I. Made Mas Mahayuna, A. Amiruddin, Rina Khairani Panca Ningrum
{"title":"在波利调查人员对毒品犯罪的调查中被捕","authors":"I. Made Mas Mahayuna, A. Amiruddin, Rina Khairani Panca Ningrum","doi":"10.31933/ujsj.v7i1.327","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Penyidik Polri dalam menentukan masa penangkapa tindak pidana Narkotika dan Bagaimana prosedur penangkapan tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh penyidik Polri. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, adanya perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri. BNN diberikan waktu penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, yang secara tegas diatur dalam Pasal 75 huruf g jo. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 jo. Pasal 19 KUHAP, yaitu 1 x 24 jam. Perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri ini, mengakibatkan adanya suatu implikasi terhadap perbedaan pengaturan upaya paksa penangkapan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, dalam hal penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilalukan oleh petugas dari kepolisian, maka pertama, petugas harus menunjukkan surat tugasnya dan juga memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka dengan tercantumnya identitas dari tersangka tersebut; Kedua, Tindakan penangkapan dengan cara tertangkap tangan tidak disyaratkan adanya surat perintah, namun dengan catatan bahwa setelah tertangkap tangan maka barang bukti dan tersangka harus segera diserahkan dan dibawa kepada penyidik atau juga kepada penyidik pembantu; Ketiga, Setelah penangkapan dilakukan maka harus diberitahukan kepada pihak keluarga tentang telah terjadinya penangkapan kepada salah satu keluarganya yang telah melakukan tindak pidana. Keempat, 24 Jam hanya waktu yang diberikan kepada para penyelidik untuk melakukan penangkapan.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"11646 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MASA PENANGKAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI\",\"authors\":\"I. Made Mas Mahayuna, A. Amiruddin, Rina Khairani Panca Ningrum\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i1.327\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Penyidik Polri dalam menentukan masa penangkapa tindak pidana Narkotika dan Bagaimana prosedur penangkapan tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh penyidik Polri. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, adanya perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri. BNN diberikan waktu penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, yang secara tegas diatur dalam Pasal 75 huruf g jo. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 jo. Pasal 19 KUHAP, yaitu 1 x 24 jam. Perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri ini, mengakibatkan adanya suatu implikasi terhadap perbedaan pengaturan upaya paksa penangkapan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, dalam hal penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilalukan oleh petugas dari kepolisian, maka pertama, petugas harus menunjukkan surat tugasnya dan juga memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka dengan tercantumnya identitas dari tersangka tersebut; Kedua, Tindakan penangkapan dengan cara tertangkap tangan tidak disyaratkan adanya surat perintah, namun dengan catatan bahwa setelah tertangkap tangan maka barang bukti dan tersangka harus segera diserahkan dan dibawa kepada penyidik atau juga kepada penyidik pembantu; Ketiga, Setelah penangkapan dilakukan maka harus diberitahukan kepada pihak keluarga tentang telah terjadinya penangkapan kepada salah satu keluarganya yang telah melakukan tindak pidana. Keempat, 24 Jam hanya waktu yang diberikan kepada para penyelidik untuk melakukan penangkapan.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"11646 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.327\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.327","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MASA PENANGKAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Penyidik Polri dalam menentukan masa penangkapa tindak pidana Narkotika dan Bagaimana prosedur penangkapan tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh penyidik Polri. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, adanya perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri. BNN diberikan waktu penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, yang secara tegas diatur dalam Pasal 75 huruf g jo. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 jo. Pasal 19 KUHAP, yaitu 1 x 24 jam. Perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri ini, mengakibatkan adanya suatu implikasi terhadap perbedaan pengaturan upaya paksa penangkapan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, dalam hal penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilalukan oleh petugas dari kepolisian, maka pertama, petugas harus menunjukkan surat tugasnya dan juga memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka dengan tercantumnya identitas dari tersangka tersebut; Kedua, Tindakan penangkapan dengan cara tertangkap tangan tidak disyaratkan adanya surat perintah, namun dengan catatan bahwa setelah tertangkap tangan maka barang bukti dan tersangka harus segera diserahkan dan dibawa kepada penyidik atau juga kepada penyidik pembantu; Ketiga, Setelah penangkapan dilakukan maka harus diberitahukan kepada pihak keluarga tentang telah terjadinya penangkapan kepada salah satu keluarganya yang telah melakukan tindak pidana. Keempat, 24 Jam hanya waktu yang diberikan kepada para penyelidik untuk melakukan penangkapan.