D. Daud
{"title":"PERANAN SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DI DALAM PROSES PERDATA","authors":"D. Daud","doi":"10.33395/juripol.v5i1.11303","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sumpah merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dan apakah sumpah merupakan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna adalah pengakuan yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Pengakuan ini harus diucapkan di muka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim itu, tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Jadi pengakuan yang dikemukakan di sidang pengadilan itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan, dan merupakan bukti yang menentukan. Oleh karena itu, apabila ada salah satu pihak yang mengaku, maka hakim harus mengaggap pengakuan itu sebagai benar, dan hal ini akan membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutannya yang telah diakui tadi. 2. Sumpah yang merupakan alat bukti dalam perkara perdata adalah: Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara kepadanya, yang dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan di depan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, yang disebut sumpah pemutus atau dicissoir. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan, yang disebut sumpah tambahan atau suppletoir.","PeriodicalId":122671,"journal":{"name":"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33395/juripol.v5i1.11303","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究的目的是确定宣誓是否是法庭听证中具有约束力和完美的证据工具,以及宣誓是否是民事诉讼的证据工具。采用规范法律研究方法推断:1。在法庭上的证词是有约束力和完美的证据。这一供词必须由被告或有特权为此负责的人在法官面前陈述。法官事先提出的供词,除非可以证明是某件事的错误所致,否则不得撤销。因此,在法庭上提出的供词对控方有充分的证据,也是决定性的证据。因此,如果一方认罪,法官必须承认认罪是正确的,这将导致对先前提出的指控不需要进一步证明的后果。2. 在民事诉讼中作为证据的一种誓言是:一名证人被命令将案件的判决悬在对手面前,在正在进行的审判中,在法官面前,即所谓的“誓言”或“誓言”。法官要求其中一名当事人履行其职责的誓言,以补充他认为不太有说服力的证据,即补充誓言或补充誓言。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERANAN SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DI DALAM PROSES PERDATA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sumpah merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dan apakah sumpah merupakan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna adalah pengakuan yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Pengakuan ini harus diucapkan di muka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim itu, tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Jadi pengakuan yang dikemukakan di sidang pengadilan itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan, dan merupakan bukti yang menentukan. Oleh karena itu, apabila ada salah satu pihak yang mengaku, maka hakim harus mengaggap pengakuan itu sebagai benar, dan hal ini akan membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutannya yang telah diakui tadi. 2. Sumpah yang merupakan alat bukti dalam perkara perdata adalah: Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara kepadanya, yang dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan di depan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, yang disebut sumpah pemutus atau dicissoir. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan, yang disebut sumpah tambahan atau suppletoir.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信