{"title":"在印尼建筑业中,财产欺诈的法律含义","authors":"Cindy Cintya Lauren","doi":"10.58812/jhhws.v2i05.330","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penipuan properti dalam industri konstruksi telah menjadi masalah yang merugikan bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penipuan properti dalam konteks industri konstruksi di Indonesia. Landasan teori meliputi definisi penipuan properti, peraturan hukum yang relevan, dan tinjauan literatur yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan analisis kasus yang diperoleh dari studi literatur dan keputusan pengadilan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penipuan properti memiliki dampak yang merugikan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri konstruksi. Implikasi hukum dari penipuan properti meliputi kerugian finansial bagi konsumen, kerusakan reputasi bagi kontraktor, dan ketidakpastian hukum dalam menangani kasus penipuan properti. Selain itu, kelemahan dalam peraturan dan penegakan hukum turut memperparah situasi ini. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang implikasi hukum dari penipuan properti dalam industri konstruksi di Indonesia. Studi lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani masalah ini serta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor konstruksi.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implikasi Hukum Penipuan Properti dalam Industri Konstruksi di Indonesia\",\"authors\":\"Cindy Cintya Lauren\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i05.330\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penipuan properti dalam industri konstruksi telah menjadi masalah yang merugikan bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penipuan properti dalam konteks industri konstruksi di Indonesia. Landasan teori meliputi definisi penipuan properti, peraturan hukum yang relevan, dan tinjauan literatur yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan analisis kasus yang diperoleh dari studi literatur dan keputusan pengadilan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penipuan properti memiliki dampak yang merugikan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri konstruksi. Implikasi hukum dari penipuan properti meliputi kerugian finansial bagi konsumen, kerusakan reputasi bagi kontraktor, dan ketidakpastian hukum dalam menangani kasus penipuan properti. Selain itu, kelemahan dalam peraturan dan penegakan hukum turut memperparah situasi ini. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang implikasi hukum dari penipuan properti dalam industri konstruksi di Indonesia. Studi lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani masalah ini serta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor konstruksi.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.330\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.330","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implikasi Hukum Penipuan Properti dalam Industri Konstruksi di Indonesia
Penipuan properti dalam industri konstruksi telah menjadi masalah yang merugikan bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penipuan properti dalam konteks industri konstruksi di Indonesia. Landasan teori meliputi definisi penipuan properti, peraturan hukum yang relevan, dan tinjauan literatur yang terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan analisis kasus yang diperoleh dari studi literatur dan keputusan pengadilan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penipuan properti memiliki dampak yang merugikan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri konstruksi. Implikasi hukum dari penipuan properti meliputi kerugian finansial bagi konsumen, kerusakan reputasi bagi kontraktor, dan ketidakpastian hukum dalam menangani kasus penipuan properti. Selain itu, kelemahan dalam peraturan dan penegakan hukum turut memperparah situasi ini. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang implikasi hukum dari penipuan properti dalam industri konstruksi di Indonesia. Studi lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani masalah ini serta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor konstruksi.