{"title":"Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Dalam Penerbitan SIM di Polres Konawe Selatan","authors":"Ipandang Ipandang, Nur Husna Syukri","doi":"10.24256/dalrev.v3i1.2579","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris atau penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sumber data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, display data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Proses PNBP khusus SIM C yang berlaku dikantor Polres Konawe Selatan (Konsel) sudah sesuai dengan aturan tata cara penyetoran PNBP. Kedua PNBP belum terimplementasi secara maksimal karena masih ditemukan pelanggaran seperti pembuat SIM tidak mengikuti tes ujian, antrian pendaftaran tidak teratur, dan pungutan liar. Ketiga PNBP dalam tinjauan hukum Islam telah sesuai dengan Hukum Islam khususnya mengenai tatacara penyetoran PNBP, namun implementasinya belum maksimal dan masih ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip keadilan (Q.S An-Nisa : 135) dan prinsip persamaan (Q.S Al-Hujurat : 13). Penelitian ini memberikan implikasi berupa pemahaman hukum Islam bagi pelaksana PNBP di institusi kepolisian dan mendorong peningkatan kualitas layanan pengelolaan PNBP terkhusus penerbitan SIM.","PeriodicalId":253008,"journal":{"name":"Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)","volume":"88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i1.2579","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究探讨了2016年《政府条例》(60)对适用于印度尼西亚共和国警察的PNBP类型及其关税的审查。本研究采用法律-经验研究方法或实地研究。本研究的数据来源是观察、访谈和文档,使用数据还原、数据显示和数据验证等数据分析技术。研究结果表明,在南Konawe警察局(consel)应用的第一个PNBP特别许可证C进程是按照PNBP的规定进行的。这两种PNBP尚未达到最大限度,因为仍然存在违规行为,如驾照制造商不参加考试、登记排队和非法征税。在伊斯兰法律审查中,这三种PNBP已经符合伊斯兰法律,特别是关于PNBP的条例,但执行还不是最严格的,仍然发现违反正义原则(q.s S - nsa: 135)和原则(q.s Al-Hujurat: 13)的行为。这项研究对警察机构的PNBP执行人员产生了了解伊斯兰法律的影响,并鼓励提高专门出版许可证的PNBP管理服务的质量。
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Dalam Penerbitan SIM di Polres Konawe Selatan
Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris atau penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sumber data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, display data, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Proses PNBP khusus SIM C yang berlaku dikantor Polres Konawe Selatan (Konsel) sudah sesuai dengan aturan tata cara penyetoran PNBP. Kedua PNBP belum terimplementasi secara maksimal karena masih ditemukan pelanggaran seperti pembuat SIM tidak mengikuti tes ujian, antrian pendaftaran tidak teratur, dan pungutan liar. Ketiga PNBP dalam tinjauan hukum Islam telah sesuai dengan Hukum Islam khususnya mengenai tatacara penyetoran PNBP, namun implementasinya belum maksimal dan masih ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip keadilan (Q.S An-Nisa : 135) dan prinsip persamaan (Q.S Al-Hujurat : 13). Penelitian ini memberikan implikasi berupa pemahaman hukum Islam bagi pelaksana PNBP di institusi kepolisian dan mendorong peningkatan kualitas layanan pengelolaan PNBP terkhusus penerbitan SIM.