{"title":"Penguatan Ketaatan Hukum Sebagai Wujud Pembangunan Budaya Hukum (Pengabdian Di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung)","authors":"R. Anwar","doi":"10.51921/wlr.v2i01.129","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract Obedience to law is one of the harmony of legal culture in community life. Legal culture can be built starting from the family environment and individuals belonging to the family. The purpose of community service activities in the village of Tuik Kelapa district of West Bangka District is in order to build Community legal awareness. This dedication activities include legal counseling in arranging the technical guidelines of regulations in the village, subsequent dialogue on the Justice of women and children and the assistance of legal problems to materialize a peaceful legal culture and Orderly. The impact of this dedication activity is to develop a level of legal awareness for citizens, individuals and order and to be regulated in the Association of society. Furthermore, the results of this dedication are scientific publications, growing the level of public awareness and the formation of high concern in women and children, and understand the legal characteristics of the village regulations.Keywords: Obedience, legal culture, Tuik village. AbstrakKetaatan pada hukum merupakan salah satu dari terciptanya keharmonisan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Budaya hukum dapat terbina dimulai dari lingkungan keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan penyuluhan hukum dalam menyusun pedoman teknis peraturan di desa, selanjutnya dialog mengenai keadilan perempuan dan anak serta pendampingan permasalahan hukum masyarakat agar terwujud budaya hukum yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini agar menumbuh kembangkan tingkat kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta ke teraturan dalam pergaulan masyarakat. Selanjutnya Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah publikasi ilmiah, berkembangnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dan terbentuknya rasa kepedulian yang tinggi pada perempuan dan anak, serta memahami karakteristik hukum yang ada pada peraturan desa.Kata Kunci : Ketaatan, Budaya Hukum, Desa Tuik.","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v2i01.129","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
服从法律是社会生活中法律文化和谐的一种表现形式。法制文化的构建可以从家庭环境和家庭成员出发。在西邦加区Tuik Kelapa县村开展社区服务活动的目的是建立社区的法律意识。这一奉献活动包括在安排村里规章的技术准则方面提供法律咨询,随后就妇女和儿童的正义问题进行对话,并协助解决法律问题,以实现和平的法律文化和秩序。这种奉献活动的影响是为公民、个人和秩序发展一定程度的法律意识,并在社会协会中加以规范。此外,这种奉献的结果是科学出版物,提高了公众的认识水平,形成了对妇女和儿童的高度关注,并了解了农村条例的法律特征。关键词:服从,法律文化,土族村庄。Â摘要:ketaatan pada hukum merupakan salah satu dari terciptanya keharmonisan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat。Budaya hukum dapat terbina dimulai dari lingkungan keluarga dan个人-个人yang tergabung dalam keluarga。Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat。Kegiatan pengabdian ini meliputi Kegiatan penyuluhan hukum dalam menyusan peraturan di desa, selanjutnya对话menkeadilan perperuman danakat和permasalahan hukum masyarakat agar terwujud budaya hukum yang damai dantiti。丹帕克kegiatan pengabdian ini agar menumbuh kembangkan tingkat kesadaran hukum bagi warga,个人丹帕克kegiatan serta为teraturan dalam pergaulan masyarakat。Selanjutnya Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah publikasia, berkembangnya tingkat kesadaran hukan masyarakat and terterbentuknya rasa kepedulian yang tingji pakempuan dananak, serta memhamikarakteristik hukum yang ada ada ada peraturan desa。Kata Kunci: Ketaatan, Budaya Hukum, Desa Tuik。
Penguatan Ketaatan Hukum Sebagai Wujud Pembangunan Budaya Hukum (Pengabdian Di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Abstract Obedience to law is one of the harmony of legal culture in community life. Legal culture can be built starting from the family environment and individuals belonging to the family. The purpose of community service activities in the village of Tuik Kelapa district of West Bangka District is in order to build Community legal awareness. This dedication activities include legal counseling in arranging the technical guidelines of regulations in the village, subsequent dialogue on the Justice of women and children and the assistance of legal problems to materialize a peaceful legal culture and Orderly. The impact of this dedication activity is to develop a level of legal awareness for citizens, individuals and order and to be regulated in the Association of society. Furthermore, the results of this dedication are scientific publications, growing the level of public awareness and the formation of high concern in women and children, and understand the legal characteristics of the village regulations.Keywords: Obedience, legal culture, Tuik village. AbstrakKetaatan pada hukum merupakan salah satu dari terciptanya keharmonisan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Budaya hukum dapat terbina dimulai dari lingkungan keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Tuik Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat adalah dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini meliputi kegiatan penyuluhan hukum dalam menyusun pedoman teknis peraturan di desa, selanjutnya dialog mengenai keadilan perempuan dan anak serta pendampingan permasalahan hukum masyarakat agar terwujud budaya hukum yang damai dan tertib. Dampak kegiatan pengabdian ini agar menumbuh kembangkan tingkat kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta ke teraturan dalam pergaulan masyarakat. Selanjutnya Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah publikasi ilmiah, berkembangnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dan terbentuknya rasa kepedulian yang tinggi pada perempuan dan anak, serta memahami karakteristik hukum yang ada pada peraturan desa.Kata Kunci : Ketaatan, Budaya Hukum, Desa Tuik.