Yayang Nuraini Zulfiani, Nur Farhana, Wilda Oktavianingrum
{"title":"RELEVANSI TEORI KARL MARX DAN RALF DAHRENDORF DALAM IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA SEBAGAI ALAT PERWUJUDAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0","authors":"Yayang Nuraini Zulfiani, Nur Farhana, Wilda Oktavianingrum","doi":"10.36859/jdh.v4i1.756","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Revolusi industry 4.0 membawa banyak perubahan termasuk dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia membuat pembaharuan hukum berupa Omnibus law cipta lapangan kerja yang terdiri dari Penyederhanaan perizinan berusaha, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengadaan lahan, Investasi dan proyek pemerintahan dan Kawasan ekonomi, adanya Omnibus law tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan konflik bagi masyarakat Indonesia karena dirasa memiliki 2 sisi yang saling berlawanan, Omnibuslaw menimbulkan konflik dalam masyarakat karena dianggap mencederai kepentingan umum yang diatur dalam Konstitusi maupun Undang-Undang karena memperjelas batas-batas kelas dalam masyarakat. fenomena ini mengingatkan kembali pada teori Konflik Karl Marx dengan konsepsi tentang kelas sosial, perubahan sosial, kekuasaan dan negara dimana konsepsi-konsepsi tersebut saling berkesinambungan satu sama lain dan Teori Dahrendorf yang melihat masyarakat sebagai dua sisi, dengan konflik dan kerja sama. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dan bertujuan memberikan pandangan bagi masyarakat bahwa tidak semua konflik berkonotasi negatif namun dalam revolusi industry 4.0 maupun implementasi Omnibus law justru konflik dalam masyarakat dapat dilihat sebagai hal yang berproses membawa perubahan baik untuk masyarakat.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v4i1.756","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RELEVANSI TEORI KARL MARX DAN RALF DAHRENDORF DALAM IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW CIPTA LAPANGAN KERJA SEBAGAI ALAT PERWUJUDAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Revolusi industry 4.0 membawa banyak perubahan termasuk dalam lingkup hukum ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia membuat pembaharuan hukum berupa Omnibus law cipta lapangan kerja yang terdiri dari Penyederhanaan perizinan berusaha, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengadaan lahan, Investasi dan proyek pemerintahan dan Kawasan ekonomi, adanya Omnibus law tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan dan konflik bagi masyarakat Indonesia karena dirasa memiliki 2 sisi yang saling berlawanan, Omnibuslaw menimbulkan konflik dalam masyarakat karena dianggap mencederai kepentingan umum yang diatur dalam Konstitusi maupun Undang-Undang karena memperjelas batas-batas kelas dalam masyarakat. fenomena ini mengingatkan kembali pada teori Konflik Karl Marx dengan konsepsi tentang kelas sosial, perubahan sosial, kekuasaan dan negara dimana konsepsi-konsepsi tersebut saling berkesinambungan satu sama lain dan Teori Dahrendorf yang melihat masyarakat sebagai dua sisi, dengan konflik dan kerja sama. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dan bertujuan memberikan pandangan bagi masyarakat bahwa tidak semua konflik berkonotasi negatif namun dalam revolusi industry 4.0 maupun implementasi Omnibus law justru konflik dalam masyarakat dapat dilihat sebagai hal yang berproses membawa perubahan baik untuk masyarakat.