A. Zamzami, Akiful Khoir, Alifia Putri Febriyanti, Binti Ni'matul Mufarrichah, Dewi Nur Aini, Diva Libriyani Syauqi Ningrum, Nada Nafisati Zahrah
{"title":"Sebuah SOSIALISASI PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DESA PANDANSARI KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG","authors":"A. Zamzami, Akiful Khoir, Alifia Putri Febriyanti, Binti Ni'matul Mufarrichah, Dewi Nur Aini, Diva Libriyani Syauqi Ningrum, Nada Nafisati Zahrah","doi":"10.59060/jpmy.v2i1.274","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan penelitian dan wawancara, terdapat 16 orang yang terdiri dari 1 orang laki-laki dan 15 orang perempuan yang menikah di bawah usia 19 pada tahun 2022 dari bulan Januari Hingga Desember. Dampak kesehatan baik secara psikologis maupun biologis kerap terjadi bagi pasangan yang belum siap secara fisik maupun mental. Hal tersebut dapat berupa gangguan kesehatan mental anak, KDRT, kurang gizi, bayi prematur, cacat secara fisik, atau bahkan kematian pada ibu serta janin dan anak. Pernikahan dini biasa dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bersifat kemasyarakatan seperti problem ekonomi, faktor tradisi, hamil diluar nikah, tingkat pendidikan yang masih rendah, dan paksaan dari orang tua. Salah satu upaya untuk mengurangi kasus pernikahan dini yang sudah sering dilaksanakan oleh pemerintah Desa Pandansari yang berkerjasama dengan KUA Kecamatan Poncokusumo dan Puskesmas Kecamatan Poncokusumo yaitu melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Pandansari. Di Indonesia sendiri terkait usia minimal seseorang bisa melakanakan pernikahan ada pada usia 19 tahun sebagaimana yang tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019. Dalam islam sendiri hukum asal menikah adalah mubah atau boleh, tetapi bisa berubah hukumnya sesuai dengan keinginan atau hajat seseorang. Dalam melaksanakan pernikahan kedua mempelai serta keluarganya haruslah memerhatikan aspek kemalsahatan dari pernikahan tersebut agar tidak menimbulkan kemudharatan di masa depan.","PeriodicalId":425953,"journal":{"name":"JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT YAMASI","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT YAMASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59060/jpmy.v2i1.274","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

根据研究和采访,有16人组成的1名男子和15人于2022年19岁以下结婚的女人从1月到12月。经常发生生物健康影响无论是心理还是身体和精神的情侣们还没准备好。它可能是儿童精神健康障碍、家庭暴力、营养不良、早产儿、身体缺陷,甚至母亲、胎儿和儿童的死亡。早婚的事情常背景的社会和经济问题一样,传统因素,婚外怀孕的教育水平仍然很低,从父母和武力。努力减少早婚的案子之一一直由政府Pandansari夸街道Poncokusumo和医院合作的村庄街道Poncokusumo即执行各种类型向村民Pandansari社会化。在印度尼西亚,根据2019年《婚姻法》第7条规定,一个人至少可以在19岁时结婚。在伊斯兰教中,合法结婚的法律要么改变,要么改变,但可以根据某人的意愿或意愿改变法律。在实施新婚夫妇和他们的家庭婚姻时,应注意婚姻的健康方面,以免造成未来的伤害。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Sebuah SOSIALISASI PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DESA PANDANSARI KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG
Berdasarkan penelitian dan wawancara, terdapat 16 orang yang terdiri dari 1 orang laki-laki dan 15 orang perempuan yang menikah di bawah usia 19 pada tahun 2022 dari bulan Januari Hingga Desember. Dampak kesehatan baik secara psikologis maupun biologis kerap terjadi bagi pasangan yang belum siap secara fisik maupun mental. Hal tersebut dapat berupa gangguan kesehatan mental anak, KDRT, kurang gizi, bayi prematur, cacat secara fisik, atau bahkan kematian pada ibu serta janin dan anak. Pernikahan dini biasa dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bersifat kemasyarakatan seperti problem ekonomi, faktor tradisi, hamil diluar nikah, tingkat pendidikan yang masih rendah, dan paksaan dari orang tua. Salah satu upaya untuk mengurangi kasus pernikahan dini yang sudah sering dilaksanakan oleh pemerintah Desa Pandansari yang berkerjasama dengan KUA Kecamatan Poncokusumo dan Puskesmas Kecamatan Poncokusumo yaitu melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Pandansari. Di Indonesia sendiri terkait usia minimal seseorang bisa melakanakan pernikahan ada pada usia 19 tahun sebagaimana yang tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019. Dalam islam sendiri hukum asal menikah adalah mubah atau boleh, tetapi bisa berubah hukumnya sesuai dengan keinginan atau hajat seseorang. Dalam melaksanakan pernikahan kedua mempelai serta keluarganya haruslah memerhatikan aspek kemalsahatan dari pernikahan tersebut agar tidak menimbulkan kemudharatan di masa depan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信