{"title":"根据《无规则》对金融服务消费者的法律保护。1 / POJK 07/2013。","authors":"Prima Melati","doi":"10.31980/civicos.v7i1.2981","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini ditujukan untuk mengakaji dan meneliti akibat hukum, perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam pelaksanaan transaksi pada lembaga jasa keuangan yang dilakukan melalui telepon dikaitkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptis analitis yaitu menggambarkan upaya perlindungan hukum bagi konsumen lembaga jasa keuangan atas pelanggaran dalam transaksi melalui telepon dikaitkan dengan Undang-Undang tersebut, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji dan menguji data berdasarkan data sekunder, berupa studi kapustakaan serta yang didukung dengan studi lapangan yakni pemeriksaan dokumen dan wawancara. Telah dimuatnya aturan-aturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku maka seluruh ketentuan termasuk hak dan kewajiban yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan baik oleh pelaku usaha maupun konsumen, sehingga dapat tercipta adanya suatu kepastian dan ketaatan hukum, perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga jasa keuangan. Selain itu, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta dapat dilakukan atas pengaduan dengan dugaan indikasi pelanggaran akan diteruskan Direktorat Pengawasan Konsumen (DPKS).","PeriodicalId":189791,"journal":{"name":"Journal Civics and Social Studies","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA JASA KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN NO. 1/POJK.07/2013\",\"authors\":\"Prima Melati\",\"doi\":\"10.31980/civicos.v7i1.2981\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini ditujukan untuk mengakaji dan meneliti akibat hukum, perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam pelaksanaan transaksi pada lembaga jasa keuangan yang dilakukan melalui telepon dikaitkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptis analitis yaitu menggambarkan upaya perlindungan hukum bagi konsumen lembaga jasa keuangan atas pelanggaran dalam transaksi melalui telepon dikaitkan dengan Undang-Undang tersebut, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji dan menguji data berdasarkan data sekunder, berupa studi kapustakaan serta yang didukung dengan studi lapangan yakni pemeriksaan dokumen dan wawancara. Telah dimuatnya aturan-aturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku maka seluruh ketentuan termasuk hak dan kewajiban yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan baik oleh pelaku usaha maupun konsumen, sehingga dapat tercipta adanya suatu kepastian dan ketaatan hukum, perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga jasa keuangan. Selain itu, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta dapat dilakukan atas pengaduan dengan dugaan indikasi pelanggaran akan diteruskan Direktorat Pengawasan Konsumen (DPKS).\",\"PeriodicalId\":189791,\"journal\":{\"name\":\"Journal Civics and Social Studies\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal Civics and Social Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31980/civicos.v7i1.2981\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Civics and Social Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31980/civicos.v7i1.2981","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA JASA KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN NO. 1/POJK.07/2013
Penelitian ini ditujukan untuk mengakaji dan meneliti akibat hukum, perlindungan hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam pelaksanaan transaksi pada lembaga jasa keuangan yang dilakukan melalui telepon dikaitkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptis analitis yaitu menggambarkan upaya perlindungan hukum bagi konsumen lembaga jasa keuangan atas pelanggaran dalam transaksi melalui telepon dikaitkan dengan Undang-Undang tersebut, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji dan menguji data berdasarkan data sekunder, berupa studi kapustakaan serta yang didukung dengan studi lapangan yakni pemeriksaan dokumen dan wawancara. Telah dimuatnya aturan-aturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku maka seluruh ketentuan termasuk hak dan kewajiban yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan baik oleh pelaku usaha maupun konsumen, sehingga dapat tercipta adanya suatu kepastian dan ketaatan hukum, perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga jasa keuangan. Selain itu, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta dapat dilakukan atas pengaduan dengan dugaan indikasi pelanggaran akan diteruskan Direktorat Pengawasan Konsumen (DPKS).