{"title":"对伊斯兰教和法律对嫁妆数量的限制","authors":"Edo Ferdian","doi":"10.33474/jas.v3i1.10984","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Perkawinan Islam, mahar merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat (4) : \" Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.\"Meskipun mahar diwajibkan, namun tidak diterangkan mengenai kepastian batasan jumlah mahar (maskawin) baik dalam pandangan Islam (Al-Qur'an, Hadits, Pendapat ulama) maupun Hukum Positif (KHI, UUD Perkawinan, Pendapat Sarjana). Dalam pandangan islam dan hukum positif sendiri, jumlah mahar adalah sesuai kemampuan/kesepakatan bersama kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) asalkan berbentuk dan bermanfaat. Wallahu A'lam Bishowab.","PeriodicalId":135914,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"BATASAN JUMLAH MAHAR (MASKAWIN) DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF\",\"authors\":\"Edo Ferdian\",\"doi\":\"10.33474/jas.v3i1.10984\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Perkawinan Islam, mahar merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat (4) : \\\" Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.\\\"Meskipun mahar diwajibkan, namun tidak diterangkan mengenai kepastian batasan jumlah mahar (maskawin) baik dalam pandangan Islam (Al-Qur'an, Hadits, Pendapat ulama) maupun Hukum Positif (KHI, UUD Perkawinan, Pendapat Sarjana). Dalam pandangan islam dan hukum positif sendiri, jumlah mahar adalah sesuai kemampuan/kesepakatan bersama kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) asalkan berbentuk dan bermanfaat. Wallahu A'lam Bishowab.\",\"PeriodicalId\":135914,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33474/jas.v3i1.10984\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33474/jas.v3i1.10984","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
BATASAN JUMLAH MAHAR (MASKAWIN) DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Dalam Perkawinan Islam, mahar merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat (4) : " Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."Meskipun mahar diwajibkan, namun tidak diterangkan mengenai kepastian batasan jumlah mahar (maskawin) baik dalam pandangan Islam (Al-Qur'an, Hadits, Pendapat ulama) maupun Hukum Positif (KHI, UUD Perkawinan, Pendapat Sarjana). Dalam pandangan islam dan hukum positif sendiri, jumlah mahar adalah sesuai kemampuan/kesepakatan bersama kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) asalkan berbentuk dan bermanfaat. Wallahu A'lam Bishowab.