{"title":"根据印尼积极的法律,保护食品的标准化","authors":"Agustri Purwandi","doi":"10.53712/jmm.v6i2.1262","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif standarisasi minuman kemasan yang dapat diperjualbelikan dan langkah hukum untuk menjaga standarisasi minuman kemasan yang diperjualbelikan menurut hukum positif Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui undang-undang. Data diperoleh dengan menggunakan metode kepustakaan dengan tiga jenis sumber hukum yakni sumber hukum primer berupa undang-undang, sumber hukum sekunder berupa buku-buku, serta sumber hukum tersier berupa kamus. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standarisasi minuman kemasan agar dapat diperjualbelikan wajib mencantumkan informasi yang benar pada label, mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa serta informasi tentang bahan tambahan pangan seperti pemanis buatan yang harus dicantumkan secara jelas dalam kemasan agar dapat dipahami dengan baik oleh konsumen demi alasan kesehatan. Langkah hukum untuk menjaga standarisasi minuman kemasan yang diperjualbelikan menurut hukum positif Indonesia yakni dengan penerapan SNI pada minuman kemasan seharusnya diberlakukan secara wajib, mengingat hak konsumen dalam penggunaan suatu produk harus terjamin haknya yaitu mengenai keselamatan, keamanaan, dan kesehatan.","PeriodicalId":104490,"journal":{"name":"Makro : Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK MENJAGA STANDARISASI MINUMAN KEMASAN YANG DIPERJUALBELIKAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA\",\"authors\":\"Agustri Purwandi\",\"doi\":\"10.53712/jmm.v6i2.1262\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif standarisasi minuman kemasan yang dapat diperjualbelikan dan langkah hukum untuk menjaga standarisasi minuman kemasan yang diperjualbelikan menurut hukum positif Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui undang-undang. Data diperoleh dengan menggunakan metode kepustakaan dengan tiga jenis sumber hukum yakni sumber hukum primer berupa undang-undang, sumber hukum sekunder berupa buku-buku, serta sumber hukum tersier berupa kamus. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standarisasi minuman kemasan agar dapat diperjualbelikan wajib mencantumkan informasi yang benar pada label, mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa serta informasi tentang bahan tambahan pangan seperti pemanis buatan yang harus dicantumkan secara jelas dalam kemasan agar dapat dipahami dengan baik oleh konsumen demi alasan kesehatan. Langkah hukum untuk menjaga standarisasi minuman kemasan yang diperjualbelikan menurut hukum positif Indonesia yakni dengan penerapan SNI pada minuman kemasan seharusnya diberlakukan secara wajib, mengingat hak konsumen dalam penggunaan suatu produk harus terjamin haknya yaitu mengenai keselamatan, keamanaan, dan kesehatan.\",\"PeriodicalId\":104490,\"journal\":{\"name\":\"Makro : Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Makro : Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53712/jmm.v6i2.1262\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Makro : Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53712/jmm.v6i2.1262","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK MENJAGA STANDARISASI MINUMAN KEMASAN YANG DIPERJUALBELIKAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif standarisasi minuman kemasan yang dapat diperjualbelikan dan langkah hukum untuk menjaga standarisasi minuman kemasan yang diperjualbelikan menurut hukum positif Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui undang-undang. Data diperoleh dengan menggunakan metode kepustakaan dengan tiga jenis sumber hukum yakni sumber hukum primer berupa undang-undang, sumber hukum sekunder berupa buku-buku, serta sumber hukum tersier berupa kamus. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standarisasi minuman kemasan agar dapat diperjualbelikan wajib mencantumkan informasi yang benar pada label, mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa serta informasi tentang bahan tambahan pangan seperti pemanis buatan yang harus dicantumkan secara jelas dalam kemasan agar dapat dipahami dengan baik oleh konsumen demi alasan kesehatan. Langkah hukum untuk menjaga standarisasi minuman kemasan yang diperjualbelikan menurut hukum positif Indonesia yakni dengan penerapan SNI pada minuman kemasan seharusnya diberlakukan secara wajib, mengingat hak konsumen dalam penggunaan suatu produk harus terjamin haknya yaitu mengenai keselamatan, keamanaan, dan kesehatan.