{"title":"预审法官专员作为替代能源系统的存在为公众伸张正义和法律确定性","authors":"Novriansyah Novriansyah","doi":"10.54816/sj.v5i1.491","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem Hakim Komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas, dan juga menentukan perlu atau ada tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah. Kewenangan lain yang dimiliki Hakim Komisaris adalah penentuan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dengan dibentuknya sistem Hakim Komisaris untuk mengganti sistem Praperadilan dalam KUHAP dapat menimbulkan permasalahan baru. Dalam penelitian ini penulis mengkaji tentang Bagaimanakah keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Bagaimana ketentuan mengenai Hakim Komisaris dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana dan Apa kelebihan dan kekurangannya dibandingkan dengan Sistem Praperadilan. Penulis menggunakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Sebagai penelitian hukum normatif maka sumber data yang dipergunakan berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data penelitian secara secara kualitatif, yakni membandingkan atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para sarjana (doktrin) serta teori-teori hukum lainnya. Kesimpulan yang didapat dalam penulisan ini dengan adanya sistem Hakim Komisaris RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. Dibentuknya sistem Hakim Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan lebih terperinci merupakan penyempurnaan terhadap Praperadilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KEBERADAAN SISTEM HAKIM KOMISARIS SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI SISTEM PRAPERADILAN UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT\",\"authors\":\"Novriansyah Novriansyah\",\"doi\":\"10.54816/sj.v5i1.491\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sistem Hakim Komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas, dan juga menentukan perlu atau ada tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah. Kewenangan lain yang dimiliki Hakim Komisaris adalah penentuan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dengan dibentuknya sistem Hakim Komisaris untuk mengganti sistem Praperadilan dalam KUHAP dapat menimbulkan permasalahan baru. Dalam penelitian ini penulis mengkaji tentang Bagaimanakah keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Bagaimana ketentuan mengenai Hakim Komisaris dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana dan Apa kelebihan dan kekurangannya dibandingkan dengan Sistem Praperadilan. Penulis menggunakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Sebagai penelitian hukum normatif maka sumber data yang dipergunakan berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data penelitian secara secara kualitatif, yakni membandingkan atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para sarjana (doktrin) serta teori-teori hukum lainnya. Kesimpulan yang didapat dalam penulisan ini dengan adanya sistem Hakim Komisaris RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. Dibentuknya sistem Hakim Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan lebih terperinci merupakan penyempurnaan terhadap Praperadilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.\",\"PeriodicalId\":197876,\"journal\":{\"name\":\"SOL JUSTICIA\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOL JUSTICIA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.491\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.491","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBERADAAN SISTEM HAKIM KOMISARIS SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI SISTEM PRAPERADILAN UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Sistem Hakim Komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas, dan juga menentukan perlu atau ada tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah. Kewenangan lain yang dimiliki Hakim Komisaris adalah penentuan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dengan dibentuknya sistem Hakim Komisaris untuk mengganti sistem Praperadilan dalam KUHAP dapat menimbulkan permasalahan baru. Dalam penelitian ini penulis mengkaji tentang Bagaimanakah keberadaan sistem Hakim Komisaris sebagai alternatif pengganti sistem Praperadilan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Bagaimana ketentuan mengenai Hakim Komisaris dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana dan Apa kelebihan dan kekurangannya dibandingkan dengan Sistem Praperadilan. Penulis menggunakan penelitian hukum normative atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Sebagai penelitian hukum normatif maka sumber data yang dipergunakan berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data penelitian secara secara kualitatif, yakni membandingkan atau menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para sarjana (doktrin) serta teori-teori hukum lainnya. Kesimpulan yang didapat dalam penulisan ini dengan adanya sistem Hakim Komisaris RUU KUHAP tahun 2008 sebagai pengganti sistem Praperadilan, keberadaan Hakim Komisaris lebih efektif dibandingkan dengan sistem Praperadilan yang memiliki banyak kelemahan dan tidak memiliki wewenang yang lebih luas dan terperinci seperti yang terdapat dalam sistem Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP tahun 2008. Dibentuknya sistem Hakim Komisaris yang memiliki tugas dan wewenang yang luas dan lebih terperinci merupakan penyempurnaan terhadap Praperadilan. Sehingga dengan adanya sistem Hakim Komisaris menjadikan KUHAP yang akan datang bisa memenuhi harapan untuk menjadi pengayom sekaligus perangkat hukum yang humanis (manusiawi), transparan, dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) ataupun memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.