{"title":"FUNGSI DAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KECAMATAN TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR","authors":"Syarif Fuddin, S. Sutrisno","doi":"10.32520/DAS-SOLLEN.V1I1.475","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendaftaran Hak Milik atas tanah diatur didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19, Kemudian dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. namun sejak diundangkannya UUPA ternyata masalah tentang pendaftaran hak milik atas tanah tidak pernah usai, begitu pula kondisinya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Sebagai pelaksana pendaftaran tanah di kabupaten, masalah pendaftaran hak milik atas tanah belum bisa diselesaikan secara baik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dinilai kurang dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang arti pentingnya sebuah sertipikat hak milik atas tanah.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"103 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/DAS-SOLLEN.V1I1.475","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FUNGSI DAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KECAMATAN TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Pendaftaran Hak Milik atas tanah diatur didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19, Kemudian dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. namun sejak diundangkannya UUPA ternyata masalah tentang pendaftaran hak milik atas tanah tidak pernah usai, begitu pula kondisinya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Sebagai pelaksana pendaftaran tanah di kabupaten, masalah pendaftaran hak milik atas tanah belum bisa diselesaikan secara baik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dinilai kurang dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang arti pentingnya sebuah sertipikat hak milik atas tanah.