{"title":"中央政府和治理地区的垂直权力关系法律方面","authors":"Lalu Muhamad","doi":"10.33772/holresch.v3i1.16510","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan dan kewenangan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mengkaji aspek hukum dari mekanisme hubungan dan pelaksanaan kewenangan vertikal tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan analisis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mendeskripsikan berbagai pertimbangan hukum (yuridis) yang sesuai dengan berbagai pembagian urusan dan kewenangan pemerintahan antara pusat dan daerah. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada era desentralisasi ini jelas tidak mencerminkan otonomi yang luas karena hubungan pemerintahan sebagian besar bersifat vertikal sehingga dianggap telah mendegradasi semangat otonomi daerah, serta memunculkan permasalahan yuridis yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Aspek Hukum Hubungan Kewenangan Vertikal Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Tata Kelola Pemerintahan\",\"authors\":\"Lalu Muhamad\",\"doi\":\"10.33772/holresch.v3i1.16510\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan dan kewenangan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mengkaji aspek hukum dari mekanisme hubungan dan pelaksanaan kewenangan vertikal tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan analisis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mendeskripsikan berbagai pertimbangan hukum (yuridis) yang sesuai dengan berbagai pembagian urusan dan kewenangan pemerintahan antara pusat dan daerah. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada era desentralisasi ini jelas tidak mencerminkan otonomi yang luas karena hubungan pemerintahan sebagian besar bersifat vertikal sehingga dianggap telah mendegradasi semangat otonomi daerah, serta memunculkan permasalahan yuridis yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.\",\"PeriodicalId\":115273,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Legal Research\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Legal Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i1.16510\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i1.16510","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Aspek Hukum Hubungan Kewenangan Vertikal Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Tata Kelola Pemerintahan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan dan kewenangan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta mengkaji aspek hukum dari mekanisme hubungan dan pelaksanaan kewenangan vertikal tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan analisis hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mendeskripsikan berbagai pertimbangan hukum (yuridis) yang sesuai dengan berbagai pembagian urusan dan kewenangan pemerintahan antara pusat dan daerah. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada era desentralisasi ini jelas tidak mencerminkan otonomi yang luas karena hubungan pemerintahan sebagian besar bersifat vertikal sehingga dianggap telah mendegradasi semangat otonomi daerah, serta memunculkan permasalahan yuridis yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.