Riris Nisantika, Si Ngurah Ardhya, Muhamad Jodi Setianto
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING","authors":"Riris Nisantika, Si Ngurah Ardhya, Muhamad Jodi Setianto","doi":"10.23887/jatayu.v5i3.51896","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait bagaimana keabsahan dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada financial technology berbasis peer to peer lending dan Bagaimana seharusnya mitigasi risiko dan tanggung jawab penyelenggara terhadap pemberi pinjaman dalam hal terjadinya pinjaman gagal bayar pada financial technology berbasis peer to peer lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis pedekatan yang digunakan adalah Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Teknik analisis bahan hukum adalah pengolahan bahan hukum yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Adapun keabsahan perjanjian pinjam meminjam pada Fintech berbasi P2P Lending apabila terdapat klausula eksonerasi maka perjajian tersebut dapat batal demi hukum karena bertententangan dengan Pasal 1337 KUH Perdata. Selanjutnya mengenai akibat hukum beberapa aturan seperti Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlundungan Konsumen memberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda, sedangkan menurut POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan adapun akibat hukumnya adalah dengan memberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, ataupun penutupan usaha. Pengaturan mitigasi risiko Fintech berbasis P2P Lending tercantum dalam BAB V POJK No.77/POJK.01/2016 Dan Mengenai tanggungjawab, dilihat dengan sistem perbankan, penyelenggara P2P Lending tidak jauh beda tugasnya dengan perbankan karena sama sama memperoleh kuasa dari pemberi pinjaman, namun dalam hal tanggungjawab saat berbeda dilapangan. Perbankan akan ikut bertanggungjawab apabila terdapat gagal bayar dengan melakukan penagihan atau sita aset, sedangkan penyelenggara P2P Lending tidak akan ikut bertangungjawab apabila terjadi gagal bayar karena belum adanya aturan yang mengatur hal ini.","PeriodicalId":330269,"journal":{"name":"Jurnal Komunitas Yustisia","volume":"55 48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Komunitas Yustisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51896","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

这项研究的目的是了解和分析有关如何的有效性和后果的法律协议中连锁劳森eksonerasi借借的金融技术基于预测到对等网络和组织者应该如何减轻风险和责任对贷款人贷款发生违约方面的金融科技基于预测到对等网络。所使用的研究类型是规范法的研究。使用的权宜类型是概念性的方法和法律法规的方法。法律材料分析技术是从研究文献中获得的法律材料的处理。研究表明,根据P2P条款,如果存在eksonersion条款,借款协议的合法性可能因反对《民事法规》第1337条而被无效。随着1999年第8条关于消费者安全措施的法律的影响,如1999年第8条第8条规定的惩罚、监禁和罚款,而根据POJK. 07.2013年的数据,有关金融服务部门消费者保护的法律规定,即通过书面警告、罚款或企业关闭等行政处罚。基于P2P Lending的Fintech风险减排安排载于第77/POJK第5条。2016年1月1日,在银行系统看来,P2P Lending组织者的职责与银行本身几乎没有什么不同,因为他们都获得了贷款人的权力,但在不同的领域有不同的责任。如果账单或资产被取消赎回权,银行将承担责任,而P2P Lending组织者将承担责任,因为没有管理这些问题的规则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait bagaimana keabsahan dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada financial technology berbasis peer to peer lending dan Bagaimana seharusnya mitigasi risiko dan tanggung jawab penyelenggara terhadap pemberi pinjaman dalam hal terjadinya pinjaman gagal bayar pada financial technology berbasis peer to peer lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis pedekatan yang digunakan adalah Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Teknik analisis bahan hukum adalah pengolahan bahan hukum yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Adapun keabsahan perjanjian pinjam meminjam pada Fintech berbasi P2P Lending apabila terdapat klausula eksonerasi maka perjajian tersebut dapat batal demi hukum karena bertententangan dengan Pasal 1337 KUH Perdata. Selanjutnya mengenai akibat hukum beberapa aturan seperti Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlundungan Konsumen memberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda, sedangkan menurut POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan adapun akibat hukumnya adalah dengan memberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, ataupun penutupan usaha. Pengaturan mitigasi risiko Fintech berbasis P2P Lending tercantum dalam BAB V POJK No.77/POJK.01/2016 Dan Mengenai tanggungjawab, dilihat dengan sistem perbankan, penyelenggara P2P Lending tidak jauh beda tugasnya dengan perbankan karena sama sama memperoleh kuasa dari pemberi pinjaman, namun dalam hal tanggungjawab saat berbeda dilapangan. Perbankan akan ikut bertanggungjawab apabila terdapat gagal bayar dengan melakukan penagihan atau sita aset, sedangkan penyelenggara P2P Lending tidak akan ikut bertangungjawab apabila terjadi gagal bayar karena belum adanya aturan yang mengatur hal ini.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信