根据《刑法》、《信息和电子交易法》(一项在网上发布的蔑视)对恶作剧罪犯的定罪

D. Ningsih, A. Karim
{"title":"根据《刑法》、《信息和电子交易法》(一项在网上发布的蔑视)对恶作剧罪犯的定罪","authors":"D. Ningsih, A. Karim","doi":"10.55129/jph.v9i2.1194","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui langkah hukum untuk menjerat tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen menggunakan metode content analysis. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan kualitatif. Penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) adalah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP dan sesuai dengan  Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah hukum untuk menjerat tindak pidana yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : Tindak Pidana, Prank, Pencemaran Nama Baik, Media OnlineABSTRACTOften prankers escape the trap of the law. Not all prank victims are willing to report to the police. This study aims to determine the law enforcement of prank criminal acts (insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to find out legal steps to ensnare prank crime ( insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research is a normative juridical research. The approach used in this research is a statutory approach. The source of legal materials comes from primary legal materials. The technique of collecting legal materials by studying documents uses the content analysis method. Legal material analysis techniques are carried out qualitatively. Prank criminal law enforcement (insults uploaded on online media) are in accordance with the Criminal Code Article 310 of the Criminal Code and in accordance with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Legal steps to prosecute criminal acts in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.Keywords: Crime, Prank, Defamation, Online Media","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)\",\"authors\":\"D. Ningsih, A. Karim\",\"doi\":\"10.55129/jph.v9i2.1194\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui langkah hukum untuk menjerat tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen menggunakan metode content analysis. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan kualitatif. Penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) adalah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP dan sesuai dengan  Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah hukum untuk menjerat tindak pidana yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : Tindak Pidana, Prank, Pencemaran Nama Baik, Media OnlineABSTRACTOften prankers escape the trap of the law. Not all prank victims are willing to report to the police. This study aims to determine the law enforcement of prank criminal acts (insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to find out legal steps to ensnare prank crime ( insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research is a normative juridical research. The approach used in this research is a statutory approach. The source of legal materials comes from primary legal materials. The technique of collecting legal materials by studying documents uses the content analysis method. Legal material analysis techniques are carried out qualitatively. Prank criminal law enforcement (insults uploaded on online media) are in accordance with the Criminal Code Article 310 of the Criminal Code and in accordance with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Legal steps to prosecute criminal acts in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.Keywords: Crime, Prank, Defamation, Online Media\",\"PeriodicalId\":216108,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1194\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1194","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

经常有恶作剧者逃脱法律制裁。并不是所有的恶作剧受害者都愿意向警方报告。本研究旨在探讨执法重罪恶作剧(几乎所有的在线上传的侮辱)按照《刑法法案》2008年第11号法律关于信息和电子交易和找出法律步骤来诱捕重罪恶作剧(上传的侮辱的在线媒体)符合《刑法法案》和2008年第11号法律关于信息和交易电子。这项研究是规范的司法性研究。本研究采用的方法是立法方法。法律材料的来源是主要的法律材料。采用包容分析方法从文档研究中收集法律材料的技术。定性法分析技术。执法法是根据《刑法》第3章10节的刑法和《刑法》第45条(1)2008年第11条关于电子信息和交易的规定规定的。根据《刑法》和2008年第11条有关电子信息和交易的法律,起诉重罪的法律步骤。关键词:犯罪、恶作剧、诽谤、网上媒体恶作剧逃脱法律的陷阱。受害者不会向警方报告所有的恶作剧。这个研究aims to个重大刑事恶作剧之法律执法行动(insults”在网上媒体)in accordance with刑事法典》和2008年法律11号concerning电子资讯网和Transactions发现合法的步骤去参加ensnare犯罪(insults恶作剧”在网上媒体)in accordance with刑事法典》和2008年法律11号concerning电子资讯网和Transactions。这是一个正常的司法研究。这项研究的批准是一种制裁。合法材料的来源来自原始合法材料。专利分析方法的专利材料收集技术。合法材料分析技术令人担忧。《犯罪法律条例》第31条第10条与《犯罪法典》第45条无关。在与《犯罪法典》和《法律条文》2008年第11号处理犯罪行为的法律步骤。犯罪,恶作剧,诽谤,网络媒体
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui langkah hukum untuk menjerat tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen menggunakan metode content analysis. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan kualitatif. Penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) adalah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP dan sesuai dengan  Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah hukum untuk menjerat tindak pidana yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : Tindak Pidana, Prank, Pencemaran Nama Baik, Media OnlineABSTRACTOften prankers escape the trap of the law. Not all prank victims are willing to report to the police. This study aims to determine the law enforcement of prank criminal acts (insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to find out legal steps to ensnare prank crime ( insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research is a normative juridical research. The approach used in this research is a statutory approach. The source of legal materials comes from primary legal materials. The technique of collecting legal materials by studying documents uses the content analysis method. Legal material analysis techniques are carried out qualitatively. Prank criminal law enforcement (insults uploaded on online media) are in accordance with the Criminal Code Article 310 of the Criminal Code and in accordance with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Legal steps to prosecute criminal acts in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.Keywords: Crime, Prank, Defamation, Online Media
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信