{"title":"再解释和再教育取向","authors":"N. Herawati","doi":"10.17509/EH.V10I2.11906","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The understanding of inclusive education is still inaccurate, so the interpretation and orientation towards that implementation are not appropriate as it should be. Nowadays, be found in the field that term of inclusive education is only limited to children with special needs learned together with general children in regular schools. Whereas, the term of inclusive education refer to provide the possible opportunity or access widely for all children in order to obtain the quality of education and in accordance with the needs without discrimination. Therefore, schools that enroll in inclusive education are required to adjust in terms of curriculum, facilities, the infrastructure of education, and learning systems as well that adjusted with the needs of children with special needs. In the other hand, children with special needs are those with temporary or permanent special needs that require more intense educational services. If children are required to receive an education service that is appropriate to their needs and existence through an inclusive education program, it will provide the possible opportunity widely for all children with special needs to get a proper education according to their needs. Moreover, it can create an education system that respects to diversity, non-discrimination and friendly in learning. Thus, it can implement the mandate of the Constitution of 1945, article 31, paragraph 1, Law of 2003 No. 20 regarding National Education System on article 5, paragraph 1, and Law of 2002 No 23 regarding The Right and Protection of Children in article 51. Abstrak: Pemahaman terhadap pendidikan Inklusif masih belum tepat, sehingga in terpretasi dan o-rientasi pelaksanaannya pun belum sesuai sebagaimana seharusnya yang sekarang dijumpai di lapangan bahwa yang dinamakan pendidikan inklusif adalah hanya sebatas anak kebutuhan khusus belajar bersama-sama dengan anak-anak normal di sekolah reguler.Padahal yang dinamakan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan tanpa diskriminasi, oleh karena itu sekolah yang menyeleggarakan pendidikan inklusif dituntut harus menyesuaikan baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan maupun sistem pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik yang berkebutuhan khusus. Sedangkan yang dimaksud dengan anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kebutuhan khusus sementara atau permanen yang membutuhkan pelayanan pendidikan yang lebih intens. Jika anak berkebutuhan mendapat layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan keberadaannya melalui program pemdidikan inklusif, maka akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya. Serta dapat menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminasi serta ramah terhadap pembelajaran sehingga dapat mengamalkan amanat Undang-Undang-Undang 1945 pasal 31 ayat 1 juga undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 dan Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang hak dan perlindungan anak pasal 51.","PeriodicalId":198873,"journal":{"name":"EduHumaniora | Jurnal Pendidikan Dasar Kampus Cibiru","volume":"165 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RE-INTERPRETASI DAN RE-ORIENTASI PENDIDIKAN INKLUSIF\",\"authors\":\"N. Herawati\",\"doi\":\"10.17509/EH.V10I2.11906\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: The understanding of inclusive education is still inaccurate, so the interpretation and orientation towards that implementation are not appropriate as it should be. Nowadays, be found in the field that term of inclusive education is only limited to children with special needs learned together with general children in regular schools. Whereas, the term of inclusive education refer to provide the possible opportunity or access widely for all children in order to obtain the quality of education and in accordance with the needs without discrimination. Therefore, schools that enroll in inclusive education are required to adjust in terms of curriculum, facilities, the infrastructure of education, and learning systems as well that adjusted with the needs of children with special needs. In the other hand, children with special needs are those with temporary or permanent special needs that require more intense educational services. If children are required to receive an education service that is appropriate to their needs and existence through an inclusive education program, it will provide the possible opportunity widely for all children with special needs to get a proper education according to their needs. Moreover, it can create an education system that respects to diversity, non-discrimination and friendly in learning. Thus, it can implement the mandate of the Constitution of 1945, article 31, paragraph 1, Law of 2003 No. 20 regarding National Education System on article 5, paragraph 1, and Law of 2002 No 23 regarding The Right and Protection of Children in article 51. Abstrak: Pemahaman terhadap pendidikan Inklusif masih belum tepat, sehingga in terpretasi dan o-rientasi pelaksanaannya pun belum sesuai sebagaimana seharusnya yang sekarang dijumpai di lapangan bahwa yang dinamakan pendidikan inklusif adalah hanya sebatas anak kebutuhan khusus belajar bersama-sama dengan anak-anak normal di sekolah reguler.Padahal yang dinamakan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan tanpa diskriminasi, oleh karena itu sekolah yang menyeleggarakan pendidikan inklusif dituntut harus menyesuaikan baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan maupun sistem pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik yang berkebutuhan khusus. Sedangkan yang dimaksud dengan anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kebutuhan khusus sementara atau permanen yang membutuhkan pelayanan pendidikan yang lebih intens. Jika anak berkebutuhan mendapat layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan keberadaannya melalui program pemdidikan inklusif, maka akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya. Serta dapat menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminasi serta ramah terhadap pembelajaran sehingga dapat mengamalkan amanat Undang-Undang-Undang 1945 pasal 31 ayat 1 juga undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 dan Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang hak dan perlindungan anak pasal 51.\",\"PeriodicalId\":198873,\"journal\":{\"name\":\"EduHumaniora | Jurnal Pendidikan Dasar Kampus Cibiru\",\"volume\":\"165 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-07-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"EduHumaniora | Jurnal Pendidikan Dasar Kampus Cibiru\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.17509/EH.V10I2.11906\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"EduHumaniora | Jurnal Pendidikan Dasar Kampus Cibiru","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.17509/EH.V10I2.11906","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:对全纳教育的认识还不准确,对全纳教育实施的解读和定位也不恰当。目前,在实地研究中发现,全纳教育一词仅限于有特殊需要的儿童与普通学校的普通儿童一起学习。鉴于全纳教育一词是指不加歧视地为所有儿童提供可能的机会或广泛的机会,以便根据需要获得高质量的教育。因此,参加全纳教育的学校需要在课程、设施、教育基础设施和学习系统方面进行调整,并根据特殊需要儿童的需求进行调整。另一方面,有特殊需要的儿童是那些有临时或永久特殊需要的儿童,他们需要更密集的教育服务。如果通过全纳教育计划要求儿童接受适合其需要和存在的教育服务,它将为所有有特殊需要的儿童提供广泛的机会,根据他们的需要接受适当的教育。此外,它可以创造一个尊重多样性,非歧视和友好学习的教育体系。因此,它可以执行1945年《宪法》第31条第1款、2003年关于国民教育制度的第20号法第5条第1款和2002年关于儿童权利和保护的第23号法第51条的授权。摘要:Pemahaman terhadap pendidikan Inklusif masih belum tepat, sehinga in terpretasi dan o-rientasi pelaksanaannya pun belum sesuai sebagaimana seharusnya yang sekarang dijumpai di lapangan bahwa yang dinamakan pendidipai di lapangan bahwa hanya sebatas anak kebutuhan khusus belajar bersama-sama dengan anak-anak normal di sekolah reguler。Padahal yang dinamakan pendidikan inkluif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepaada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermuku - dansebutuhan tanpa diskriminasi, oleh karena itu sekolah yang menyeleggarakan pendidikan inklusif dituntut harus menyesuaikan baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan maupun system penbelajran yang sesuakan kebutuhan个体peserta didik yang berkebutuhan khusus。Sedangkan yang dimaksud dengan anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kebutuhan khusus sementara atau permanen yang membutuhan pelayanan pendidikan yang lebih intens。Jika anak berkebutuhan mendapat layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan keberadaannya melalui程序pendidikan inklusif, maka akan memberikan kesempatan selas -luasnya kepada semua anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak sesuhanan kebutuhanya。这句话的意思是:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是我的意思。”
RE-INTERPRETASI DAN RE-ORIENTASI PENDIDIKAN INKLUSIF
Abstract: The understanding of inclusive education is still inaccurate, so the interpretation and orientation towards that implementation are not appropriate as it should be. Nowadays, be found in the field that term of inclusive education is only limited to children with special needs learned together with general children in regular schools. Whereas, the term of inclusive education refer to provide the possible opportunity or access widely for all children in order to obtain the quality of education and in accordance with the needs without discrimination. Therefore, schools that enroll in inclusive education are required to adjust in terms of curriculum, facilities, the infrastructure of education, and learning systems as well that adjusted with the needs of children with special needs. In the other hand, children with special needs are those with temporary or permanent special needs that require more intense educational services. If children are required to receive an education service that is appropriate to their needs and existence through an inclusive education program, it will provide the possible opportunity widely for all children with special needs to get a proper education according to their needs. Moreover, it can create an education system that respects to diversity, non-discrimination and friendly in learning. Thus, it can implement the mandate of the Constitution of 1945, article 31, paragraph 1, Law of 2003 No. 20 regarding National Education System on article 5, paragraph 1, and Law of 2002 No 23 regarding The Right and Protection of Children in article 51. Abstrak: Pemahaman terhadap pendidikan Inklusif masih belum tepat, sehingga in terpretasi dan o-rientasi pelaksanaannya pun belum sesuai sebagaimana seharusnya yang sekarang dijumpai di lapangan bahwa yang dinamakan pendidikan inklusif adalah hanya sebatas anak kebutuhan khusus belajar bersama-sama dengan anak-anak normal di sekolah reguler.Padahal yang dinamakan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan tanpa diskriminasi, oleh karena itu sekolah yang menyeleggarakan pendidikan inklusif dituntut harus menyesuaikan baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan maupun sistem pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik yang berkebutuhan khusus. Sedangkan yang dimaksud dengan anak berkebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kebutuhan khusus sementara atau permanen yang membutuhkan pelayanan pendidikan yang lebih intens. Jika anak berkebutuhan mendapat layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan keberadaannya melalui program pemdidikan inklusif, maka akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya. Serta dapat menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminasi serta ramah terhadap pembelajaran sehingga dapat mengamalkan amanat Undang-Undang-Undang 1945 pasal 31 ayat 1 juga undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 dan Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang hak dan perlindungan anak pasal 51.