{"title":"评估和评估部长的规章制度,以及关于WIDYAISWARA职能的官僚改革","authors":"Endan Suwandana","doi":"10.56971/jwi.v7i1.205","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statutory approach, di mana peraturan perundang-undangan dipakai sebagai dasar awal melakukan analisis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber-sumber hukum terakat, baik sumber primer, sekunder dan tersier. Beberapa data mengenai topik Karya Tulis Ilmiah (KTI) dari prosidings dan jurnal ilmiah diolah untuk mendapatkan ruang lingkup KTI yang dominan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal dari peraturan ini yang harus mendapat apresiasi karena hal-hal tersebut belum pernah diatur dalam peraturan sebelumnya. Selain itu juga ada hal-hal yang harus dievaluasi, khususnya mengenai definisi “pelatihan”, klusterisasi level pelatihan, ruang lingkup penelitian dan KTI widyaiswara, serta ruang lingkup pengembangan kompetensi. Hal-hal itu perlu dievaluasi karena tidak selaras atau bertentangan dengan peraturan atau kaidah ilmiah lainnya.","PeriodicalId":284440,"journal":{"name":"Jurnal Kewidyaiswaraan","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"APRESIASI DAN EVALUASI PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA\",\"authors\":\"Endan Suwandana\",\"doi\":\"10.56971/jwi.v7i1.205\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statutory approach, di mana peraturan perundang-undangan dipakai sebagai dasar awal melakukan analisis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber-sumber hukum terakat, baik sumber primer, sekunder dan tersier. Beberapa data mengenai topik Karya Tulis Ilmiah (KTI) dari prosidings dan jurnal ilmiah diolah untuk mendapatkan ruang lingkup KTI yang dominan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal dari peraturan ini yang harus mendapat apresiasi karena hal-hal tersebut belum pernah diatur dalam peraturan sebelumnya. Selain itu juga ada hal-hal yang harus dievaluasi, khususnya mengenai definisi “pelatihan”, klusterisasi level pelatihan, ruang lingkup penelitian dan KTI widyaiswara, serta ruang lingkup pengembangan kompetensi. Hal-hal itu perlu dievaluasi karena tidak selaras atau bertentangan dengan peraturan atau kaidah ilmiah lainnya.\",\"PeriodicalId\":284440,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kewidyaiswaraan\",\"volume\":\"83 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kewidyaiswaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56971/jwi.v7i1.205\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kewidyaiswaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56971/jwi.v7i1.205","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
APRESIASI DAN EVALUASI PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah statutory approach, di mana peraturan perundang-undangan dipakai sebagai dasar awal melakukan analisis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber-sumber hukum terakat, baik sumber primer, sekunder dan tersier. Beberapa data mengenai topik Karya Tulis Ilmiah (KTI) dari prosidings dan jurnal ilmiah diolah untuk mendapatkan ruang lingkup KTI yang dominan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal dari peraturan ini yang harus mendapat apresiasi karena hal-hal tersebut belum pernah diatur dalam peraturan sebelumnya. Selain itu juga ada hal-hal yang harus dievaluasi, khususnya mengenai definisi “pelatihan”, klusterisasi level pelatihan, ruang lingkup penelitian dan KTI widyaiswara, serta ruang lingkup pengembangan kompetensi. Hal-hal itu perlu dievaluasi karena tidak selaras atau bertentangan dengan peraturan atau kaidah ilmiah lainnya.