{"title":"从普通公司(PERUM)到印尼铁路(Persero)的货运公司(Persero)","authors":"Dhevi Nayasari Sastradinata","doi":"10.30736/ji.v7i2.104","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengalihan status Perumka menjadi PT. Kereta api (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1998, adanya pengalihan bentuk perusahaan tersebut menyebabkan perubahan terhadap hak-hak karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Permasalahan yang dibahas pada Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang proses pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas serta untuk mengetahui hak-hak karyawan setelah adanya pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Perseroan terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sedangkan BUMN diatur dalam UndangUndang No. 19 Tahun 2003. Dalam undang-undang BUMN disebutkan hanya ada dua BUMN di Indonesia yaitu perum dan persero, yang didalamnya termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). perkeretaapian di Indonesia sendiri beberapa kali berganti badan hukum dimana tujuannya adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance), sehingga dapat memenuhi hak-hak pegawai. pada masa perumka hak-hak pegawai kereta api terabaikan disebabkan tidak dikeluarkannya surat keputusan bersama tiga menteri sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 serta belum adanya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, sedangkan pada masa PT Kereta Api Indonesia (persero) hak-haknya sudah jelas tercantum dalam pasal-pasal PKB tahun 2017-2019.","PeriodicalId":352951,"journal":{"name":"Jurnal Independent","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KERETA API INDONESIA (Persero)\",\"authors\":\"Dhevi Nayasari Sastradinata\",\"doi\":\"10.30736/ji.v7i2.104\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengalihan status Perumka menjadi PT. Kereta api (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1998, adanya pengalihan bentuk perusahaan tersebut menyebabkan perubahan terhadap hak-hak karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Permasalahan yang dibahas pada Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang proses pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas serta untuk mengetahui hak-hak karyawan setelah adanya pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Perseroan terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sedangkan BUMN diatur dalam UndangUndang No. 19 Tahun 2003. Dalam undang-undang BUMN disebutkan hanya ada dua BUMN di Indonesia yaitu perum dan persero, yang didalamnya termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). perkeretaapian di Indonesia sendiri beberapa kali berganti badan hukum dimana tujuannya adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance), sehingga dapat memenuhi hak-hak pegawai. pada masa perumka hak-hak pegawai kereta api terabaikan disebabkan tidak dikeluarkannya surat keputusan bersama tiga menteri sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 serta belum adanya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, sedangkan pada masa PT Kereta Api Indonesia (persero) hak-haknya sudah jelas tercantum dalam pasal-pasal PKB tahun 2017-2019.\",\"PeriodicalId\":352951,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Independent\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Independent\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.104\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Independent","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.104","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
从秘鲁到石油的地位移交给石油公司(Persero)是1998年政府第19号规定的。本研究探讨的问题是,将铁路形式转换成有限责任责任的安排,以及在将铁路形式转换成有限责任责任后,了解员工的权利。法律研究类型是通过立法方法进行的法律性研究。本研究采用初级、二级和第三级法律材料进行研究。有限责任公司(PT)是2007年第40号法案规定的,而企业是2003年第19号法案规定的。根据《国有企业法》,印尼只有两个国有perum和persero,其中包括PT Indonesia (persero)。印尼铁路本身多次变更其目的是创建良好的公司治理,从而符合雇员的权利。perumka时期铁路员工的权利被忽视造成的渠道和三个按第57章规定政府部长法令于1990年第57号,并没有任何工作协议时期的工会与公司之间的联系在一起,而印尼PT火车(persero)条款中列出的权利显然2017-2019年中情局。
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KERETA API INDONESIA (Persero)
Pengalihan status Perumka menjadi PT. Kereta api (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1998, adanya pengalihan bentuk perusahaan tersebut menyebabkan perubahan terhadap hak-hak karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Permasalahan yang dibahas pada Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang proses pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas serta untuk mengetahui hak-hak karyawan setelah adanya pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Perseroan terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sedangkan BUMN diatur dalam UndangUndang No. 19 Tahun 2003. Dalam undang-undang BUMN disebutkan hanya ada dua BUMN di Indonesia yaitu perum dan persero, yang didalamnya termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). perkeretaapian di Indonesia sendiri beberapa kali berganti badan hukum dimana tujuannya adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance), sehingga dapat memenuhi hak-hak pegawai. pada masa perumka hak-hak pegawai kereta api terabaikan disebabkan tidak dikeluarkannya surat keputusan bersama tiga menteri sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 serta belum adanya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, sedangkan pada masa PT Kereta Api Indonesia (persero) hak-haknya sudah jelas tercantum dalam pasal-pasal PKB tahun 2017-2019.