预审法官专员作为替代能源系统的存在为公众伸张正义和法律确定性

SOL JUSTICIA Pub Date : 2022-06-30 DOI:10.54816/sj.v5i1.491
Novriansyah Novriansyah
{"title":"预审法官专员作为替代能源系统的存在为公众伸张正义和法律确定性","authors":"Novriansyah Novriansyah","doi":"10.54816/sj.v5i1.491","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem Hakim Komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas, dan juga menentukan perlu atau ada tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah. Kewenangan lain yang dimiliki Hakim Komisaris adalah penentuan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dengan dibentuknya sistem Hakim Komisaris untuk mengganti sistem Praperadilan dalam KUHAP dapat menimbulkan permasalahan baru. Dalam penelitian ini penulis mengkaji tentang Bagaimanakah keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Bagaimana ketentuan mengenai Hakim Komisaris dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana dan Apa kelebihan dan kekurangannya dibandingkan dengan Sistem Praperadilan. Penulis menggunakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Sebagai penelitian hukum normatif maka sumber data yang dipergunakan berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data penelitian secara secara kualitatif, yakni membandingkan atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para sarjana (doktrin) serta teori-teori hukum lainnya. Kesimpulan yang didapat dalam penulisan ini dengan adanya sistem Hakim Komisaris RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. Dibentuknya sistem Hakim Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan lebih terperinci merupakan penyempurnaan terhadap Praperadilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KEBERADAAN SISTEM HAKIM KOMISARIS SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI SISTEM PRAPERADILAN UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT\",\"authors\":\"Novriansyah Novriansyah\",\"doi\":\"10.54816/sj.v5i1.491\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sistem Hakim Komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas, dan juga menentukan perlu atau ada tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah. Kewenangan lain yang dimiliki Hakim Komisaris adalah penentuan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dengan dibentuknya sistem Hakim Komisaris untuk mengganti sistem Praperadilan dalam KUHAP dapat menimbulkan permasalahan baru. Dalam penelitian ini penulis mengkaji tentang Bagaimanakah keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Bagaimana ketentuan mengenai Hakim Komisaris dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana dan Apa kelebihan dan kekurangannya dibandingkan dengan Sistem Praperadilan. Penulis menggunakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Sebagai penelitian hukum normatif maka sumber data yang dipergunakan berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data penelitian secara secara kualitatif, yakni membandingkan atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para sarjana (doktrin) serta teori-teori hukum lainnya. Kesimpulan yang didapat dalam penulisan ini dengan adanya sistem Hakim Komisaris RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. Dibentuknya sistem Hakim Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan lebih terperinci merupakan penyempurnaan terhadap Praperadilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.491\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.491","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

经授权的法官系统决定或确定以机会主义原则为基础的逮捕、拘留、扣押、终止调查、终止控方的合法权利,并确定是否拘留、赔偿或对被非法拘留的嫌疑人或被告的损害或康复。专员法官的另一项权力是确定调查或起诉的截止日期,在没有法律顾问的情况下,对嫌疑人或被告进行调查是否可以进行。然而,如果它不排除专员法官系统在KUHAP上创建替换前司法系统的可能性,这可能会导致新的问题。在本研究中,作者探讨了专员法官制度作为前庭制度的替代品的存在,如何为社会提供正义和法律保障,法律法案中关于专员法官的规定如何,以及它与前司法制度的优点和劣势。作者使用规范法研究或教义法研究的方法来收集已经确定为法律规范的规范。作为规范法律的研究,采用次要数据的数据来源,包括主要、次要和第三种法律材料。对研究数据进行定性分析,即比较或应用现有的法律法规、学者意见和其他法律理论。这个写作中得到的结论随着法官专员2008年KUHAP代替法案系统专员,预审法官的存在更有效的预审系统相比,有许多弱点,没有更广泛的自由裁量权,比如有人系统中法官局长详细KUHAP 2008年法案中。建立一个更广泛、更详细的司法长官系统是对审前制度的完善。因此,随着专员系统的存在,即将到来的法官将能够满足作为一种人道主义、透明和负责任的法律工具的希望,并为社会提供法律、正义和权宜性的保证。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEBERADAAN SISTEM HAKIM KOMISARIS SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI SISTEM PRAPERADILAN UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Sistem Hakim Komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas, dan juga menentukan perlu atau ada tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah. Kewenangan lain yang dimiliki Hakim Komisaris adalah penentuan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dengan dibentuknya sistem Hakim Komisaris untuk mengganti sistem Praperadilan dalam KUHAP dapat menimbulkan permasalahan baru. Dalam penelitian ini penulis mengkaji tentang Bagaimanakah keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Bagaimana ketentuan mengenai Hakim Komisaris dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana dan Apa kelebihan dan kekurangannya dibandingkan dengan Sistem Praperadilan. Penulis menggunakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Sebagai penelitian hukum normatif maka sumber data yang dipergunakan berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data penelitian secara secara kualitatif, yakni membandingkan atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para sarjana (doktrin) serta teori-teori hukum lainnya. Kesimpulan yang didapat dalam penulisan ini dengan adanya sistem Hakim Komisaris RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. Dibentuknya sistem Hakim Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan lebih terperinci merupakan penyempurnaan terhadap Praperadilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信