{"title":"在P2TP2A DKI雅加达,儿童性暴力受害者的社会重新整合","authors":"Ervani Faradillah Rahman, Hery Wibowo","doi":"10.24198/focus.v4i1.34497","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan seksual tidak hanya terjadi dikalangan orang dewasa melainkan anak-anak dapat menjadi korban dari kekerasan seksual. Dengan angka kasus yang semakin meningkat, Departemen Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai upaya memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Adapun tahapan yang dilakukan setelah pemberian layanan dianggap selesai yaitu reintegrasi sosial. Penelitian ini membahas mengenai pemahaman yang menyeluruh dari Reintegrasi Sosial Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di P2TP2A DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif guna memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pelaksanaan reintegrasi sosial saat dan sebelum pandemi, tahapan tertentu dari pelaksanaan reintegrasi sosial, serta terdapat peluang dan hambatan dari pelaksanaan reintegrasi sosial di P2TP2A DKI Jakarta.","PeriodicalId":103742,"journal":{"name":"Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"REINTEGRASI SOSIAL KORBAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI P2TP2A DKI JAKARTA\",\"authors\":\"Ervani Faradillah Rahman, Hery Wibowo\",\"doi\":\"10.24198/focus.v4i1.34497\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kekerasan seksual tidak hanya terjadi dikalangan orang dewasa melainkan anak-anak dapat menjadi korban dari kekerasan seksual. Dengan angka kasus yang semakin meningkat, Departemen Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai upaya memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Adapun tahapan yang dilakukan setelah pemberian layanan dianggap selesai yaitu reintegrasi sosial. Penelitian ini membahas mengenai pemahaman yang menyeluruh dari Reintegrasi Sosial Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di P2TP2A DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif guna memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pelaksanaan reintegrasi sosial saat dan sebelum pandemi, tahapan tertentu dari pelaksanaan reintegrasi sosial, serta terdapat peluang dan hambatan dari pelaksanaan reintegrasi sosial di P2TP2A DKI Jakarta.\",\"PeriodicalId\":103742,\"journal\":{\"name\":\"Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24198/focus.v4i1.34497\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24198/focus.v4i1.34497","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
REINTEGRASI SOSIAL KORBAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI P2TP2A DKI JAKARTA
Kekerasan seksual tidak hanya terjadi dikalangan orang dewasa melainkan anak-anak dapat menjadi korban dari kekerasan seksual. Dengan angka kasus yang semakin meningkat, Departemen Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai upaya memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Adapun tahapan yang dilakukan setelah pemberian layanan dianggap selesai yaitu reintegrasi sosial. Penelitian ini membahas mengenai pemahaman yang menyeluruh dari Reintegrasi Sosial Korban Kasus Kekerasan Seksual Anak di P2TP2A DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif guna memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pelaksanaan reintegrasi sosial saat dan sebelum pandemi, tahapan tertentu dari pelaksanaan reintegrasi sosial, serta terdapat peluang dan hambatan dari pelaksanaan reintegrasi sosial di P2TP2A DKI Jakarta.