{"title":"根据《基本人权法》第1条第23条判处死刑","authors":"Daffa Rizky Dewanto, Rahtami Susanti","doi":"10.51921/wlr.v5i1.239","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia is a country that acknowledges the existence of Human Rights, but this does not lead to the abolishment of the death penalty in its positive law. Both the old and new Criminal Codes (KUHP) still regulate the death penalty, albeit in different concepts. This research aims to identify the differences between the death penalty in the old and new Criminal Codes and to understand and analyze the death penalty in the new Criminal Code from a human rights perspective. The research employs a normative juridical method. The findings indicate that the death penalty in the new Criminal Code is no longer the primary punishment as in old Criminal Codes and has been replaced with an alternative penalty. Under the new Criminal Code, those sentenced to death will undergo a probationary period of 10 (ten) years, and if they demonstrate good behavior during this period, the death penalty will be commuted to life imprisonment or imprisonment for 20 (twenty) years. This change is motivated by the perception that the death penalty constitutes a violation of human rights. \n \nKeyword: death penalty, Indonesian new penal code, human rights \n \n \nIndonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia namun hal tersebut tidak membuat Indonesia menghapus hukuman mati dalam hukum positif di Indonesia. Baik KUHP lama maupun KUHP baru masih mengatur hukuman mati meskipun dalam konsep yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru serta mengetahui dan menganalisis hukuman mati dalam KUHP baru dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok sebagaimana dalam KUHP lama dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam KUHP baru akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila selama masa percobaan terpidana terbukti berbuat baik pidana diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini dilatarbelakangi adanya persepsi bahwasanya pidana mati merupakan pelanggaran HAM. \n \nKata kunci: hukuman mati, KUHP baru, hak asasi manusia","PeriodicalId":203395,"journal":{"name":"Wijayakusuma Law Review","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUKUMAN MATI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA\",\"authors\":\"Daffa Rizky Dewanto, Rahtami Susanti\",\"doi\":\"10.51921/wlr.v5i1.239\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia is a country that acknowledges the existence of Human Rights, but this does not lead to the abolishment of the death penalty in its positive law. Both the old and new Criminal Codes (KUHP) still regulate the death penalty, albeit in different concepts. This research aims to identify the differences between the death penalty in the old and new Criminal Codes and to understand and analyze the death penalty in the new Criminal Code from a human rights perspective. The research employs a normative juridical method. The findings indicate that the death penalty in the new Criminal Code is no longer the primary punishment as in old Criminal Codes and has been replaced with an alternative penalty. Under the new Criminal Code, those sentenced to death will undergo a probationary period of 10 (ten) years, and if they demonstrate good behavior during this period, the death penalty will be commuted to life imprisonment or imprisonment for 20 (twenty) years. This change is motivated by the perception that the death penalty constitutes a violation of human rights. \\n \\nKeyword: death penalty, Indonesian new penal code, human rights \\n \\n \\nIndonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia namun hal tersebut tidak membuat Indonesia menghapus hukuman mati dalam hukum positif di Indonesia. Baik KUHP lama maupun KUHP baru masih mengatur hukuman mati meskipun dalam konsep yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru serta mengetahui dan menganalisis hukuman mati dalam KUHP baru dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok sebagaimana dalam KUHP lama dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam KUHP baru akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila selama masa percobaan terpidana terbukti berbuat baik pidana diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini dilatarbelakangi adanya persepsi bahwasanya pidana mati merupakan pelanggaran HAM. \\n \\nKata kunci: hukuman mati, KUHP baru, hak asasi manusia\",\"PeriodicalId\":203395,\"journal\":{\"name\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wijayakusuma Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.239\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wijayakusuma Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.239","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
印度尼西亚是一个承认人权存在的国家,但这并未导致在其实在法中废除死刑。新旧《刑法》都对死刑作了规定,尽管概念不同。本研究旨在找出新旧刑法典中死刑的区别,并从人权的角度理解和分析新刑法典中的死刑。本研究采用规范的法学方法。调查结果表明,新《刑法》中的死刑不再像旧《刑法》中那样是主要刑罚,而是以一种替代刑罚取而代之。根据新的《刑法》,被判处死刑的人将有10年的试用期,如果在此期间表现良好,死刑将减刑为无期徒刑或20年徒刑。这一变化的动机是认为死刑构成对人权的侵犯。关键词:死刑,印尼新刑法典,人权印尼merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia namun hal tersebut tidak membubuus hukuman mati dalam hukum positif di IndonesiaKUHP喇嘛maupun KUHP baru masih mengatur hukuman mati meskipun dalam konsep yang berbeda。KUHP的翻译是:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbebedaan hukuman mati dalam KUHP的翻译是:Penelitian ini mongunakan方法的标准化。哈西尔penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok sebagaimana dalam KUHP喇嘛dan beralih menjadi pidana替代。KUHP baru akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila selama masa percobaan terbukti berbuti baik pidana diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun。哈尔尼dilatarbelakangi adanya persepsi bahwasanya pidana mati merupakan pelanggaran HAM。Kata kunci: hukuman mati, KUHP baru, hak asasi手稿
HUKUMAN MATI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Indonesia is a country that acknowledges the existence of Human Rights, but this does not lead to the abolishment of the death penalty in its positive law. Both the old and new Criminal Codes (KUHP) still regulate the death penalty, albeit in different concepts. This research aims to identify the differences between the death penalty in the old and new Criminal Codes and to understand and analyze the death penalty in the new Criminal Code from a human rights perspective. The research employs a normative juridical method. The findings indicate that the death penalty in the new Criminal Code is no longer the primary punishment as in old Criminal Codes and has been replaced with an alternative penalty. Under the new Criminal Code, those sentenced to death will undergo a probationary period of 10 (ten) years, and if they demonstrate good behavior during this period, the death penalty will be commuted to life imprisonment or imprisonment for 20 (twenty) years. This change is motivated by the perception that the death penalty constitutes a violation of human rights.
Keyword: death penalty, Indonesian new penal code, human rights
Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi Hak Asasi Manusia namun hal tersebut tidak membuat Indonesia menghapus hukuman mati dalam hukum positif di Indonesia. Baik KUHP lama maupun KUHP baru masih mengatur hukuman mati meskipun dalam konsep yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru serta mengetahui dan menganalisis hukuman mati dalam KUHP baru dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam KUHP baru tidak menjadi pidana pokok sebagaimana dalam KUHP lama dan beralih menjadi pidana alternatif. Terpidana mati dalam KUHP baru akan menjalani masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila selama masa percobaan terpidana terbukti berbuat baik pidana diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini dilatarbelakangi adanya persepsi bahwasanya pidana mati merupakan pelanggaran HAM.
Kata kunci: hukuman mati, KUHP baru, hak asasi manusia