapkan tatanan pemerintah yang berbasis Good Governance. Sedangkan selanjutnya diperkuat dengan langkah yang bersifat represif-proaktif dengan mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai hilir dari penanganan korupsi di Indonesia.