{"title":"TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK","authors":"Ahmad Rusly Purba","doi":"10.47652/metadata.v5i3.393","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pilkada serentak merupakan suatu bentuk keikutsertaan masyarakat secara tidak langsung dalam proses negara demokrasi, dengan adanya pilkada masyarakat berharap akan lahir pemimpin yang mementingkan rakyat.Pada masa pendemik Covi-19 dimana negara dalam keadaan darurat kesehatan dan masa pilkada harus tetap dilanjutkan, sehingga pemerintah pusat mengambil tindakan yaitu membuat suatu PERPPU No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum dalam Pilkada dan Pilkada dapat dijalankan ditengah pendemik Covid-19. Pengaturan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) serentak Serdang Bedagai pada masa pandemik Covid-19 dimaksudkan pelaksanaan Pilkada serentak ditunda karena pandemi Covid-19.Pelaksanaan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Serdang Bedagai pada masa pandemik Covid-19 memiliki dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya antara lain regulasi yang berlaku tetap terlaksana, hak konstitusional peserta Pilkada dan masyarakat tetap terpenuhi, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara, mencegah pembengkakan anggaran sedangkan dampak negatifnya antara lain resiko penularan Covid-19 semakin tinggi, berpotensi adanya praktik kecurangan yang semakin rawan, penolakan Pilkada berpotensi meningkatkan angka golput. Hambatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Serdang Bedagai dalam melaksanakan Pilkada serentak dimasa pandemik Covid-19 adalah adanya money politic yang disamarkan dalam bantuan sosial, kemudian Anggaran Pilkada 2020 yang masih menjadi perdebatan antara APBD dan APBN juga mengenai pencairan anggaran, pelanggaran netralitas ASN, adanya Black Campaign","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.393","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK
Pilkada serentak merupakan suatu bentuk keikutsertaan masyarakat secara tidak langsung dalam proses negara demokrasi, dengan adanya pilkada masyarakat berharap akan lahir pemimpin yang mementingkan rakyat.Pada masa pendemik Covi-19 dimana negara dalam keadaan darurat kesehatan dan masa pilkada harus tetap dilanjutkan, sehingga pemerintah pusat mengambil tindakan yaitu membuat suatu PERPPU No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak. Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum dalam Pilkada dan Pilkada dapat dijalankan ditengah pendemik Covid-19. Pengaturan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) serentak Serdang Bedagai pada masa pandemik Covid-19 dimaksudkan pelaksanaan Pilkada serentak ditunda karena pandemi Covid-19.Pelaksanaan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Serdang Bedagai pada masa pandemik Covid-19 memiliki dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya antara lain regulasi yang berlaku tetap terlaksana, hak konstitusional peserta Pilkada dan masyarakat tetap terpenuhi, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara, mencegah pembengkakan anggaran sedangkan dampak negatifnya antara lain resiko penularan Covid-19 semakin tinggi, berpotensi adanya praktik kecurangan yang semakin rawan, penolakan Pilkada berpotensi meningkatkan angka golput. Hambatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Serdang Bedagai dalam melaksanakan Pilkada serentak dimasa pandemik Covid-19 adalah adanya money politic yang disamarkan dalam bantuan sosial, kemudian Anggaran Pilkada 2020 yang masih menjadi perdebatan antara APBD dan APBN juga mengenai pencairan anggaran, pelanggaran netralitas ASN, adanya Black Campaign