Putri Rizka Ramadhani, Shandy Angelica Elizabeth Hutagalung
{"title":"PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP (STUDI PERBANDINGAN: SINGAPURA DAN INDONESIA) [IMPLEMENTATION OF PRINCIPLE OF RECOGNIZING BENEFICIAL OWNER OF PRIVATE LIMITED LIABILITY COMPANY (COMPARISON STUDY: SINGAPORE AND INDONESIA)]","authors":"Putri Rizka Ramadhani, Shandy Angelica Elizabeth Hutagalung","doi":"10.19166/nj.v2i1.5407","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"A beneficial owner of a private limited liability company (BO) is an individual whose share ownership is more than 25% or has control over the Company. The Panama Papers scandal triggered the principle of recognizing the beneficial owner, so many countries have subsequently committed to implementing this principle. The implementation of recognizing the beneficial owner is carried out to prevent the occurrence of criminal acts of money laundering and terrorism financing (ML-TF). Entrepreneurs often carry out ML-TF by hiding the actual BO in a company (done with a layering structure). The implementation of the principle of recognizing the BO is carried out in Singapore and Indonesia. However, in practice, there are some similarities and differences. The purpose of this study is to explain the regulation and its implementation of recognizing the beneficial owners of a private limited liability company in Singapore and Indonesia, as well as to find out the roles and responsibilities of those who report the beneficial owner information. This study uses an empirical normative legal research method assisted by a comparative law approach. This research shows that the reporting party in both countries is the board of directors, but in Singapore, the other party obliged to report is the Corporate Secretary, while in Indonesia, it can also be reported by a notary based on a power of attorney. This difference in roles results in different responsibilities for the reporting party. According to the author, Indonesia can create a profession such as the corporate secretary to identify and verify the BO. This is because the identification is an obligation that is material proof, so it cannot be imposed on a notary who only has a formal evidentiary responsibility.BAHASA INDONESIA ABSTRACT:Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat pada Perseroan Terbatas tertutup (Perseroan) adalah orang perseorangan yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25% atau memiliki kendali di Perseroan. Prinsip mengenali Pemilik Manfaat ini dipicu dari skandal Panama Papers, sehingga banyak negara yang kemudian berkomitmen untuk menerapkan prinsip tersebut. Penerapan mengenali Pemilik Manfaat dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPP-PT). TPP-PT sering ditemukan dilakukan oleh para pengusaha dengan cara menyembunyikan Pemilik Manfaat yang sebenarnya dalam suatu Perseroan (dilakukan dengan struktur layering). Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat pada Perseroan ini dilakukan oleh negara Singapura dan Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan mengenai pengaturan dan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat pada Perseroan tertutup di Singapura dan Indonesia, serta untuk mengetahui peran dan tanggung jawab dari yang melaporkan informasi Pemilik Manfaat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yang dibantu dengan pendekatan perbandingan hukum. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa pihak pelapor di kedua negara adalah direksi, namun di Singapura, pihak lainnya yang wajib melaporkan adalah Corporate Secretary (Corpsec), sedangkan di Indonesia, dapat dilaporkan juga oleh notaris berdasarkan kuasa. Perbedaan peran ini mengakibatkan adanya perbedaan tanggung jawab bagi pihak pelapor. Menurut penulis Indonesia dapat menciptakan satu profesi seperti Corporate Secretary yang bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat. Hal ini dikarenakan pengindetifikasian merupakan suatu kewajiban bersifat pembuktian material, sehingga tidak dapat dibebankan kepada notaris yang hanya memiliki kewajiban pembuktian secara formil.","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v2i1.5407","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
私人有限责任公司(BO)的受益所有人是指拥有公司25%以上股份或对公司拥有控制权的个人。承认受益所有人的实施是为了防止洗钱和恐怖主义融资犯罪行为的发生。企业家通常通过隐藏公司中实际的BO(通过分层结构完成)来执行ML-TF。新加坡和印度尼西亚都在实施承认BO的原则。然而,在实践中,有一些相似之处和差异。本研究的目的是解释新加坡和印度尼西亚私人有限责任公司承认受益所有人的规定及其实施,以及找出报告受益所有人信息的人的角色和责任。本研究采用实证规范法研究方法,辅以比较法研究方法。本研究表明,两国的报告方均为董事会,但在新加坡,另一方有义务报告的是公司秘书,而在印度尼西亚,也可以根据委托书由公证人报告。这种角色的差异导致报告方的责任不同。作者认为,印尼可以创建一个像公司秘书这样的职业来识别和验证BO。这是因为鉴定是一种物证义务,不能强加给只承担正式举证责任的公证员。摘要:受益所有人为perseran (perseran),受益人为perseran (perseran),受益人为adalah orang perseran yang kepemilikan sahamnya lebih dari,受益人为perseran。日本总统蓬佩奥·曼菲克·曼菲克·曼菲克·曼菲克·丹丹·丹丹·恐怖主义(TPP-PT)。TPP-PT sering ditemukan dilakukan oleh para pengusaha dengan cara menyembunyikan Pemilik Manfaat yang sebenarya dalam suatu perseran (dilakukan dengan构造分层)。新加坡和印尼之间的关系是由新加坡和印尼之间的关系所决定的。Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan。在新加坡和印度尼西亚之间,新加坡和印度尼西亚的首脑会议上,新加坡和印度尼西亚的首脑会议上,新加坡和印度尼西亚的首脑会议上,新加坡和印度尼西亚的首脑会议上,新加坡和印度尼西亚的首脑会议上举行了会议。Penelitian ini menggunakan方法Penelitian hukum规范化经验yang dibantu dengan Penelitian perbandingan hukum。Dari penelitian ini menunjukkan bahwa pihak pelapor di kedua negara adalah direksi, namun di singapore, pihak lainnya yang wajib melaporkan adalah公司秘书(公司),sedangkan di Indonesia, dapat。Perbedaan peran ini mengakibatkan adanya Perbedaan tanggung jawab bagi pihak pelapor。印尼国家航空公司首席执行官兼首席秘书杨伯杜加斯·迈拉库坎(yang bertugas melakukan)鉴定并核实了Pemilik Manfaat。Hal ini dikarenakan pengindetifikasian merupakan suatu kewajiban bersifat pembuktian material, sehinga tidak dapat dibebanan kepaada公证是yang hannia memoriliki kewajiban pembuktian secara formil。
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP (STUDI PERBANDINGAN: SINGAPURA DAN INDONESIA) [IMPLEMENTATION OF PRINCIPLE OF RECOGNIZING BENEFICIAL OWNER OF PRIVATE LIMITED LIABILITY COMPANY (COMPARISON STUDY: SINGAPORE AND INDONESIA)]
A beneficial owner of a private limited liability company (BO) is an individual whose share ownership is more than 25% or has control over the Company. The Panama Papers scandal triggered the principle of recognizing the beneficial owner, so many countries have subsequently committed to implementing this principle. The implementation of recognizing the beneficial owner is carried out to prevent the occurrence of criminal acts of money laundering and terrorism financing (ML-TF). Entrepreneurs often carry out ML-TF by hiding the actual BO in a company (done with a layering structure). The implementation of the principle of recognizing the BO is carried out in Singapore and Indonesia. However, in practice, there are some similarities and differences. The purpose of this study is to explain the regulation and its implementation of recognizing the beneficial owners of a private limited liability company in Singapore and Indonesia, as well as to find out the roles and responsibilities of those who report the beneficial owner information. This study uses an empirical normative legal research method assisted by a comparative law approach. This research shows that the reporting party in both countries is the board of directors, but in Singapore, the other party obliged to report is the Corporate Secretary, while in Indonesia, it can also be reported by a notary based on a power of attorney. This difference in roles results in different responsibilities for the reporting party. According to the author, Indonesia can create a profession such as the corporate secretary to identify and verify the BO. This is because the identification is an obligation that is material proof, so it cannot be imposed on a notary who only has a formal evidentiary responsibility.BAHASA INDONESIA ABSTRACT:Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat pada Perseroan Terbatas tertutup (Perseroan) adalah orang perseorangan yang kepemilikan sahamnya lebih dari 25% atau memiliki kendali di Perseroan. Prinsip mengenali Pemilik Manfaat ini dipicu dari skandal Panama Papers, sehingga banyak negara yang kemudian berkomitmen untuk menerapkan prinsip tersebut. Penerapan mengenali Pemilik Manfaat dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPP-PT). TPP-PT sering ditemukan dilakukan oleh para pengusaha dengan cara menyembunyikan Pemilik Manfaat yang sebenarnya dalam suatu Perseroan (dilakukan dengan struktur layering). Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat pada Perseroan ini dilakukan oleh negara Singapura dan Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persamaan dan perbedaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan mengenai pengaturan dan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat pada Perseroan tertutup di Singapura dan Indonesia, serta untuk mengetahui peran dan tanggung jawab dari yang melaporkan informasi Pemilik Manfaat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yang dibantu dengan pendekatan perbandingan hukum. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa pihak pelapor di kedua negara adalah direksi, namun di Singapura, pihak lainnya yang wajib melaporkan adalah Corporate Secretary (Corpsec), sedangkan di Indonesia, dapat dilaporkan juga oleh notaris berdasarkan kuasa. Perbedaan peran ini mengakibatkan adanya perbedaan tanggung jawab bagi pihak pelapor. Menurut penulis Indonesia dapat menciptakan satu profesi seperti Corporate Secretary yang bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat. Hal ini dikarenakan pengindetifikasian merupakan suatu kewajiban bersifat pembuktian material, sehingga tidak dapat dibebankan kepada notaris yang hanya memiliki kewajiban pembuktian secara formil.