{"title":"在进步的法律视角中,E-COURT在一般刑事案件中的应用","authors":"A. Saputri","doi":"10.20961/HPE.V8I1.44284","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p align=\"center\"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>This article tries to discuss the implementation of e-court in general criminal cases. In fact, Perma Number 1 Year 2019 does not include criminal cases. This is because Perma Number 1 of 2019 only allows general civil, family civil, state administrative, and military administrative matters. However, with the corona virus outbreak making the implementation of criminal cases into an online trial, this has a positive impact in the form of a breakthrough for the litigation world due to the existence of e-court, it can be predicted to decrease costs for the trial, but on the other hand there are weaknesses, namely not yet arranged e court for criminal cases. To find a way out, the authors recommend implementing progressive law to fill the legal vacuum while waiting for a positive law that accommodates the implementation of e-court</em></p><p><strong><em>Keywords</em></strong><strong>: </strong><em>E-court, General Criminal Case, Progressive Law</em></p><p align=\"center\"><strong>Abstrak</strong></p><p>Artikel ini mencoba untuk membahas mengenai pelaksaan <em>e-court</em> dalam perkara pidana umum. Sejatinya, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengikutsertakan perkara pidana. Hal ini dikarenakan Perma Nomor 1 Tahun 2019 hanya memperbolehkan perkara perdata umum, perdata keluarga, tata usaha negara, tata usaha militer. Namun dengan adanya wabah virus korona membuat pelaksaan perkara pidana menjadi sidang secara online, hal ini membawa dampak positif berupa terobosan untuk dunia litigasi dikarenakan dengan adanya <em>e-court</em> maka dapat diprediksikan menurunnya biaya untuk persidangan, namun dilain sisi terdapat kelemahan, yaitu belum diaturnya pelaksanaan <em>e-court</em> untuk perkara pidana. Untuk mencari jalan keluarnya maka penulis menganjurkan diterapkannya hukum progresif untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu adanya sebuah hukum positif yang mengakomodasi pelaksanaan <em>e-court</em>.</p><p><strong>Kata Kunci: </strong><em>E-court</em>, Perkara Pidana Umum, Hukum Progresif</p>","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN E-COURT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DALAM PRESPEKTIF HUKUM PROGRESIF\",\"authors\":\"A. Saputri\",\"doi\":\"10.20961/HPE.V8I1.44284\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<p align=\\\"center\\\"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>This article tries to discuss the implementation of e-court in general criminal cases. In fact, Perma Number 1 Year 2019 does not include criminal cases. This is because Perma Number 1 of 2019 only allows general civil, family civil, state administrative, and military administrative matters. However, with the corona virus outbreak making the implementation of criminal cases into an online trial, this has a positive impact in the form of a breakthrough for the litigation world due to the existence of e-court, it can be predicted to decrease costs for the trial, but on the other hand there are weaknesses, namely not yet arranged e court for criminal cases. To find a way out, the authors recommend implementing progressive law to fill the legal vacuum while waiting for a positive law that accommodates the implementation of e-court</em></p><p><strong><em>Keywords</em></strong><strong>: </strong><em>E-court, General Criminal Case, Progressive Law</em></p><p align=\\\"center\\\"><strong>Abstrak</strong></p><p>Artikel ini mencoba untuk membahas mengenai pelaksaan <em>e-court</em> dalam perkara pidana umum. Sejatinya, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengikutsertakan perkara pidana. Hal ini dikarenakan Perma Nomor 1 Tahun 2019 hanya memperbolehkan perkara perdata umum, perdata keluarga, tata usaha negara, tata usaha militer. Namun dengan adanya wabah virus korona membuat pelaksaan perkara pidana menjadi sidang secara online, hal ini membawa dampak positif berupa terobosan untuk dunia litigasi dikarenakan dengan adanya <em>e-court</em> maka dapat diprediksikan menurunnya biaya untuk persidangan, namun dilain sisi terdapat kelemahan, yaitu belum diaturnya pelaksanaan <em>e-court</em> untuk perkara pidana. Untuk mencari jalan keluarnya maka penulis menganjurkan diterapkannya hukum progresif untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu adanya sebuah hukum positif yang mengakomodasi pelaksanaan <em>e-court</em>.</p><p><strong>Kata Kunci: </strong><em>E-court</em>, Perkara Pidana Umum, Hukum Progresif</p>\",\"PeriodicalId\":352570,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/HPE.V8I1.44284\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/HPE.V8I1.44284","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本文试图探讨电子法院在一般刑事案件中的实施。事实上,2019年第1年度不包括刑事案件。因为2019年第1号法令只允许一般民事、家庭民事、国家行政、军事行政。然而,随着新冠疫情的爆发,刑事案件的实施实现了网上审判,由于电子法院的存在,这对诉讼界的突破有积极的影响,可以预见,这将降低审判的成本,但另一方面也存在弱点,即尚未安排刑事案件的电子法院。为了寻找出路,笔者建议在等待一个适应电子法院实施的积极法律的同时,实施进步法来填补法律真空。关键词:电子法院,一般刑事案件,进步法摘要:电子法院,一般刑事案件,电子法院,perkara pidana umum。2019年12月1日,中国日报网讯。2019年1月1日,汉雅成员perperbolehkan perdata umum, perdata keluarga, tata usaha negara, tata usaha militer。Namun dengan adanya wabah病毒korona成员pelaksaan perkara pidana menjadi sidang secara online, halini成员dampak阳性berupa terbosan untuk dudui诉讼,dikarenakan dengan adanya e-court maka dapat diprediksikan menurunya biaya untuk persidan, Namun dilain sisi terdapat kelemahan, yitu belun daturnya pelaksanan和e-court untuk perkara pidana。Untuk mengari jalan keluarya maka penulis menganjurkan diiterapkannya hukum progress Untuk mengisi kekosongan hukum sambil menungu adanya sebuah hukum positif yang mengakomodasi pelaksanaan e-court。Kata Kunci:电子球场,Perkara Pidana Umum, Hukum progress
PENERAPAN E-COURT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DALAM PRESPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Abstract
This article tries to discuss the implementation of e-court in general criminal cases. In fact, Perma Number 1 Year 2019 does not include criminal cases. This is because Perma Number 1 of 2019 only allows general civil, family civil, state administrative, and military administrative matters. However, with the corona virus outbreak making the implementation of criminal cases into an online trial, this has a positive impact in the form of a breakthrough for the litigation world due to the existence of e-court, it can be predicted to decrease costs for the trial, but on the other hand there are weaknesses, namely not yet arranged e court for criminal cases. To find a way out, the authors recommend implementing progressive law to fill the legal vacuum while waiting for a positive law that accommodates the implementation of e-court
Keywords: E-court, General Criminal Case, Progressive Law
Abstrak
Artikel ini mencoba untuk membahas mengenai pelaksaan e-court dalam perkara pidana umum. Sejatinya, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengikutsertakan perkara pidana. Hal ini dikarenakan Perma Nomor 1 Tahun 2019 hanya memperbolehkan perkara perdata umum, perdata keluarga, tata usaha negara, tata usaha militer. Namun dengan adanya wabah virus korona membuat pelaksaan perkara pidana menjadi sidang secara online, hal ini membawa dampak positif berupa terobosan untuk dunia litigasi dikarenakan dengan adanya e-court maka dapat diprediksikan menurunnya biaya untuk persidangan, namun dilain sisi terdapat kelemahan, yaitu belum diaturnya pelaksanaan e-court untuk perkara pidana. Untuk mencari jalan keluarnya maka penulis menganjurkan diterapkannya hukum progresif untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu adanya sebuah hukum positif yang mengakomodasi pelaksanaan e-court.
Kata Kunci: E-court, Perkara Pidana Umum, Hukum Progresif