{"title":"PROBLEMATIKA HUKUM PEER TO PEER LENDING SYARIAH DI INDONESIA","authors":"Andan Hafsari Mukminati","doi":"10.20961/hpe.v10i2.64922","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ekonomi syariah dan industri financial technology (fintech) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Fintech berperan penting dalam industri keuangan islam, seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank. Salah satu fintech syariah yang tumbuh di Indonesia adalah peer to peer lending (pinjaman online) syariah. Namun, industri fintech syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan dan problematika hukum. Hal ini tampak pada market size fintech syariah Indonesia yang masih berada di bawah Arab Saudi, Iran, UAE dan Malaysia. Berkaitan dengan latar belakang tersebut, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai problematika hukum P2P Lending Syariah di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum, Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan statute approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait dengan P2P Lending syariah dan ekonomi digital. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ditemukan bahwa P2P Lending syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai problematika hukum, diantaranya: peraturan perundang-undangan yang belum memadai, kepatuhan syariah yang masih lemah, dan isu penyalahgunaan fintech syariah untuk pendanaan terorisme. ","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.64922","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PROBLEMATIKA HUKUM PEER TO PEER LENDING SYARIAH DI INDONESIA
Ekonomi syariah dan industri financial technology (fintech) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Fintech berperan penting dalam industri keuangan islam, seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank. Salah satu fintech syariah yang tumbuh di Indonesia adalah peer to peer lending (pinjaman online) syariah. Namun, industri fintech syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan dan problematika hukum. Hal ini tampak pada market size fintech syariah Indonesia yang masih berada di bawah Arab Saudi, Iran, UAE dan Malaysia. Berkaitan dengan latar belakang tersebut, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai problematika hukum P2P Lending Syariah di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum, Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan statute approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait dengan P2P Lending syariah dan ekonomi digital. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ditemukan bahwa P2P Lending syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai problematika hukum, diantaranya: peraturan perundang-undangan yang belum memadai, kepatuhan syariah yang masih lemah, dan isu penyalahgunaan fintech syariah untuk pendanaan terorisme.