印尼法律对滥用个人数据的罪行采取积极保护措施

Beni Kharisma Arrasuli, Khairul Fahmi
{"title":"印尼法律对滥用个人数据的罪行采取积极保护措施","authors":"Beni Kharisma Arrasuli, Khairul Fahmi","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.351","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data, bahkan pemilik data dapat mengalami kerugian secara materiil dan mendapat intimidasi atau pengancaman. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan hukum positif di Indonesia selama ini yang mengatur terkait data pribadi masih tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan bersifat sektoral. Artikel ini membahas setiap peraturan tersebut yang berfungsi melindungi data pribadi pengguna selama ini, serta mendalami sejauh mana pengaturan tersebut berfungsi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, serta menghubungkannya dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Sehingga dalam artikel ini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sektoral di Indonesia selama ini belum efektif dan tidak mampu menanggulangi kejahatan yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh dengan peraturan yang ada selama ini juga sangat minim. Hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara fokus mengatur masalah data pribadi, diharapkan mampu kedepannya menjadi solusi dalam mencegah terjadinya kejahatan menggunakan data pribadi dan menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan upaya penegakan hukum.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"408 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI\",\"authors\":\"Beni Kharisma Arrasuli, Khairul Fahmi\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i2.351\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data, bahkan pemilik data dapat mengalami kerugian secara materiil dan mendapat intimidasi atau pengancaman. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan hukum positif di Indonesia selama ini yang mengatur terkait data pribadi masih tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan bersifat sektoral. Artikel ini membahas setiap peraturan tersebut yang berfungsi melindungi data pribadi pengguna selama ini, serta mendalami sejauh mana pengaturan tersebut berfungsi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, serta menghubungkannya dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Sehingga dalam artikel ini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sektoral di Indonesia selama ini belum efektif dan tidak mampu menanggulangi kejahatan yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh dengan peraturan yang ada selama ini juga sangat minim. Hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara fokus mengatur masalah data pribadi, diharapkan mampu kedepannya menjadi solusi dalam mencegah terjadinya kejahatan menggunakan data pribadi dan menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan upaya penegakan hukum.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"408 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.351\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.351","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这篇文章讨论了印尼在保护用户不受滥用个人数据犯罪的影响方面的存在和积极法律能力,以及在滥用用户个人数据时是否执行执法和负责任的个人数据处理器。这与在没有数据所有者许可的情况下使用个人数据的犯罪增加有关,即使是数据所有者也可能遭受物质损失,受到恐吓或威胁。在2022年第27条关于个人数据保护的法律发布之前,印尼过去管理个人数据的积极法律安排仍然存在于一些具有分区法的立法法规中。这篇文章讨论了过去保护用户个人数据的每一条规则,以及这种安排发挥作用的程度。写作这篇文章是normatif-empiris方法中使用的方法,即评估的法律写作和文学研究方法或法律不同视角的研究,以及发生在社会的现实联系在一起。描述性的分析是收集所有的数据,并将这些问题与系统的法律理论分析联系起来。因此,在这篇文章中,我们可以看到并得出结论,到目前为止,关于在印尼宗法中滥用个人数据的安排既没有有效也没有能力应对过去的犯罪行为,而且根据现有法律所能采取的法律措施也非常缺乏。专注于管理个人数据问题的个人保护法案预计将能够作为一种预防犯罪的解决方案,使用个人数据,并作为执法努力的有力保护伞。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Artikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data, bahkan pemilik data dapat mengalami kerugian secara materiil dan mendapat intimidasi atau pengancaman. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan hukum positif di Indonesia selama ini yang mengatur terkait data pribadi masih tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan bersifat sektoral. Artikel ini membahas setiap peraturan tersebut yang berfungsi melindungi data pribadi pengguna selama ini, serta mendalami sejauh mana pengaturan tersebut berfungsi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, serta menghubungkannya dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Sehingga dalam artikel ini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sektoral di Indonesia selama ini belum efektif dan tidak mampu menanggulangi kejahatan yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh dengan peraturan yang ada selama ini juga sangat minim. Hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara fokus mengatur masalah data pribadi, diharapkan mampu kedepannya menjadi solusi dalam mencegah terjadinya kejahatan menggunakan data pribadi dan menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan upaya penegakan hukum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信