{"title":"Overmacht是停电案件PT. PLN的管辖范围","authors":"Humaidi Rizqi Alfath Syaif","doi":"10.20473/jd.v5i4.37313","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractAlmost every aspect of human life is affected by electricity. Various types of human activities require electricity from preparing food, doing work through computers, using electronic devices, or street lighting, requiring electricity input. Indonesia handed over the management of electricity supply to PT. PLN (Persero) as the BUMN that is responsible for this matter. Blackout often results in losses for many parties so that they often make good claims on the basis of acts against the law to default. However, lawsuits filed to PT. PLN (Persero) often fails because of the argument of overmacht argued by the attorney of PT. PLN (Persero). This is based on PT. PLN (Persero) considers that the events that caused the Blackout were caused by things outside their control. This is in line with the concept of overmacht which negates the accountability of one of the parties who did not do what was promised if it was caused by events outside his control such as natural disasters. However, if the blackout is caused by negligence of PT. PLN (Persero) then they must be held accountable for losses incurred. Keywords: Overmacht; Force Majeure; Electricity; Blackout; Damages.\nAbstrakDalam menjalani kehidupan, ada banyak jenis energi atau tenaga yang digunakan oleh manusia salah satunya ialah tenaga listrik. Indonesia menyerahkan pengurusan penyediaan tenaga listrik kepada PT. PLN (Persero) sebagai BUMN yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut. Hal ini disebabkan oleh di dalam Konstitusi Indonesia mewajibkan penguasaan sumber daya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan tugasnya tak jarang menemui kendala sehingga distribusi tenaga listrik yang seharusnya dapat dialirkan dengan normal tidak dapat dipenuhi sehingga menyebabkan Blackout. Seringkali Blackout yang terjadi menyebabkan kerugian bagi banyak pihak sehingga tak jarang mereka melakukan gugatan baik dengan dasar perbuatan melawan hukum hingga wanprestasi. Namun, gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada PT. PLN (Persero) seringkali gagal karena dalil overmacht yang didalilkan kuasa hukum PT. PLN (Persero). Hal ini didasari karena PT. PLN (Persero) beranggapan bahwa kejadian yang menyebabkan Blackout disebabkan oleh hal di luar kendali mereka. Hal ini sejalan dengan konsep overmacht yang meniadakan tanggung gugat salah satu pihak yang tidak melakukan apa yang dijanjikan apabila hal tersebut dikarenakan oleh kejadian di luar kendalinya seperti bencana alam. Namun, bila kejadian blackout disebabkan oleh kelalaian PT. PLN (Persero) maka mereka wajib bertanggung gugat atas kerugian yang timbul. Kata Kunci: Overmacht; Blackout; Listrik; Ganti Rugi.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Overmacht Sebagai Batas Tanggung Gugat PT. PLN (PERSERO) Pada Kasus Blackout\",\"authors\":\"Humaidi Rizqi Alfath Syaif\",\"doi\":\"10.20473/jd.v5i4.37313\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractAlmost every aspect of human life is affected by electricity. Various types of human activities require electricity from preparing food, doing work through computers, using electronic devices, or street lighting, requiring electricity input. Indonesia handed over the management of electricity supply to PT. PLN (Persero) as the BUMN that is responsible for this matter. Blackout often results in losses for many parties so that they often make good claims on the basis of acts against the law to default. However, lawsuits filed to PT. PLN (Persero) often fails because of the argument of overmacht argued by the attorney of PT. PLN (Persero). This is based on PT. PLN (Persero) considers that the events that caused the Blackout were caused by things outside their control. This is in line with the concept of overmacht which negates the accountability of one of the parties who did not do what was promised if it was caused by events outside his control such as natural disasters. However, if the blackout is caused by negligence of PT. PLN (Persero) then they must be held accountable for losses incurred. Keywords: Overmacht; Force Majeure; Electricity; Blackout; Damages.\\nAbstrakDalam menjalani kehidupan, ada banyak jenis energi atau tenaga yang digunakan oleh manusia salah satunya ialah tenaga listrik. Indonesia menyerahkan pengurusan penyediaan tenaga listrik kepada PT. PLN (Persero) sebagai BUMN yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut. Hal ini disebabkan oleh di dalam Konstitusi Indonesia mewajibkan penguasaan sumber daya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan tugasnya tak jarang menemui kendala sehingga distribusi tenaga listrik yang seharusnya dapat dialirkan dengan normal tidak dapat dipenuhi sehingga menyebabkan Blackout. Seringkali Blackout yang terjadi menyebabkan kerugian bagi banyak pihak sehingga tak jarang mereka melakukan gugatan baik dengan dasar perbuatan melawan hukum hingga wanprestasi. Namun, gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada PT. PLN (Persero) seringkali gagal karena dalil overmacht yang didalilkan kuasa hukum PT. PLN (Persero). Hal ini didasari karena PT. PLN (Persero) beranggapan bahwa kejadian yang menyebabkan Blackout disebabkan oleh hal di luar kendali mereka. Hal ini sejalan dengan konsep overmacht yang meniadakan tanggung gugat salah satu pihak yang tidak melakukan apa yang dijanjikan apabila hal tersebut dikarenakan oleh kejadian di luar kendalinya seperti bencana alam. Namun, bila kejadian blackout disebabkan oleh kelalaian PT. PLN (Persero) maka mereka wajib bertanggung gugat atas kerugian yang timbul. Kata Kunci: Overmacht; Blackout; Listrik; Ganti Rugi.\",\"PeriodicalId\":139489,\"journal\":{\"name\":\"Jurist-Diction\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurist-Diction\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37313\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37313","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
电几乎影响着人类生活的方方面面。各种各样的人类活动都需要电力,从准备食物,通过电脑工作,使用电子设备,或街道照明,都需要电力输入。印度尼西亚将电力供应的管理移交给PT. PLN (Persero)作为负责此事的BUMN。停电往往会给许多当事人造成损失,因此他们往往会以违法行为为基础提出良好的索赔。然而,向PT. PLN (Persero)提起的诉讼,往往因为PT. PLN (Persero)的律师以“overmacht”为理由而失败。这是基于PT的。PLN (Persero)认为导致停电的事件是由他们无法控制的事情引起的。这与过度干预的概念是一致的,它否定了一方没有履行承诺的责任,如果这是由他无法控制的事件,如自然灾害造成的。但是,如果停电是由于PT. PLN (Persero)的疏忽造成的,那么他们必须对所造成的损失负责。关键词:Overmacht;不可抗力;电;停电;赔偿。【摘要】dalam menjalani kehidupan, ada banyak jenis energi atau tenaga yang digunakan oleh manusia salah satunya iah tenaga lik。印度尼西亚menyerahkan pengurusan penyediaan tenaga listrik kepada PT. PLN (Persero) sebagai humn yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut。哈尔尼disebabkan oleh di dalam Konstitusi印度尼西亚mewajibkan企鹅和sumber daya yang mempengaruhi hajat hidup orangyak。PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan tugasnya tak jarang menemui kendala sehinga distribution busi tenaga lik yang seharusnya dapat dialirkan dengan正常tidak dapat dipenuhi sehinga menyebabkan停电。色林加丽,遮光,遮光,遮光,遮光,遮光,遮光,遮光,遮光。Namun, gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada PT. PLN (Persero) seringkali gagal karena dalil overmacht yang didalilkan kuasa hukum PT. PLN (Persero)。Hal ini didasari karena PT. PLN (Persero) beranggapan bahwa kejadian yang menyebabkan停电disebabkan oleh Hal di luar kendali mereka。Hal ini sejalan dengan konsep overmacht yang meniadakan tanggung gugat salah satu pihak yang tidak melakakan apabila Hal tersebut dikarenakan oleh kejadian diluar kendalinya seperti bencana alam。Namun, bila kejadan blackout disebabkan oleh kelalaian PT. PLN (Persero) maka mereka wajib bertanggung gugat atas kerugian yang timbul。Kata Kunci: Overmacht;停电;Listrik;Ganti Rugi。
Overmacht Sebagai Batas Tanggung Gugat PT. PLN (PERSERO) Pada Kasus Blackout
AbstractAlmost every aspect of human life is affected by electricity. Various types of human activities require electricity from preparing food, doing work through computers, using electronic devices, or street lighting, requiring electricity input. Indonesia handed over the management of electricity supply to PT. PLN (Persero) as the BUMN that is responsible for this matter. Blackout often results in losses for many parties so that they often make good claims on the basis of acts against the law to default. However, lawsuits filed to PT. PLN (Persero) often fails because of the argument of overmacht argued by the attorney of PT. PLN (Persero). This is based on PT. PLN (Persero) considers that the events that caused the Blackout were caused by things outside their control. This is in line with the concept of overmacht which negates the accountability of one of the parties who did not do what was promised if it was caused by events outside his control such as natural disasters. However, if the blackout is caused by negligence of PT. PLN (Persero) then they must be held accountable for losses incurred. Keywords: Overmacht; Force Majeure; Electricity; Blackout; Damages.
AbstrakDalam menjalani kehidupan, ada banyak jenis energi atau tenaga yang digunakan oleh manusia salah satunya ialah tenaga listrik. Indonesia menyerahkan pengurusan penyediaan tenaga listrik kepada PT. PLN (Persero) sebagai BUMN yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut. Hal ini disebabkan oleh di dalam Konstitusi Indonesia mewajibkan penguasaan sumber daya yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan tugasnya tak jarang menemui kendala sehingga distribusi tenaga listrik yang seharusnya dapat dialirkan dengan normal tidak dapat dipenuhi sehingga menyebabkan Blackout. Seringkali Blackout yang terjadi menyebabkan kerugian bagi banyak pihak sehingga tak jarang mereka melakukan gugatan baik dengan dasar perbuatan melawan hukum hingga wanprestasi. Namun, gugatan-gugatan yang dilayangkan kepada PT. PLN (Persero) seringkali gagal karena dalil overmacht yang didalilkan kuasa hukum PT. PLN (Persero). Hal ini didasari karena PT. PLN (Persero) beranggapan bahwa kejadian yang menyebabkan Blackout disebabkan oleh hal di luar kendali mereka. Hal ini sejalan dengan konsep overmacht yang meniadakan tanggung gugat salah satu pihak yang tidak melakukan apa yang dijanjikan apabila hal tersebut dikarenakan oleh kejadian di luar kendalinya seperti bencana alam. Namun, bila kejadian blackout disebabkan oleh kelalaian PT. PLN (Persero) maka mereka wajib bertanggung gugat atas kerugian yang timbul. Kata Kunci: Overmacht; Blackout; Listrik; Ganti Rugi.