{"title":"马郎地区社区和村庄赋权服务(DPMD)在2021年农村资金的实现中所起的作用","authors":"Refandi Slamet Wibowo, Dewi Ambarwati","doi":"10.36636/jogiv.v4i2.1301","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilaksanakan untuk mengkaji tentang peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang (DPMD) dalam realisasi penggunan dana desa tahun anggaran 2021 di Kabupaten Malang. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap desa memiliki besaran jumlah dana desa yang beragam sehingga perlu dilaksanakan penelitian lebih lanjut terkait bagaimana peran DPMD untuk mengoptimalkan realisasi penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Desa Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi literatur. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Malang Dalam Realisasi Pengunaa Dana Desa adalah berperan. Hal ini dibuktikan dengan hasil data yang penulis paparkan bahwa terdapat 26 dari 33 kecamatan yang telah mengirimkan lembar konfirmasi penerimaan Dana Desa. Itu artinya hanya ada 7 kecamatan yang belum mengirimkan lembar konfirmasi.","PeriodicalId":386450,"journal":{"name":"Journal of Governance Innovation","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD) KABUPATEN MALANG DALAM REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021\",\"authors\":\"Refandi Slamet Wibowo, Dewi Ambarwati\",\"doi\":\"10.36636/jogiv.v4i2.1301\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilaksanakan untuk mengkaji tentang peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang (DPMD) dalam realisasi penggunan dana desa tahun anggaran 2021 di Kabupaten Malang. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap desa memiliki besaran jumlah dana desa yang beragam sehingga perlu dilaksanakan penelitian lebih lanjut terkait bagaimana peran DPMD untuk mengoptimalkan realisasi penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Desa Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi literatur. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Malang Dalam Realisasi Pengunaa Dana Desa adalah berperan. Hal ini dibuktikan dengan hasil data yang penulis paparkan bahwa terdapat 26 dari 33 kecamatan yang telah mengirimkan lembar konfirmasi penerimaan Dana Desa. Itu artinya hanya ada 7 kecamatan yang belum mengirimkan lembar konfirmasi.\",\"PeriodicalId\":386450,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Governance Innovation\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Governance Innovation\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36636/jogiv.v4i2.1301\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Governance Innovation","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36636/jogiv.v4i2.1301","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD) KABUPATEN MALANG DALAM REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
Penelitian ini dilaksanakan untuk mengkaji tentang peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang (DPMD) dalam realisasi penggunan dana desa tahun anggaran 2021 di Kabupaten Malang. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap desa memiliki besaran jumlah dana desa yang beragam sehingga perlu dilaksanakan penelitian lebih lanjut terkait bagaimana peran DPMD untuk mengoptimalkan realisasi penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Desa Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi literatur. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Malang Dalam Realisasi Pengunaa Dana Desa adalah berperan. Hal ini dibuktikan dengan hasil data yang penulis paparkan bahwa terdapat 26 dari 33 kecamatan yang telah mengirimkan lembar konfirmasi penerimaan Dana Desa. Itu artinya hanya ada 7 kecamatan yang belum mengirimkan lembar konfirmasi.