{"title":"婚前非礼程序律师职能:揭露侦查工具的交际行为","authors":"Rocky Marbun","doi":"10.33059/jhsk.v15i1.2190","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses pemeriksaan dalam penyidikan terhadap Tersangka dan Saksi selalu berbentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai produk hukum yang sah. Berdasarkan Pasal 117 ayat (2) KUHAP, Penyidik memiliki kewajiban untuk menuangkan keterangan yang diperoleh melalui tindak tuturan tanpa adanya upaya reifikasi terhadap Tersangka atau Saksi. Guna menjaga kondisi komunikasi intersubjektif tersebut, KUHAP memberikan hak bagi Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum semenjak proses penyidikan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP, fungsi pendampingan tersebut bersifat pasif. Oleh karena itu, Peneliti mengajukan rumusan masalah “Bagaimanakah seharusnya model pendampingan oleh Advokat sebagai Kuasa Hukum dalam mendampingi Kliennya pada proses penyidikan?” Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan Metode Yuridis Normatif yang berbasis kepada data sekunder. Adapun untuk melengkapi metode penelitian tersebut, Peneliti pula menggunakan beberapa pendekatan penelitian antara lain pendekatan filsafat, pendekatan konseptual, dan pendekatan linguistik. Adapun hasil dari penelitian ini adalah menempatkan posisi Advokat secara setara dengan Penyidik melalui penghapusan frasa dalam Pasal 115 ayat (1) KUHAP guna mewujudkan perlindungan Hak Asasi Manusia dari terperiksa. \n ","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"PASIVITAS FUNGSI ADVOKAT DALAM PROSES PRA-ADJUDIKASI: MEMBONGKAR TINDAKAN KOMUNIKATIF INSTRUMENTAL PENYIDIK\",\"authors\":\"Rocky Marbun\",\"doi\":\"10.33059/jhsk.v15i1.2190\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Proses pemeriksaan dalam penyidikan terhadap Tersangka dan Saksi selalu berbentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai produk hukum yang sah. Berdasarkan Pasal 117 ayat (2) KUHAP, Penyidik memiliki kewajiban untuk menuangkan keterangan yang diperoleh melalui tindak tuturan tanpa adanya upaya reifikasi terhadap Tersangka atau Saksi. Guna menjaga kondisi komunikasi intersubjektif tersebut, KUHAP memberikan hak bagi Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum semenjak proses penyidikan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP, fungsi pendampingan tersebut bersifat pasif. Oleh karena itu, Peneliti mengajukan rumusan masalah “Bagaimanakah seharusnya model pendampingan oleh Advokat sebagai Kuasa Hukum dalam mendampingi Kliennya pada proses penyidikan?” Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan Metode Yuridis Normatif yang berbasis kepada data sekunder. Adapun untuk melengkapi metode penelitian tersebut, Peneliti pula menggunakan beberapa pendekatan penelitian antara lain pendekatan filsafat, pendekatan konseptual, dan pendekatan linguistik. Adapun hasil dari penelitian ini adalah menempatkan posisi Advokat secara setara dengan Penyidik melalui penghapusan frasa dalam Pasal 115 ayat (1) KUHAP guna mewujudkan perlindungan Hak Asasi Manusia dari terperiksa. \\n \",\"PeriodicalId\":448059,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Samudra Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2190\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.2190","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PASIVITAS FUNGSI ADVOKAT DALAM PROSES PRA-ADJUDIKASI: MEMBONGKAR TINDAKAN KOMUNIKATIF INSTRUMENTAL PENYIDIK
Proses pemeriksaan dalam penyidikan terhadap Tersangka dan Saksi selalu berbentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai produk hukum yang sah. Berdasarkan Pasal 117 ayat (2) KUHAP, Penyidik memiliki kewajiban untuk menuangkan keterangan yang diperoleh melalui tindak tuturan tanpa adanya upaya reifikasi terhadap Tersangka atau Saksi. Guna menjaga kondisi komunikasi intersubjektif tersebut, KUHAP memberikan hak bagi Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum semenjak proses penyidikan. Namun demikian, berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP, fungsi pendampingan tersebut bersifat pasif. Oleh karena itu, Peneliti mengajukan rumusan masalah “Bagaimanakah seharusnya model pendampingan oleh Advokat sebagai Kuasa Hukum dalam mendampingi Kliennya pada proses penyidikan?” Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan Metode Yuridis Normatif yang berbasis kepada data sekunder. Adapun untuk melengkapi metode penelitian tersebut, Peneliti pula menggunakan beberapa pendekatan penelitian antara lain pendekatan filsafat, pendekatan konseptual, dan pendekatan linguistik. Adapun hasil dari penelitian ini adalah menempatkan posisi Advokat secara setara dengan Penyidik melalui penghapusan frasa dalam Pasal 115 ayat (1) KUHAP guna mewujudkan perlindungan Hak Asasi Manusia dari terperiksa.