{"title":"从伊斯兰司法的角度来看,法官职业道德","authors":"A. Al Ghifari","doi":"10.29313/bcsifl.v2i2.2697","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. To create a Supreme Indonesian judiciary, the Supreme Court and Juducial Commission of the Republic of Indonesia have developed a code of ethics and guidelines for judges' behavior, but according to ICW's records, there are still 20 judges involved in corruption cases. In Islamic courts, the code of ethics for the judge's profession is based on the understanding of the Qur'an and hadith which aims to create a decent and moral society. The purpose of this study is to find out how the professional code of ethics of judges in Indonesia and according to Islamic courts, then whether the professional ethics of Indonesian judges is in line with the professional ethics of judges according to Islamic courts. This research is a normative legal research, through a normative juridical approach. The type of this research is the library research method sourced from the Qur'an, Hadith, laws and regulations and various references such as books and journals. The data collection technique in this research is the data collection method which is a documentation study, and the data analysis in this study is qualitative analysis. high integrity, responsible, upholding self-esteem, high discipline, humble and professional. In Islamic justice there are four basic values that build judge ethics, namely righteousness, justice, free will, and responsibility. So basically the code of ethics for the profession of judges in Indonesia is in line with the code of ethics for the profession of judges according to Islamic courts. \nAbstrak. Untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung, MA dan KY Republik Indonesia membuat kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun menurut catatan ICW, masih ada 20 hakim yang tersangkut kasus korupsi. Di dalam peradilan Islam, kode etik profesi hakim ini berlandaskan dari pemahaman Al-Qur’an dan hadits yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang layak dan bermoral. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kode etik profesi hakim di Indonesia dan menurut peradilan Islam, kemudian apakah etika profesi hakim Indonesia sudah sejalan dengan etika profesi hakim menurut peradilan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui pendekatan yuridis normatif. Jenis dari penelitian ini ialah dengan metode riset kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, peraturan perundang-undangan serta berbagai referensi seperti buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah dengan metode pengumpulan data yang bersifat studi dokumentasi, dan Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan analisis kualitatif. Kesimpulannya yaitu kode etik profesi hakim Indonesia memuat sepuluh prinsip, yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan profesional. Dalam peradilan Islam terdapat empat nilai dasar yang membangun etika hakim, yaitu kebeneran, keadilan, kehendak bebas, dan pertanggung jawaban. Sehingga pada dasarnya kode etik profesi hakim Indonesia ini sejalan dengan kode etik profesi hakim menurut peradilan Islam.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Etika Profesi Hakim dalam Perspektif Peradilan Islam\",\"authors\":\"A. Al Ghifari\",\"doi\":\"10.29313/bcsifl.v2i2.2697\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract. To create a Supreme Indonesian judiciary, the Supreme Court and Juducial Commission of the Republic of Indonesia have developed a code of ethics and guidelines for judges' behavior, but according to ICW's records, there are still 20 judges involved in corruption cases. In Islamic courts, the code of ethics for the judge's profession is based on the understanding of the Qur'an and hadith which aims to create a decent and moral society. The purpose of this study is to find out how the professional code of ethics of judges in Indonesia and according to Islamic courts, then whether the professional ethics of Indonesian judges is in line with the professional ethics of judges according to Islamic courts. This research is a normative legal research, through a normative juridical approach. The type of this research is the library research method sourced from the Qur'an, Hadith, laws and regulations and various references such as books and journals. The data collection technique in this research is the data collection method which is a documentation study, and the data analysis in this study is qualitative analysis. high integrity, responsible, upholding self-esteem, high discipline, humble and professional. In Islamic justice there are four basic values that build judge ethics, namely righteousness, justice, free will, and responsibility. So basically the code of ethics for the profession of judges in Indonesia is in line with the code of ethics for the profession of judges according to Islamic courts. \\nAbstrak. Untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung, MA dan KY Republik Indonesia membuat kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun menurut catatan ICW, masih ada 20 hakim yang tersangkut kasus korupsi. Di dalam peradilan Islam, kode etik profesi hakim ini berlandaskan dari pemahaman Al-Qur’an dan hadits yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang layak dan bermoral. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kode etik profesi hakim di Indonesia dan menurut peradilan Islam, kemudian apakah etika profesi hakim Indonesia sudah sejalan dengan etika profesi hakim menurut peradilan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui pendekatan yuridis normatif. Jenis dari penelitian ini ialah dengan metode riset kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, peraturan perundang-undangan serta berbagai referensi seperti buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah dengan metode pengumpulan data yang bersifat studi dokumentasi, dan Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan analisis kualitatif. Kesimpulannya yaitu kode etik profesi hakim Indonesia memuat sepuluh prinsip, yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan profesional. Dalam peradilan Islam terdapat empat nilai dasar yang membangun etika hakim, yaitu kebeneran, keadilan, kehendak bebas, dan pertanggung jawaban. Sehingga pada dasarnya kode etik profesi hakim Indonesia ini sejalan dengan kode etik profesi hakim menurut peradilan Islam.\",\"PeriodicalId\":277868,\"journal\":{\"name\":\"Bandung Conference Series: Islamic Family Law\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Bandung Conference Series: Islamic Family Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2697\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2697","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要为了建立一个印尼最高司法机构,印尼共和国最高法院和司法委员会制定了一套道德准则和法官行为准则,但根据国际人权观察的记录,仍有20名法官卷入腐败案件。在伊斯兰法庭中,法官职业的道德准则是基于对古兰经和圣训的理解,旨在创造一个体面和道德的社会。本研究的目的是了解印度尼西亚法官的职业道德规范与伊斯兰法院的职业道德规范如何,然后印度尼西亚法官的职业道德是否符合伊斯兰法院法官的职业道德。本研究是一项规范法学研究,通过规范法学的方法进行。本研究的类型是图书馆研究方法,来源于古兰经、圣训、法律法规和各种参考文献,如书籍和期刊。本研究的数据收集技术是文献研究法的数据收集方法,本研究的数据分析是定性分析。为人正直,责任心强,自尊心强,严于律己,谦虚专业。在伊斯兰正义中,有四种基本的价值观构成了法官伦理,即正义、公正、自由意志和责任。所以基本上印尼法官职业的道德准则与伊斯兰法庭的法官职业道德准则是一致的。Abstrak。Untuk mewujudkan badan peradilan印度尼西亚yang Agung, MA danky共和国印度尼西亚成员kode etik danpedoman peradaku hakim, namun menurut catatan ICW, masih ada 20 hakim yang tersangkut kasus korupsi。在伊斯兰教中,古兰经教授hadiam ini berlandaskan dari pemahaman,古兰经教授hadiam yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang layak dan bermoral。Tujuan dari penelitian ini yyitu untuk mengetahui bagaimana kode etik profesi hakim di Indonesia dan menurut peradilan Islam, kemudian apakah etika profesi hakim Indonesia sudah sejalan dengan etika profesi hakim menurut peradilan Islam。Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif, melalui pendekatan yuridis normatif。《古兰经》、《古兰经》、《古兰经》、《古兰经》、《古兰经》、《古兰经》、《古兰经》、《古兰经》。Teknik企鹅种群数据paadpenelitian数据登高方法企鹅种群数据杨氏研究文献,但分析数据dalam penelitian数据登高分析定性。kespulpulannya yitu kode etik profesi hakim印度尼西亚纪念馆sepuluh prinsip, yitu berperperaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisisplin tinggi, rendah hati dan professional。Dalam peradilan Islam terdapat empat nilai dasar yang membangan etika hakim, yitu kebeneran, keadilan, kehendak bebas, dan pertanggung jawaban。sehinga pada dasarnya kode etik profesi hakim印度尼西亚印度尼西亚sejalan dengan kode etik profesi hakim menurut peradilan伊斯兰教。
Etika Profesi Hakim dalam Perspektif Peradilan Islam
Abstract. To create a Supreme Indonesian judiciary, the Supreme Court and Juducial Commission of the Republic of Indonesia have developed a code of ethics and guidelines for judges' behavior, but according to ICW's records, there are still 20 judges involved in corruption cases. In Islamic courts, the code of ethics for the judge's profession is based on the understanding of the Qur'an and hadith which aims to create a decent and moral society. The purpose of this study is to find out how the professional code of ethics of judges in Indonesia and according to Islamic courts, then whether the professional ethics of Indonesian judges is in line with the professional ethics of judges according to Islamic courts. This research is a normative legal research, through a normative juridical approach. The type of this research is the library research method sourced from the Qur'an, Hadith, laws and regulations and various references such as books and journals. The data collection technique in this research is the data collection method which is a documentation study, and the data analysis in this study is qualitative analysis. high integrity, responsible, upholding self-esteem, high discipline, humble and professional. In Islamic justice there are four basic values that build judge ethics, namely righteousness, justice, free will, and responsibility. So basically the code of ethics for the profession of judges in Indonesia is in line with the code of ethics for the profession of judges according to Islamic courts.
Abstrak. Untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung, MA dan KY Republik Indonesia membuat kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun menurut catatan ICW, masih ada 20 hakim yang tersangkut kasus korupsi. Di dalam peradilan Islam, kode etik profesi hakim ini berlandaskan dari pemahaman Al-Qur’an dan hadits yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang layak dan bermoral. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kode etik profesi hakim di Indonesia dan menurut peradilan Islam, kemudian apakah etika profesi hakim Indonesia sudah sejalan dengan etika profesi hakim menurut peradilan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui pendekatan yuridis normatif. Jenis dari penelitian ini ialah dengan metode riset kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, peraturan perundang-undangan serta berbagai referensi seperti buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah dengan metode pengumpulan data yang bersifat studi dokumentasi, dan Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan analisis kualitatif. Kesimpulannya yaitu kode etik profesi hakim Indonesia memuat sepuluh prinsip, yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan profesional. Dalam peradilan Islam terdapat empat nilai dasar yang membangun etika hakim, yaitu kebeneran, keadilan, kehendak bebas, dan pertanggung jawaban. Sehingga pada dasarnya kode etik profesi hakim Indonesia ini sejalan dengan kode etik profesi hakim menurut peradilan Islam.