在波利调查人员对毒品犯罪的调查中被捕

I. Made Mas Mahayuna, A. Amiruddin, Rina Khairani Panca Ningrum
{"title":"在波利调查人员对毒品犯罪的调查中被捕","authors":"I. Made Mas Mahayuna, A. Amiruddin, Rina Khairani Panca Ningrum","doi":"10.31933/ujsj.v7i1.327","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Penyidik Polri dalam menentukan masa penangkapa tindak pidana Narkotika dan Bagaimana prosedur penangkapan tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh penyidik Polri. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, adanya perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri. BNN diberikan waktu penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, yang secara tegas diatur dalam Pasal 75 huruf g jo. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 jo. Pasal 19 KUHAP, yaitu 1 x 24 jam. Perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri ini, mengakibatkan adanya suatu implikasi terhadap perbedaan pengaturan upaya paksa penangkapan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, dalam hal penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilalukan oleh petugas dari kepolisian, maka pertama, petugas harus menunjukkan surat tugasnya dan juga memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka dengan tercantumnya identitas dari tersangka tersebut; Kedua, Tindakan penangkapan dengan cara tertangkap tangan tidak disyaratkan adanya surat perintah, namun dengan catatan bahwa setelah tertangkap tangan maka barang bukti dan tersangka harus segera diserahkan dan dibawa kepada penyidik atau juga kepada penyidik pembantu; Ketiga, Setelah penangkapan dilakukan maka harus diberitahukan kepada pihak keluarga tentang telah terjadinya penangkapan kepada salah satu keluarganya yang telah melakukan tindak pidana. Keempat, 24 Jam hanya waktu yang diberikan kepada para penyelidik untuk melakukan penangkapan.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"11646 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MASA PENANGKAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI\",\"authors\":\"I. Made Mas Mahayuna, A. Amiruddin, Rina Khairani Panca Ningrum\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i1.327\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Penyidik Polri dalam menentukan masa penangkapa tindak pidana Narkotika dan Bagaimana prosedur penangkapan tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh penyidik Polri. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, adanya perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri. BNN diberikan waktu penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, yang secara tegas diatur dalam Pasal 75 huruf g jo. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 jo. Pasal 19 KUHAP, yaitu 1 x 24 jam. Perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri ini, mengakibatkan adanya suatu implikasi terhadap perbedaan pengaturan upaya paksa penangkapan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, dalam hal penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilalukan oleh petugas dari kepolisian, maka pertama, petugas harus menunjukkan surat tugasnya dan juga memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka dengan tercantumnya identitas dari tersangka tersebut; Kedua, Tindakan penangkapan dengan cara tertangkap tangan tidak disyaratkan adanya surat perintah, namun dengan catatan bahwa setelah tertangkap tangan maka barang bukti dan tersangka harus segera diserahkan dan dibawa kepada penyidik atau juga kepada penyidik pembantu; Ketiga, Setelah penangkapan dilakukan maka harus diberitahukan kepada pihak keluarga tentang telah terjadinya penangkapan kepada salah satu keluarganya yang telah melakukan tindak pidana. Keempat, 24 Jam hanya waktu yang diberikan kepada para penyelidik untuk melakukan penangkapan.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"11646 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.327\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.327","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这项研究是一项规范法律研究,旨在分析波利调查人员对麻醉品逮捕的依据,以及波利调查人员对麻醉品逮捕的过程。本研究首先指出,BNN和Polri调查人员在逮捕过程中存在不同的权力设置。BNN的逮捕时间最长3×24小时,可延长3×24小时,这是根据第75条g - jo条款明确规定的。2009年《麻醉品法》第76条。警方调查人员根据乔的第16条逮捕了他。KUHAP第19条,是1乘以24小时。BNN和Polri两名调查人员在逮捕过程中所表现出来的不同权力设置,导致了对不同组织的非法拘留麻醉品行为的影响。第二,在逮捕一名被警方通缉的毒品犯罪嫌疑人时,首先,该官员必须出示搜查令,并对嫌疑人进行详细的身份搜查。第二,逮捕的方式不需要搜查令,而是需要记录的是,一旦被捕,证据和嫌疑人必须立即被移交给调查人员或助理调查员;第三,在逮捕之后必须通知家属,他们是否逮捕了一名犯罪分子。第四,24小时是调查人员进行逮捕的唯一时间。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
MASA PENANGKAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Penyidik Polri dalam menentukan masa penangkapa tindak pidana Narkotika dan Bagaimana prosedur penangkapan tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh penyidik Polri. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, adanya perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri. BNN diberikan waktu penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, yang secara tegas diatur dalam Pasal 75 huruf g jo. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 jo. Pasal 19 KUHAP, yaitu 1 x 24 jam. Perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri ini, mengakibatkan adanya suatu implikasi terhadap perbedaan pengaturan upaya paksa penangkapan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, dalam hal penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilalukan oleh petugas dari kepolisian, maka pertama, petugas harus menunjukkan surat tugasnya dan juga memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka dengan tercantumnya identitas dari tersangka tersebut; Kedua, Tindakan penangkapan dengan cara tertangkap tangan tidak disyaratkan adanya surat perintah, namun dengan catatan bahwa setelah tertangkap tangan maka barang bukti dan tersangka harus segera diserahkan dan dibawa kepada penyidik atau juga kepada penyidik pembantu; Ketiga, Setelah penangkapan dilakukan maka harus diberitahukan kepada pihak keluarga tentang telah terjadinya penangkapan kepada salah satu keluarganya yang telah melakukan tindak pidana. Keempat, 24 Jam hanya waktu yang diberikan kepada para penyelidik untuk melakukan penangkapan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信